PROGRAM TOP IT UP (TIUP) – GIFT IPHONE 17 SERIES

16 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) – Gift iPhone 17 Series (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) – Gift iPhoene 17 Series (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) – Gift iPhone 17 Series (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB atau Nasabah badan usaha yang memiliki tabungan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB; atau

Syarat dan Ketentuan

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Pilihan Skema Program adalah sebagai berikut:
    1. Skema Pemblokiran Dana
      1. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
      2. Dana Nasabah wajib diblokir sesuai nominal yang tercantum pada tabel di butir III.7.a.4 di bawah, pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
      3. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
      4. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama Fresh Fund”):

        Jenis Hadiah

        Tenor

        Penempatan

        Pinalty Program/
        Biaya Penggantian Hadiah (Rp)

        iPhone 17 256GB

        3

        Rp2.464.500.000,-

        Rp22.000.000,-

        6

        Rp1.232.500.000,-

        12

        Rp601.000.000,-

        24

        Rp300.500.000,-

        iPhone 17 512GB

        3

        Rp3.143.000.000,-

        Rp27.500.000,-

        6

        Rp1.571.500.000,-

        12

        Rp766.000.000,-

        24

        Rp383.000.000,-

        iPhone 17 Pro 256GB

        3

        Rp3.393.000.000,-

        Rp30.000.000,-

        6

        Rp1.696.500.000,-

        12

        Rp827.000.000,-

        24

        Rp413.500.000,-

        iPhone 17 Pro 512GB

        3

        Rp4.036.000.000,-

        Rp35.500.000,-

        6

        Rp2.018.000.000,-

        12

        Rp1.009.000.000,-

        24

        Rp492.000.000,-

        iPhone 17 Pro 1TB

        3

        Rp4.714.500.000,-

        Rp41.500.000,-

        6

        Rp2.357.500.000,-

        12

        Rp1.179.000.000,-

        24

        Rp574.500.000,-

        iPhone 17 Pro Max 256GB

        3

        Rp3.678.500.000,-

        Rp32.500.000,-

        6

        Rp1.839.500.000,-

        12

        Rp897.000.000,-

        24

        Rp448.500.000,-

        iPhone 17 Pro Max 512GB

        3

        Rp4.321.500.000,-

        Rp38.000.000,-

        6

        Rp2.161.000.000,-

        12

        Rp1.080.500.000,-

        24

        Rp527.000.000,-

        iPhone 17 Pro Max 1TB

        3

        Rp5.000.000.000,-

        Rp44.000.000,-

        6

        Rp2.500.000.000,-

        12

        Rp1.250.000.000,-

        24

        Rp609.500.000,-

        iPhone 17 Pro Max 2TB

        3

        Rp6.286.000.000,-

        Rp55.000.000,-

        6

        Rp3.143.000.000,-

        12

        Rp1.571.500.000,-

        24

        Rp766.000.000,-

        iPhone Air 256GB

        3

        Rp3.036.000.000,-

        Rp27.000.000,-

        6

        Rp1.518.000.000,-

        12

        Rp740.000.000,-

        24

        Rp370.000.000,-

        iPhone Air 512GB

        3

        Rp3.714.500.000,-

        Rp32.500.000,-

        6

        Rp1.857.500.000,-

        12

        Rp905.500.000,-

        24

        Rp453.000.000,-

        iPhone Air 1TB

        3

        Rp4.321.500.000,-

        Rp38.000.000,-

        6

        Rp2.161.000.000,-

        12

        Rp1.080.500.000,-

        24

        Rp527.000.000,-

    2. Skema Tabungan Berjangka
      1. Skema Tabungan Berjangka berlaku khusus untuk Nasabah orang perorangan.
      2. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB dengan mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB di kantor cabang Bank Danamon, dengan jangka waktu menabung sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program untuk Skema Tabungan Berjangka.
      3. Nasabah wajib menyediakan dana sejumlah Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang menjadi rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB. Pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji, sesuai nominal Setoran Awal dan Setoran Bulanan yang tercantum pada butir III.7.b.v di bawah.
      4. Nasabah wajib menyediakan dana minimal sejumlah Setoran Bulanan (untuk pendebitan Setoran Bulanan kedua dan seterusnya) dan saldo minimum di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang digunakan sebagai rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB setiap bulan, sebelum tanggal pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB.
      5. Nasabah yang telah melakukan ketentuan sebagaimana butir ii s.d iii di atas akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagai berikut (”Hadiah Utama Tabungan Berjangka”):

