Nikmati Suku Bunga Spesial untuk Miliki Hunian Impian Anda

09 Februari 2026 - 31 Agustus 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bunga KPR Spesial (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bunga KPR Spesial (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh calon debitur yang memenuhi kriteria (Peserta Program”), yaitu mengajukan fasilitas KPR/KPA baik yang direferensikan oleh Developer atau Broker yang sudah bekerja sama dengan Bank maupun Peserta Program yang mengajukan fasilitas KPR/KPA.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan suku bunga sebagai berikut:
    • Promo Bunga Spesial 7.00% Berlaku untuk produk:
      • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Primary
      • KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) Primary
      • Balance Transfer + Top Up

    • Promo Bunga Spesial 7.77% Berlaku untuk produk:
      • KMG (Kredit Multiguna)
      • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Secondary
      • KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) Secondary
  5. Peserta Program yang telah disetujui pengajuannya atas fasilitas KPR/KPA berhak mendapatkan suku bunga spesial sebagaimana dirujuk pada ketentuan butir III.4 Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • memiliki akun D-Bank PRO yang aktif;
    • mengajukan permohonan produk dan/atau layanan Bank sebagai berikut:

      dengan ketentuan sebagai berikut:
      Nasabah wajib memenuhi ketentuan pada angka 1 tabel di atas, dan sekurang-kurangnya memenuhi 2 (dua) ketentuan dari angka 2 sampai dengan 4 pada tabel di atas.

Ketentuan lain yang tidak disebutkan di atas mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kuasa

  1. Peserta Program dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memblokir sejumlah dana pada rekening Peserta Program pada Bank dalam jumlah dan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam [sebut nama formulirnya] ataupun formulir dengan nama apapun juga untuk tujuan serupa, sehubungan dengan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini.
  2. Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  2. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon merupakan produk investasi (reksa dana) dan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Online”, ” Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  5. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  7. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon.
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online