Danamon Optimal Edu Saving Program

21 July 2025 - 30 September 2025
Special Offer

Program Description

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal Skema Edu Saving periode Juli – September 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal Skema Edu Saving (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal Skema Edu Saving (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program Period

Program dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program Participant Criteria

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
Nasabah yang berasal dari Danamon Education Ecosystem, yaitu nasabah yang direferensikan atau tercakup dalam suatu institusi edukasi yang telah bekerja sama (Partnership) dengan Bank Danamon, yaitu:
  1. Nasabah baru perorangan (New to Bank); atau
  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening Bank Danamon (Existing to Bank).

Program Terms and Conditions

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah hanya diperkenankan mengikuti 1 (satu) skema Program Edu Saving dan tidak dapat dikombinasikan dengan program New to Optimal dan New to Privilege skema yang lainnya.
  6. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan/atau dalam mata uang IDR (Rupiah) sesuai dengan skema Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Nasabah hanya dapat mengikuti salah satu skema dengan jenis satu jenis hadiah. Berikut adalah skema penempatan dana yang dapat dipilih oleh Nasabah:
    1. Skema Edu Saving Plus Program
      Penempatan Periode Blokir dan Cashback
      Total Dana 12 Bulan 24 Bulan 36 Bulan
      50,000,000 1,850,000 3,650,000 5,900,000
      100,000,000 3,600,000 7,250,000 11,750,000
      225,000,000 8,000,000 16,500,000 26,750,000
    2. Skema Edu Saving Plan Program
      Penempatan Periode Blokir dan Cashback
      Penempatan di Awal Penempatan Rutin 12 Bulan 24 Bulan 36 Bulan
      5,000,000 1,000,000 2,500,000
      15,000,000 3,000,000 3,750,000 7,500,000
      25,000,000 5,000,000 2,050,000 6,250,000 13,250,000
  8. Untuk keikutsertaan skema Edu Saving Plus, skema penempatan pada produk tabungan dalam satu waktu sesuai dengan tiring penempatan dengan periode blokir mulai dari 12, 24 dan 36 Bulan
  9. Untuk keikutsertaan Edu Saving Plan Program, penempatan dana terdiri dari 2 (dua) penempatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Penempatan diawal: Penempatan pada awal pembukaan produk “Tabungan Cita2Ku” atau “Tabungan Perencanaan Syariah” yang mana dana akan diblokir sesuai dengan pilihan jangka waktu menabung mulai dari 12, 24 dan 36 Bulan
    - Penempatan Bulanan: Penempatan rutin setiap bulan pada tanggal yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan penempatan awal untuk jangka waktu yang telah dipilih, yang mana dana akan diblokir sesuai dengan pilihan jangka waktu menabung mulai dari 12, 24 dan 36 Bulan.
  10. Untuk Nasabah yang memilikih skema Edu Saving Plan Program, dilaksanakan dengan Nasabah melakukan pembukaan produk tabungan “Tabungan Cita2Ku” atau “Tabungan Perencaan Syariah”, dengan sumber rekening pendebitan secara rutin (autodebit) dengan pilihan produk tabungan sebagai berikut:
    - Danamon Lebih PRO (383)
    - Danamon Lebih PRO iB (343)
    - Danamon Lebih (422)
    - Danamon Lebih iB (397)
    - Danamon Save (455)
    - Danamon Save iB (394)
    - Danamon Save iB Wadiah (392)
    - Tabungan Syariah iB Wadiah (633)
    dengan ketentuan, jenis produk tabungan yang dapat digunakan sebagai sumber dana tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu sebagaimana ditentukan oleh Bank Danamon dari waktu ke waktu.
  11. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran uang sekolah minimal 1x melalui Channel Transaksi yang tersedia di Danamon (tanpa minimum amount transaksi), antara lain: Virtual Account, Debit Card, Bank Transfer, QRIS ataupun Kartu Kredit dalam jangka waktu maximal 30 Hari Kalender setelah Nasabah melakukan penempatan dana yang diblokir untuk Edu Saving Plus Program, atau melakukan setoran pertama untuk Edu Saving Plan Program.
  12. Nasabah dengan kategori NTB (new to bank) diwajibkan melakukan Penempatan & Pemblokiran Dana maximal 30 Hari Kalender setelah pembukaan rekening.
  13. Untuk Nasabah Eksisting diwajibkan melakukan Pemenuhan, Penempatan & Pemblokiran Dana pada Bulan yang sama
  14. 14. Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank), dana yang diikutsertakan dalam program wajib merupakan dana segar (fresh fund). Dana yang ditempatkan dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
             
    Saldo bulan berjalan  : Saldo Tabungan + Giro + Deposito
    Baseline : Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program
  15. Dalam hal Nasabah hendak membuka blokir dan membatalkan keikutsertaan Program, maka tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah berkunjung ke kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.
    2. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan;
    3. Atas pembatalan Program untuk Nasabah yang mengikuti Program dalam skema syariah, maka akan dikenakan penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak hadiah 20% (dua puluh persen);
    4. Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) sebagaimana dimaksud pada butir III.17.a dan III.17.b Syarat dan Ketentuan Umum Program di atas akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).
  16. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun yang memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang mengikuti Program dengan produk Syariah) dan belum memiliki kartu kredit Bank Danamon, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit

Reward Terms

  1. Nominal cashback sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon. Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
  2. Cashback dari Program ini dikreditkan ke rekening Nasabah pada Bank Danamon dengan status aktif. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening pada Bank Danamon, maka Cashback akan diberikan ke rekening yang memiliki akumulasi transaksi terbesar.
  3. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  4. Pemberian cashback dilaksanakan dalam jangka waktu sebagai berikut:
    - Skema Edu Saving Plus Program akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja setelah seluruh syarat dan ketentuan program terpenuhi.
    - Skema Edu Saving Plan Program akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja setelah seluruh syarat dan ketentuan program terpenuhi.
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

Power of Attorney

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
    (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau
    (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/penggantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Program Participant Complaints

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Other Term and Conditions

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Notice

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online