        Jenis Hadiah

        Tenor (Bulan)

        Setoran Awal

        Setoran Bulanan

        Pinalty Program/
        Biaya Penggantian Hadiah (Rp)

        iPhone 17 256GB

        24

        Rp201.000.000,-

        Rp7.600.000,-

        Rp22.000.000,-

        36

        Rp112.500.000,-

        Rp4.600.000,-

        Rp22.000.000,-

        60

        Rp43.500.000,-

        Rp2.500.000,-

        Rp22.000.000,-

        iPhone 17 512GB

        24

        Rp256.000.000,-

        Rp9.700.000,-

        Rp27.500.000,-

        36

        Rp144.000.000,-

        Rp5.800.000,-

        Rp27.500.000,-

        60

        Rp55.000.000,-

        Rp3.150.000,-

        Rp27.500.000,-

        iPhone 17 Pro 256GB

        24

        Rp276.500.000,-

        Rp10.400.000,-

        Rp30.000.000,-

        36

        Rp154.500.000,-

        Rp6.300.000,-

        Rp30.000.000,-

        60

        Rp59.500.000,-

        Rp3.450.000,-

        Rp30.000.000,-

        iPhone 17 Pro 512GB

        24

        Rp328.500.000,-

        Rp12.400.000,-

        Rp35.500.000,-

        36

        Rp184.000.000,-

        Rp7.500.000,-

        Rp35.500.000,-

        60

        Rp71.000.000,-

        Rp4.050.000,-

        Rp35.500.000,-

        iPhone 17 Pro 1TB

        24

        Rp385.000.000,-

        Rp14.500.000,-

        Rp41.500.000,-

        36

        Rp216.000.000,-

        Rp8.700.000,-

        Rp41.500.000,-

        60

        Rp82.500.000,-

        Rp4.750.000,-

        Rp41.500.000,-

        iPhone 17 Pro Max 256GB

        24

        Rp299.500.000,-

        Rp11.300.000,-

        Rp32.500.000,-

        36

        Rp168.500.000,-

        Rp6.800.000,-

        Rp32.500.000,-

        60

        Rp64.500.000,-

        Rp3.700.000,-

        Rp32.500.000,-

        iPhone 17 Pro Max 512GB

        24

        Rp353.000.000,-

        Rp13.300.000,-

        Rp38.000.000,-

        36

        Rp197.000.000,-

        Rp8.000.000,-

        Rp38.000.000,-

        60

        Rp76.000.000,-

        Rp4.350.000,-

        Rp38.000.000,-

        iPhone 17 Pro Max 1TB

        24

        Rp407.000.000,-

        Rp15.400.000,-

        Rp44.000.000,-

        36

        Rp230.000.000,-

        Rp9.200.000,-

        Rp44.000.000,-

        60

        Rp87.500.000,-

        Rp5.050.000,-

        Rp44.000.000,-

        iPhone 17 Pro Max 2TB

        24

        Rp513.500.000,-

        Rp19.300.000,-

        Rp55.000.000,-

        36

        Rp288.000.000,-

        Rp11.600.000,-

        Rp55.000.000,-

        60

        Rp110.000.000,-

        Rp6.300.000,-

        Rp55.000.000,-

        iPhone Air 256GB

        24

        Rp247.500.000,-

        Rp9.300.000,-

        Rp27.000.000,-

        36

        Rp139.000.000,-

        Rp5.600.000,-

        Rp27.000.000,-

        60

        Rp53.500.000,-

        Rp3.100.000,-

        Rp27.000.000,-

        iPhone Air 512GB

        24

        Rp302.500.000,-

        Rp11.400.000,-

        Rp32.500.000,-

        36

        Rp170.000.000,-

        Rp6.900.000,-

        Rp32.500.000,-

        60

        Rp65.000.000,-

        Rp3.750.000,-

        Rp32.500.000,-

        iPhone Air 1TB

        24

        Rp352.000.000,-

        Rp13.300.000,-

        Rp38.000.000,-

        36

        Rp197.000.000,-

        Rp8.000.000,-

        Rp38.000.000,-

        60

        Rp76.000.000,-

        Rp4.350.000,-

        Rp38.000.000,-

  8. Nasabah yang melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB maksimum 14 (empat belas) hari sebelum keikutsertaan Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah tambahan berupa e-Voucher MAP sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) (“Hadiah Tambahan”).
  9. 1 (satu) Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  11. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani:
    1. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pemblokiran Dana); atau
    2. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji iB (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pembukaan Rekening Tabungan Berjangka).
  13. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Utama Fresh Fund, Hadiah Utama Tabungan Berjangka dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak 31 Oktober 2025. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  2. Pengiriman Hadiah akan dilakukan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank Danamon. Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  3. Khusus untuk Hadiah berupa e-voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Bank Danamon akan mengirimkan link url yang berisikan formulir konfirmasi pengiriman hadiah e-voucher melalui email ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Dengan mengisi formulir pada link tersebut maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah memberikan data tersebut kepada pihak ketiga penyedia hadiah yang bekerja sama dengan Bank Danamon.
