Transaksi di Jepang Kini Lebih Menguntungkan dengan Cashback JPY 1.000

01 Februari 2026 - 30 April 2026
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback di Jepang dengan Kartu Kredit Visa ("Syarat dan Ketentuan Umum Program") ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") yang bertransaksi secara offline di Jepang dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon jenis Visa.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari 1 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah yang melakukan transaksi retail dengan Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Visa Infinite, dan Visa Grab.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib melakukan transaksi pembelanjaan retail secara offline di Jepang (“Transaksi”) dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Visa Infinite, dan Visa Grab fisik (“Kartu”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta Program wajib melakukan 5x transaksi retail offline minimum sebesar JPY 1.000 per Transaksi di Jepang selama Periode Program.
      Berikut merupakan ilustrasi transaksi yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan program:
    2. Transaksi yang memenuhi syarat adalah transaksi yang telah dibukukan (posting) dalam periode program, dimana pembukuan (posting) transaksi terjadi maksimal 14 hari setelah tanggal transaksi dilakukan. Jika tanggal pembukuan (posting) transaksi terjadi lebih dari 14 hari, maka transaksi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan cashback. Berikut illustrasi nya:
      1. Transaksi dilakukan pada 29 April 2026 dan dibukukan (posting) pada 5 Mei 2026, maka memenuhi syarat
      2. Transaksi dilakukan pada 29 April 2026 dan dibukukan (posting) pada 20 Mei 2026, maka tidak memenuhi syarat
  5. Peserta Program baik pemegang kartu utama dan pemegang kartu tambahan untuk masing-masing jenis kartu (Visa Platinum, Visa Infinite, dan Visa Grab) yang melakukan Transaksi, dapat memperoleh Hadiah sepanjang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Peserta Program hanya berhak menerima 1 (satu) Hadiah selama Periode Program.
  7. Kuota Hadiah berlaku untuk 1.000 (seribu) Peserta Program pertama selama Periode Program. Jika kuota hadiah telah terpenuhi, maka Peserta Program setuju tidak akan memperoleh hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir.
  8. Program tidak dapat digabung dengan Program dan/atau promo lainnya.
  9. Program tidak berlaku untuk transaksi online dan transaksi CNP (card non present).
  10. Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemberian Hadiah

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan cashback sebesar JPY 1.000 (“Hadiah”).
  2. Hadiah hanya diberikan ke Peserta Program apabila Kartu aktif, tidak terblokir, dan tidak ada tunggakan.
  3. Hadiah akan dikreditkan langsung oleh Visa dan didistribusikan kepada Peserta Program yang memenuhi syarat melalui VLPS (Visa Loyalty Platform Service).
  4. Hadiah akan dikonversikan ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal pembukuan cashback (“Hadiah”).
  5. Pemberian Hadiah dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi yang dilakukan Peserta Program telah memenuhi persyaratan program.
  6. Apabila Peserta Program membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Peserta Program menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Peserta Program memahami dan setuju bahwa Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah.

Risiko Program

  1. Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah jika tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, antara lain dalam hal Kuota Hadiah telah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
  2. Kurs yang digunakan untuk transaksi pembelanjaan dan kurs yang digunakan untuk konversi cashback (hadiah) ke Rupiah dapat berbeda, sehingga nilai Rupiah yang diterima sebagai cashback (hadiah) dapat berbeda dengan nilai Rupiah pada saat transaksi dilakukan.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Visa merupakan tanggung jawab dari Visa, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, Bank Danamon akan meneruskan kendala dan/atau keluhan Peserta Program kepada Visa.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online