Syarat dan Ketentuan Mini Undian DHB Danamon Travel Fair

06 April 2026 - 17 April 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari 6 April 2026 hingga 17 April 2026 (“Periode Program”).

Periode Program

Peserta yang berhak mengikuti Program adalah seluruh nasabah individu/orang perorangan pemilik rekening tabungan di Bank Danamon (“Nasabah”). Tidak Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum masing-masing program yang termasuk dalam Program ini sebagaimana tercantum pada butir 5 (lima) di bawah.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Khusus Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon (“Nasabah Terundang”) dapat mengikuti program pada:
    Kantor Cabang
    Bank Danamon
    Tanggal Pelaksanaan
    Cabang Danamon Samarinda Sudirman 6 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Balikpapan Sudirman 6 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Pontianak Tanjung Pura 6 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat 6 – 13 April 2026
    Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot 6 – 13 April 2026
  6. Nasabah selain Nasabah terundang, dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 6 (enam) kantor cabang Bank Danamon (“Acara Danamon Travel Fair”) pada :
    Kantor Cabang
    Bank Danamon
    Alamat Tanggal Pelaksanaan
    Cabang Danamon Samarinda Sudirman Jl. Jend. Sudirman No.31, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Balikpapan Sudirman Jl. Jendral Sudirman No.54, Damai, Balikpapan Kota, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76113 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Pontianak Tanjung Pura Jl. Tanjung Pura No. 102. Pontianak, Kalimantan Barat 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111 15 – 17 April 2026
    Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot Jl. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111 15 – 17 April 2026
  7. Nasabah wajib mengikuti Program dengan ketentuan dan perolehan kupon undian sebagai berikut:
    Target Nasabah Pilihan Program Bundling Jumlah Kupon Undian
    Nasabah Existing   (Nasabah yang telah memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon)   Bundling 1

    Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan:
    1. Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026*; dan
    2. Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO **.

    *Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danmaon Travel Fair 2026 dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlptravelfair
    **Syarat dan Ketentuan Umum Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlpfcy
    1 (satu) Kupon Undian
    Nasabah Baru   (Nasabah yang belum memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon) Bundling 2

    Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan:
    1. Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026*; dan
    2. Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO **; dan
    3. Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0** dengan Skema Undian Tabungan - Pemblokiran Dana.

    *Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlptravelfair
    **Syarat dan Ketentuan Umum Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dlpfcy
    ***Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dhb5
    2 (dua) Kupon Undian
  8. Nasabah wajib mengikuti program secara bundling sebagaimana butir 5 (lima) di atas pada hari yang sama di acara Danamon Travel Fair selama Periode Program.
  9. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
  10. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program berkesempatan untuk mengambil kupon undian lucky draw dengan jumlah kupon undian sebagaimana diatur pada butir III.5 di atas di Acara Danamon Travel Fair, selama kuota masih tersedia dengan jenis hadiah dan kuota sebagai berikut (“Hadiah”):
    Kantor Cabang
    Bank Danamon
    Hadiah Jumlah (Unit)
    Cabang Danamon Samarinda Sudirman Travel Voucher Rp3 Juta 1
    Travel Voucher Rp1.5 Juta 1
    Travel Voucher Rp750 Ribu 3
    Travel Voucher Rp500 Ribu 5
    Total 10
    Cabang Danamon Balikpapan Sudirman Travel Voucher Rp3 Juta 1
    Travel Voucher Rp1,5 Juta 1
    Travel Voucher Rp750 Ribu 3
    Travel Voucher Rp500 Ribu 5
    Total 10
    Cabang Danamon Pontianak Tanjung Pura Travel Voucher Rp3 Juta 1
    Travel Voucher Rp1,5 Juta 1
    Travel Voucher Rp750 Ribu 3
    Travel Voucher Rp500 Ribu 5
    Total 10
    Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat Travel Voucher Rp3 Juta 1
    Travel Voucher Rp1,5 Juta 1
    Travel Voucher Rp750 Ribu 3
    Travel Voucher Rp500 Ribu 5
    Total 10
    Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot Travel Voucher Rp3 Juta 1
    Travel Voucher Rp1,5 Juta 1
    Travel Voucher Rp750 Juta 3
    Travel Voucher Rp500 Juta 5
    MAPCLUB Points Rp300 Juta 10
    Total 20
  2. Apabila kuota Hadiah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan lucky draw.
  3. Hadiah lucky draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Program berlangsung.
  4. Dalam hal Nasabah, melalui proses lucky draw kupon undian, memperoleh hadiah berupa Travel Voucher, Nasabah berkewajiban untuk mengikuti ketentuan penggunaan Travel Voucher sebagai berikut:
    1. Penukaran Travel Voucher wajib dilakukan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
    2. Travel Voucher hanya hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair di hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Travel Voucher.
    3. Setelah mendapatkan Hadiah, Nasabah wajib melanjutkan proses pembayaran dari bukti invoice pemesanan layanan Travel Agent pada acara Danamon Travel Fair Bank Danamon dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit/Kartu Charge yang diterbitkan oleh Bank Danamon dan menyerahkan Travel Voucher di kasir Travel Agent.
    4. Travel Voucher hanya berlaku untuk satu invoice, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
  5. Dalam hal Nasabah, melalui proses lucky draw kupon undian, memperoleh hadiah berupa MAPCLUB Points, Nasabah berkewajiban untuk mengikuti ketentuan penggunaan MAPCLUB Poin sebagai berikut :
    1. Nasabah wajib memiliki keanggotaan MAPCLUB menggunakan nomor telepon yang sama dengan nomor telepon yang tercatat di Bank Danamon.
    2. Untuk tujuan pemberian hadiah MAPCLUB Points, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon Nasabah yang tercatat di Bank Danamon kepada PT MAPCLUB Digital Asia. Hadiah akan diberikan ke akun MAPCLUB Points dikreditkan ke akun keanggotaan Nasabah pada MAPCLUB.
    3. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan akun MAPCLUB milik Nasabah yang dikelola oleh MAPCLUB, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan MAPCLUB Points berdasarkan Program ini.
    4. Masa berlaku hadiah berupa MAPCLUB Points serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
    5. Hadiah akan diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal 7 (Tujuh) hari kerja.
  6. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  7. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  8. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.

