Danamon Mini Travel Fair

01 Desember 2025 - 03 Desember 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Mini Travel Fair Surabaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Mini Travel Fair Surabaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari tanggal 1 Desember 2025 hingga 3 Desember 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Orang perorangan;
  2. Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
  3. Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
  4. Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
  5. Bukan karyawan Bank Danamon Indonesia, anak Perusahaan dan afiliasinya.

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat mengikuti Program di acara Mini Travel Fair yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember s.d 3 Desember 2025 di kantor cabang Bank Danamon sebagai berikut (“Acara Mini Travel Fair”):
    Kantor Cabang Bank Danamon Alamat
    Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
  5. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  6. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
    Nominal Pemblokiran
    Dana (Rp)
    Tenor Nominal Transaksi
    Jual Beli Valas
    (Minimal Rp)
    Nominal Hadiah*)
    (Rp)
    Rp50.000.000 3 bulan Rp5.000.000 Rp564.000
    Rp100.000.000 Rp5.000.000 Rp1.102.000
    Rp200.000.000 Rp5.000.000 Rp2.100.000
    Rp500.000.000 Rp50.000.000 Rp5.930.000
    Rp1.000.000.000 Rp50.000.000 Rp11.530.000
    Rp2.000.000.000 Rp50.000.000 Rp23.450.000
    Rp3.000.000.000 Rp50.000.000 Rp34.800.000
    Rp4.000.000.000 Rp50.000.000 Rp46.500.000
    Rp5.000.000.000 Rp50.000.000 Rp61.900.000
    *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 50% dari transaksi di Acara Mini Travel Fair, maksimal sesuai Nominal Hadiah di atas. Hadiah Voucher nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.
  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon Lebih PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan oleh Nasabah wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening, melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
  8. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
  9. Mengesampingkan ketentuan angka 8 di atas, khusus Nasabah Privilege yang melakukan pemblokiran dana pada Acara Mini Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon sebagaimana butir 6 (enam) di atas:
    1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Mini Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 24 Desember 2025.
    2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
    3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan tanggal 24 Desember 2025, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
  10. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
  11. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
  12. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar:
    1. Danamon LEBIH PRO: Biaya Penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah pemblokiran dana.
    2. Danamon LEBIH PRO iB: Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
  13. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
  14. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
  15. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
  16. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Hadiah Program

  1. Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program akan mendapatkan hadiah berupa voucher potongan 50% (lima puluh persen) hingga maksimal sesuai nominal hadiah untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Mini Travel Fair (“Hadiah Voucher”).
  2. Hadiah Voucher akan diberikan untuk 30 (tiga puluh) Nasabah pertama yang mendaftarkan diri untuk ikut serta Program ini dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  3. Hadiah Voucher belaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Voucher pada Acara Mini Travel Fair.
    2. Hadiah Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Voucher.
    3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Mini Travel Fair.
    4. Hadiah Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
  4. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dan melakukan transaksi pembelian produk di Acara Mini Travel Fair menggunakan Hadiah Voucher, akan mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia, dengan ketentuan kuota sebagai berikut:
      Jenis Hadiah Qty / Lokasi Mini
      Travel Fair

      Koper Hardcase 20inch

      1

      Payung Lipat

      3

      Pouch Toiletries

      3

      Travel Adapter

      3

      Xiaomi Redmi Buds 6 Lite

      8
      VIVAN Powerbank10000 mAh 2
      Total 20
    2. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
    3. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Mini Travel Fair berlangsung.
  5. Pajak Hadiah Voucher/Hadiah Lucky Draw ditanggung oleh Bank Danamon.
  6. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  7. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
  8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Pengganti Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Simulasi Program

Nasabah Tipe Nasabah Tanggal Pemblokiran
Dana
Nominal Pemblokiran
Dana dan Transaksi
Jual Beli Valas
Invoice Pemesanan Produk /
Layanan Travel Agent
di Mini Travel Fair Danamon*
Hadiah Voucher Total Pembayaran
oleh Nasabah
A

Nasabah Terundang

27 Oktober 2025

Rp2.000.000.000 (blokir)

Rp50.000.000 (FX)

 

Paket tour keliling Australia untuk 2 orang

Rp46.900.000

Rp23.450.000

Rp23.450.000

B

Nasabah Acara Mini Travel Fair

6 November 2025

Rp1.000.000.000 (blokir)

Rp50.000.000 (FX)

 

Paket Cruise Asia untuk 2 orang

Rp20.000.000

Rp10.000.000

Rp10.000.000

C

Nasabah Acara Mini Travel Fair

7 November 2025 dan

20 November 2025

 

(Penempatan Dana Partial)

7 November 2025:

Rp100.000.000 (blokir)

Rp50.000.000 (FX)

 

20 November:

Rp400.000.000 (blokir)

 

Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang

Rp20.000.000

Rp5.930.000

Rp14.070.000

D

Nasabah Acara Mini Travel Fair

22 November 2025

Rp200.000.000 (blokir)

Rp5.000.000 (FX)

 

Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang

Rp4.000.000

N/A

N/A

*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya).

Penjelasan Skenario:

  • Nasabah A, B, dan C mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 50% Travel Fair dan mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
  • Nasabah D tidak mendapatkan reward karna tanggal penempatan di luar periode program.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Golden Rama maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Golden Rama dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Golden Rama dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarka Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online