    3. Nasabah wajib melengkapi data diri (nama, alamat pengiriman, nomor telepon, alamat email) pada formulir dalam link tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Bank Danamon mengirimkan link formulir konfirmasi.
    4. Tidak diperolehnya atau kegagalan pengiriman hadiah e-voucher yang dikarenakan oleh keterlambatan atau kesalahan pengisian data pada link tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    5. Masa berlaku hadiah e-voucher serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku pada e-voucher yang bersangkutan.
  4. Khusus untuk Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND, hadiah harus diterima oleh semua nama pemegang rekening, apabila salah satu pemegang rekening tidak dapat menerima hadiah, maka salah satu pemegang rekening yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pemegang rekening lainnya untuk menerima hadiah.
  5. Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  7. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  8. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  9. Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.

Simulasi Program

No Nama Nasabah Informasi Pemblokiran Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 20 Oktober 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp638 juta
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Hadiah: iPhone 17 Pro 1 TB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp638 juta
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.

2

Nasabah C (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 28 Oktober 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana – Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp638 juta
  • Tenor blokir: 24 bulan
  • Hadiah: iPhone 17 Pro 1 TB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp238 juta dan tanggal 27 Oktober 2025 sebesar Rp400 juta
  • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

3

Nasabah D (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 22 Oktober 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
  • Tenor: 60 bulan
  • Setoran awal: Rp 110 juta
  • Setoran bulanan: Rp 6.3 juta
  • Hadiah: iPhone 17 Pro Max 2 TB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 110 juta dan 1x setoran bulanan Rp 6.3 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini.

4

Nasabah E (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 20 Oktober 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH
  • Tenor: 60 bulan
  • Setoran awal: Rp 110 juta
  • Setoran bulanan: Rp 6.3 juta
  • Hadiah: iPhone 17 Pro Max 2 TB
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 110 juta dan 1x setoran bulanan Rp 6.3 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH.
  • Karena Nasabah menggunakan sumber dana Danamon LEBIH, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti program ini.

5

Nasabah F (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 23 Oktober 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
  • Tenor: 60 bulan
  • Setoran awal: Rp 110 juta
  • Setoran bulanan: Rp 6.3 juta
  • Hadiah: iPhone 17 Pro Max 2 TB
  • Pada bulan ke 3, 4, dan 5 Nasabah tidak menyediakan dana di rekening Danamon LEBIH PRO sebesar satu kali setoran bulanan setiap bulannya selama tiga bulan berturut turut sehingga menyebabkan gagal debit.
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp 110 juta dan 1x setoran bulanan Rp 6.3 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti program ini dan mendapatkan hadiah iPhone 17 Pro Max 2 TB.
  • Pada bulan ke 3, 4, dan 5 secara berturut-turut nasabah tidak melakukan setoran bulanan Rp 6.3 juta ke Tabungan Cita2Ku Berhadiah, sehingga rekening akan ditutup oleh Bank Danamon dan Nasabah akan dikenakan biaya pinalty sebesar Rp 55,000,000,-. Biaya pinalty akan dibayarkan oleh Nasabah sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran setoran awal, setoran bulanan dan/atau biaya penalti/biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Cita2Ku Berhadiah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Rencana Haji iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah e-Voucher dan voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di vendor yang ditunjuk Bank Danamon, masa berlaku dari voucher/e-Voucher, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh vendor yang ditunjuk Bank Danamon.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online