Risiko Program

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengambil kupon undian lucky draw, jika kuota hadiah sebagaimana yang telah disebutkan pada butir IV.1 di atas sudah habis.
  2. Apabila Nasabah melalui proses lucky draw kupon undian mendapatkan hadiah berupa Travel Voucher namun tidak ditukarkan pada hari yang sama dengan hari diterimanya voucher atau tidak digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair, maka Travel Voucher tidak dapat digunakan.

Simulasi Program

No Nama Nasabah Detail Keikutsertaan Program Pemberian Hadiah
1 Nasabah A (Nasabah Baru & Terundang) Nasabah A mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026, Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO, dan Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan Pemblokiran Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program tersebut yang berlaku, pada tanggal 7 April di Kantor Bank Danamon Cabang Pontianak Tanjung Pura. Nasabah A eligible mendapatkan 2 (dua) kupon undian (lucky draw).
2 Nasabah B (Nasabah Existing dan Tidak Terundang) Nasabah B mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 dan Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program tersebut yang berlaku, pada tanggal 7 April di Kantor Bank Danamon Cabang Pontianak Tanjung Pura. Nasabah B tidak eligible mendapatkan kupon undian (lucky draw), dikarenakan mengikuti program diluar jangka waktu yang ditentukan.
3 Nasabah C (Nasabah Existing dan Terundang) Nasabah C mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026, Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO, dan Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan Pemblokiran Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program tersebut yang berlaku, pada tanggal 7 April di Kantor Bank Danamon Cabang Pontianak Tanjung Pura. Nasabah C tidak eligible mengikuti Program Danamon Hadiah Beruntun Skema Undian Tabungan Pemblokiran Dana, namun eligible mendapatkan 1 (satu) kupon undian (lucky draw atas keikutsertaan Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 dan Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO.
4 Nasabah D (Nasabah Baru dan Terundang) Nasabah D mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026, Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO, dan Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan Pemblokiran Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program tersebut yang berlaku, pada tanggal 13 April di Kantor Bank Danamon Cabang Pontianak Tanjung Pura. Nasabah D eligible mendapatkan 2 (dua) kupon undian (lucky draw).
5 Nasabah E (Nasabah Baru dan Tidak Terundang) Nasabah E mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026, Program Transaksi Mata Uang Asing Danamon LEBIH PRO, dan Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 dengan Skema Undian Tabungan Pemblokiran Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program tersebut yang berlaku, pada tanggal 13 April di Kantor Bank Danamon Cabang Jakarta Menara Bank Danamon. Nasabah E tidak eligible mendapatkan kupon undian (lucky draw), dikarenakan mengikuti program diluar cabang yang ditentukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Hadiah, produk dan/atau layanan dari travel agent (biro perjalanan) maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026”, “Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online