Berikan Persembahan Kasih Mulai Dari Rp28 Juta dengan Menabung di Danamon

01 Oktober 2025 - 28 November 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Persembahan Kasih (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Persembahan Kasih (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Persembahan Kasih (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025 hingga 28 November 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh orang perorangan yang merupakan Anggota Organisasi Profesional dan Usahawan Katolik (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Nasabah wajib memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO. Apabila Nasabah belum memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO terlebih dahulu.
  7. Pilihan Skema Program adalah sebagai berikut:
    1. Skema Pemblokiran Dana
      1. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan Program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
      2. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
      3. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
      4. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan uang persembahan kasih (”Persembahan Kasih”), dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:

        Persembahan Kasih

        Tenor (bulan)

        Nominal Blokir

        Biaya Penalti

        Rp1.400.000,00

        12

        Rp50.000.000

        Rp1.800.000

    2. Skema Tabungan Berjangka
      1. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah dengan mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah di cabang Bank Danamon.
      2. Nasabah wajib menyediakan dana sejumlah satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) di rekening Danamon LEBIH PRO yang digunakan sebagai rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah. Pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah, sesuai nominal Setoran Bulanan yang tercantum pada Setoran Bulanan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Program no 7.2.4.
      3. Nasabah wajib menyediakan dana minimal sejumlah Setoran Bulanan (untuk pendebitan Setoran Bulanan kedua dan seterusnya) dan saldo minimum di rekening Danamon LEBIH PRO yang digunakan sebagai rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah setiap bulan, sebelum tanggal pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.
      4. Nasabah yang telah melakukan ketentuan sebagaimana butir 1 dan 2 di atas akan mendapatkan Persembahan Kasih dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:

        Persembahan Kasih

        Tenor (Bulan)

        Setoran Bulanan

        Biaya Penalti

        Rp1.800.000

        12

        Rp10.000.000

        Rp2.300.000

        Rp7.300.000

        24

        Rp10.000.000

        Rp9.200.000

  8. Nasabah dapat mengikuti Skema Program lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  9. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini, serta Nasabah wajib menandatangani:
    1. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pemblokiran Dana); atau
    2. Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pembukaan Rekening Tabungan Berjangka).
  11. Atas pembatalan keikutsertaan Program atau tidak dipenuhinya seluruh Syarat dan Ketentuan Program (termasuk tidak dipenuhinya Setoran Bulanan untuk Skema Tabungan Berjangka), Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti sesuai dengan ketentuan butir 7.1.4 atau 7.2.4 di atas. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.

Ketentuan Pemberian Kasih

  1. Nasabah setuju bahwa Persembahan Kasih akan ditransfer kepada Organisasi Profesional dan Usahawan Katolik Nasional (“PUKATNAS”) apabila selama Periode Program terdapat minimum 20 (dua puluh) Skema Program yang diikuti oleh Nasabah (baik Skema Pemblokiran Dana dan/atau Skema Tabungan Berjangka).
  2. Jika di akhir Periode Program belum mencapai ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) di atas, maka Persembahan Kasih akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.
  3. Pajak Persembahan Kasih ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Persembahan Kasih yang diterima oleh Nasabah atau Lembaga Keagamaan PUKAT Nasional sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah atau Lembaga Keagamaan PUKAT Nasional (self assessment basis).

Simulasi Program

No

Nama Nasabah

Informasi Pemblokiran

Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 22 Oktober 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp50 juta
  • Tenor blokir: 12 bulan
  • Hadiah: Persembahan Kasih senilai

Rp1.400.000,00

  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah di tanggal 16 Oktober 2025 sebesar Rp50 juta.
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program dan melakukan pemblokiran dana pada tanggal 22 Oktober 2025.
  • Pada akhir Periode Program, tidak terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Skema Pemblokiran Dana dan/atau Skema Tabungan Berjangka, sehingga Persembahan Kasih akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 23 Oktober 2025
  • Skema: Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir: Rp50 juta
  • Tenor blokir: 12 bulan
  • Hadiah: Persembahan Kasih senilai

Rp1.400.000,00

  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah di tanggal 20 Oktober 2025 sebesar Rp50 juta.
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program dan melakukan pemblokiran dana pada tanggal 23 Oktober 2025.
  • Pada akhir Periode Program, terdapat 20 (dua puluh) Skema Pemblokiran Dana dan/atau Skema Tabungan Berjangka, sehingga Persembahan Kasih akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon milik PUKATNAS selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.

3

Nasabah B (Nasabah eksisting)

  • Tanggal buka rekening : 23 Oktober 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
  • Tenor: 12 bulan
  • Setoran bulanan: Rp 10 juta
  • Hadiah: Persembahan Kasih senilai

Rp1.800.000,00

  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran bulanan Rp 10 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Pada akhir Periode Program, tidak terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Skema Pemblokiran Dana dan/atau Skema Tabungan Berjangka, sehingga Persembahan Kasih akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir..

4

Nasabah B (Nasabah eksisting)

  • Tanggal buka rekening : 23 Oktober 2025
  • Skema: Skema Tabungan Berjangka
  • Produk: Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber: Danamon LEBIH PRO
  • Tenor: 12 bulan
  • Setoran bulanan: Rp 10 juta
  • Hadiah: Persembahan Kasih senilai

    Rp1.800.000,00

  • Pada bulan ke 3, 4, dan 5 Nasabah tidak menyediakan dana di rekening Danamon LEBIH PRO sebesar satu kali setoran bulanan setiap bulannya selama tiga bulan berturut turut sehingga menyebabkan gagal debit.
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, di mana Nasabah melakukan setoran bulanan Rp 10 juta, dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Pada akhir Periode Program (28 November 2025), terdapat 20 (dua puluh) Skema Pemblokiran Dana dan/atau Skema Tabungan Berjangka, sehingga Persembahan Kasih akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening PUKATNAS selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.
  • Pada bulan ke 3, 4, dan 5 secara berturut-turut nasabah tidak melakukan setoran bulanan Rp 10 juta ke Tabungan Cita2Ku Berhadiah, sehingga rekening akan ditutup oleh Bank Danamon dan Nasabah akan dikenakan Biaya Pinalti sebesar Rp 2,500,000,-. Biaya Pinalti akan dibayarkan oleh Nasabah sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah atas nama Nasabah pada Bank Danamon. Sisa saldo pada rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah akan dipindahbukukan ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran setoran bulanan dan/atau biaya penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan Program atau tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. (iii) memberikan Persembahan Kasih kepada PUKATNAS sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Persembahan kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Cita2Ku Berhadiah”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun Persembahan hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online