Cashback Rp50.000

17 November 2025 - 18 November 2025

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Transaksi QRIS D-Bank Pro Milad Muhammadiyah Ke-113 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi QRIS D-Bank PRO Milad Muhammadiyah ke-113 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari tanggal 17 - 18 November 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Program ini ditujukan untuk seluruh individu anggota Persyarikatan Muhammadiyah(“Muhammadiyah”), yang belum memiliki rekening Bank Danamon, maupun yang telah memiliki rekening Bank Danamon;
  2. Nasabah yang memiliki produk tabungan syariah pada Bank Danamon baik akad Mudharabah maupun Wadiah dengan status aktif;
  3. Nasabah yang memiliki dan telah melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO; dan
  4. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening baru (bagi nasabah yang belum memiliki atau telah memiliki rekening tabungan syariah sebelumnya) pada saat periode event Milad Muhammadiyah ke-113.
  5. Nasabah melakukan transaksi pada periode event Milad Muhammadiyah ke-113 melalui QRIS D-Bank PRO versi terbaru, dengan detail:

    Minimal Transaksi

    Minimum Transaksi

    Nominal Cashback

    Transaksi

    Kuota Program

    Rp50,000 / transaksi

    2 kali

    Rp 50,000,-

    Melakukan transaksi melalui QRIS D-Bank PRO
    berlaku untuk seluruh merchant

    500 Nasabah

  6. Berlaku untuk produk tabungan syariah baik untuk akad Wadiah maupun Mudharabah.
  7. Nasabah yang memiliki Remarks 3 “MUHM” atau Referral Code D-Bank PRO “MUHM” pada rekening yang digunakan Nasabah untuk bertransaksi QRIS D-Bank PRO Versi Terbaru.
  8. Nasabah telah mengunduh dan melakukan aktivasi akun pada aplikasi D-Bank PRO Versi Terbaru.
  9. Nasabah wajib melakukan transaksi QRIS tersebut dengan nominal Rp50,000 (lima puluh ribu rupiah) per transaksi dengan minimum 2 (dua) kali transaksi pada rekening yang sama selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah melakukan transaksi dari rekening yang berbeda-beda, maka akumulasi transaksi hanya diperhitungkan dari transaksi dengan rekening yang sama.
  11. Transaksi QRIS melalui aplikasi D-Bank PRO hanya berlaku untuk sumber dana yang berasal dari rekening tabungan dengan produk syariah, tidak berlaku untuk sumber dana lainnya.
  12. Peserta Program akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  13. Untuk 1 (satu) CIF atau Nasabah hanya berhak memperoleh Cashback maksimum 1 (satu) kali selama Periode Program.
  14. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. 500 (lima ratus) Nasabah pertama yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback yang akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Nasabah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.
  2. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah sudah dipotong pajak, dan pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

Risiko Program

Nasabah tidak mendapatkan Hadiah jika Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

Biaya Program

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun atas Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, - yang diterbitkan oleh Bank Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online