Promo Aktivasi & Transaksi Kartu Kredit Danamon Grab

01 November 2025 - 31 Desember 2025

Deskripsi Program

Program Aktivasi dan Transaksi Kartu Kredit Danamon Grab (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Grab (“Pemegang Kartu”) yang terpilih dan terundang untuk mendapatkan Grab Voucher sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

Periode Program

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 01 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Syarat dan Ketentuan

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab (“Kartu”).
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang terundang oleh Bank Danamon melalui pesan singkat (SMS) atau (WhatsApp) ke nomor telepon seluler dan/atau surat elektronik (email) ke alamat email Pemegang Kartu yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon.
  5. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  6. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Grab Voucher (“Voucher”) dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) selama Periode Transaksi sebagaimana diinformasikan dalam Undangan, maka berhak mendapatkan sebagai berikut
      Minimum Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) Total Grab Voucher
      minimum total akumulasi per bulan Rp1.000.000,- Rp 100.000,-
    • Transaksi yang dihitung hanya untuk transaksi atas Kartu Kredit Danamon Grab yang terundang.
    • Pemegang Kartu harus melakukan aktivasi dan transaksi di bulan yang sama atas Kartu Kredit Danamon Grab Nasabah yang terundang Program dengan bulan Penawaran Program yang dikirim oleh Bank Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama 1 (satu) bulan dengan detail Periode Penawaran Program dan Periode Transaksi Program sebagai berikut:
      Periode Penawaran Program Periode Aktivasi dan Transaksi Program
      November 2025 1 November - 30 November 2025
      Desember 2025 1 Desember - 31 Desember 2025
    • Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel online dan/atau offline ("Transaksi Ritel");
    • Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
    • Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
    • Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah untuk periode berikutnya; dan
    • Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Jenis Grab Voucher untuk setiap Pemegang Kartu ditentukan oleh Bank Danamon.
  2. Hadiah Grab Voucher untuk Program Aktivasi dan Transaksi akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak periode transaksi berakhir.
  3. Hadiah Grab Voucher akan diberikan melalui Aplikasi Grab di nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan yang terdaftar di Aplikasi Grab, maka Pemegang Kartu tidak dapat memperoleh hadiah atas Program ini.
  4. Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat proses pengiriman Grab Voucher.
  5. Pemberian Grab Voucher tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  6. Paket data/internet Pemegang Kartu wajib dalam keadaan aktif pada saat menggunakan Grab Voucher di Aplikasi Grab.
  7. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab.
  8. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
  9. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.
  10. Grab Voucher memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan sejak Grab Voucher dikirimkan ke Aplikasi Grab Pemegang Kartu. Apabila jika Grab Voucher tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka Grab Voucher akan hilang/hangus/daluwarsa dari list rewards pada Aplikasi Grab Pemegang Kartu.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online