Cicilan 0% My Own Installment untuk Transaksi di Luar Negeri

20 Oktober 2025 - 30 September 2026
Penawaran Khusus
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program My Own Installment (Konversi Cicilan) untuk Transaksi Luar Negeri melalui Aplikasi D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program My Own Installment (Konversi Cicilan) 0% untuk Transaksi Luar Negeri melalui D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Pemegang Kartu melalui D-Bank PRO (“Permohonan”)

Periode Program

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 20 October 2025 sampai dengan 30 September 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program juga berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).

Syarat dan Ketentuan

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan cicilan melalui D-Bank PRO.
  2. Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan Program melalui aplikasi D-Bank PRO yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) dan Kartu Charge Danamon (Visa, Mastercard, dan American Express) (“Kartu”).
  5. Program ini tidak berlaku untuk Kartu jenis corporate.
  6. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  7. Kartu dan transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama melalui aplikasi D-Bank PRO.
  8. Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu angsuran (cicilan) 6 (enam) dan 12 (dua belas) bulan.
  9. Berikut tenor dan biaya administrasi untuk Program ini:
    Tenor Bunga
    (flat/month)
    Transaksi minimum Transaksi Maksimum Admin Fee
    6 0% IDR 1,000,000 IDR 50,000,000 IDR 150,000
    12 0% IDR 1,000,000 IDR 50,000,000 IDR 350,000
  10. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi ritel dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
  11. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal Visa, Mastercard, JCB dan American Express serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon. Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang tertera pada aplikasi D-Bank PRO sebelum transaksi dibukukan akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah transaksi dibukukan.
  12. Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi D-Bank PRO hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
  13. Beban Bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  14. Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
  15. Apabila diperlukan, Bank Danamon sesuai kebijakannya akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  16. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  17. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  18. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  19. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  20. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut-turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  21. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu Kredit Danamon miliknya
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online