Danamon LEBIH PRO - Mini Travel Fair
26 Januari 2026 - 28 Januari 2026Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Mini Travel Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 26 Januari 2026 – 28 Januari 2026 (“Periode Program”).
Kriteria Peserta Program
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- Orang perorangan;
- Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
- Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
- Bukan karyawan Bank Danamon Indonesia, anak Perusahaan dan afiliasinya.
Syarat dan Ketentuan
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah dapat mengikuti Program di acara Mini Travel yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari s.d 28 Januari 2026 di 2 (dua) kantor cabang Bank Danamon sebagai berikut ("Acara Mini Travel Fair")
Kantor Cabang Bank Danamon Alamat BDI Pekanbaru Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim No.2, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
BDI Palembang Mesjid Lama Jl. Mesjid Lama No.170, 16 Ilir, Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30125, Indonesia - Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
*)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 50% dari transaksi di Acara Mini Travel Fair, maksimal sesuai Nominal Hadiah di atas. Hadiah Voucher nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.Nominal Pemblokiran
Dana (Rp)Tenor Nominal Transaksi
Jual Beli Valas
(Minimal Rp)Nominal Hadiah*)
(Rp)Rp50.000.000 3 bulan Rp5.000.000 Rp564.000 Rp100.000.000 Rp5.000.000 Rp1.102.000 Rp200.000.000 Rp5.000.000 Rp2.100.000 Rp500.000.000 Rp50.000.000 Rp5.930.000 - Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon Lebih PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan oleh Nasabah wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening, melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
- Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
-
Mengesampingkan ketentuan angka 8 di atas, khusus Nasabah Privilege yang melakukan pemblokiran dana pada Acara Mini Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon sebagaimana butir 6 (enam) di atas:
- Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Mini Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 11 Februari 2026.
- Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
- Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan tanggal 11 Februari 2026, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
-
Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar:
- Danamon LEBIH PRO: Biaya Penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah pemblokiran dana.
- Danamon LEBIH PRO iB: Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hadiah Program
- Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program akan mendapatkan hadiah berupa voucher potongan 50% (lima puluh persen) hingga maksimal sesuai nominal hadiah untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Mini Travel Fair (“Hadiah Voucher”).
-
Hadiah Voucher akan diberikan untuk 60 (enam puluh) Nasabah pertama yang mendaftarkan diri untuk ikut serta Program ini dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
- Hadiah Voucher pada tiering Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan diberikan untuk 5 (lima) nasabah pertama yang mendaftarkan diri untuk ikut serta Program ini dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
- Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota telah terpenuhi, maka Program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup secara otomatis.
-
Hadiah Voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Voucher pada Acara Mini Travel Fair.
- Hadiah Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Voucher.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Mini Travel Fair.
- Hadiah Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
-
Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dan melakukan transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair menggunakan Hadiah Voucher, akan mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia, dengan ketentuan kuota sebagai berikut:
Jenis Hadiah Qty / Lokasi Mini
Travel FairKoper Hardcase 20inch
1 Payung Lipat
5 Pouch Toiletries
6 Travel Adapter
5 Xiaomi Redmi Buds 6 Lite
2 VIVAN Powerbank 10.000 mAh 2 Total 21 - Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
- Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Mini Travel Fair berlangsung.
-
Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dan melakukan transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair menggunakan Hadiah Voucher, akan mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia, dengan ketentuan kuota sebagai berikut:
- Pajak Hadiah Voucher/Hadiah Lucky Draw ditanggung oleh Bank Danamon.
- Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
- Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
Resiko Program
- Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Kuota Hadiah Voucher habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
- Hadiah Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Lucky Draw.
Kuasa
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Pengganti Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Simulasi Program
| Nasabah | Tipe Nasabah |
Tanggal Pemblokiran Dana |
Nominal Pemblokiran Dana dan Transaksi Jual Beli Valas |
Invoice Pemesanan Produk / Layanan Travel Agent di Mini Travel Fair Danamon |
Hadiah Voucher |
Total Pembayaran oleh Nasabah |
|---|---|---|---|---|---|---|
| A |
Nasabah Acara Mini Travel Fair |
26 Januari 2026 |
Rp500.000.000 (blokir) Rp50.000.000 (FX) |
Paket Cruise Asia untuk 2 orang Rp11.860.000 |
Rp5.930.000 |
Rp5.930.000 |
| B |
Nasabah Acara Mini Travel Fair |
27 Januari 2026 dan 11 Februari 2026 (Penempatan Dana Partial) |
27 Januari 2026: Rp100.000.000 (blokir) Rp50.000.000 (FX) 11 Februari 2026 Rp400.000.000 (blokir) |
Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang Rp20.000.000 |
Rp5.930.000 |
Rp14.070.000 |
| C |
Nasabah Acara Mini Travel Fair |
28 Januari 2026 |
Rp200.000.000 (blokir) Rp5.000.000 (FX) |
Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang Rp4.000.000 |
N/A |
N/A |
*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A dan B mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 50% Travel Fair dan mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah C tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Ketentuan Lain
- Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Dwidaya maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Layanan Whistleblower