D-Bank PRO Activation 2025

03 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Download D-BANK PRO sekarang

Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Activation Reguler 2025 (Mission A Reguler) – Untuk Nasabah yang Belum atau Gagal Melakukan Registrasi di D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program D-Bank PRO Activation Reguler 2025 (Mission A Reguler) – Untuk Nasabah yang Belum atau Gagal Melakukan Registrasi di D-Bank PRO (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program akan dilaksanakan selama periode 3 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah nasabah yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran dari channel resmi Bank Danamon (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian cashback senilai maksimal Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program (“Hadiah Program”).
  5. Program berlaku dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Nasabah wajib untuk melakukan registrasi atau reaktivasi di D-Bank PRO;
    2. Nasabah harus menyelesaikan minimal 1 (satu) misi D-Bank PRO sesuai dengan ketentuan pada angka 6 di bawah (“Misi D-Bank PRO”) dalam bulan yang sama dan memenuhi jumlah kuota yang telah ditentukan; dan
    3. Final Grand Prize hanya bisa didapat oleh Nasabah yang menyelesaikan keseluruhan misi selama periode program dan memenuhi ketentuan kuota.
  6. Berikut adalah ketentuan Misi D-Bank PRO yang berlaku pada Program:
    Misi Minimum Transaksi
    (selama Periode Program)
    Hadiah Kuota Hadiah

    Misi 1 : Registrasi akun di D-Bank PRO

    -

    Rp10.000

    1.300

    Misi 2 : 1x Transaksi Finansial di D- Bank PRO minimum Rp50 Ribu, kecuali pada fitur transfer dana (Online Transfer, BI Fast, Overbooking, SKN, RTGS)

    1 (satu) kali

    Rp20.000

    400

    Misi 3 : 2x Transaksi Finansial di D- Bank PRO minimum Rp50 Ribu, kecuali pada fitur transfer dana (Online Transfer, BI Fast, Overbooking, SKN, RTGS)

    2 (dua) kali

    Rp30.000

    200

    Misi 4: 3x Transaksi Finansial di D- Bank PRO minimum Rp50 Ribu, kecuali pada fitur transfer dana (Online Transfer, BI Fast, Overbooking)

    3 (tiga) kali

    Rp40.000

    100

    Final Grand Prize (Jika Selesaikan Seluruh Misi)

    -

    Rp50.000

    100

    Total Hadiah

    Rp150.000

    kuota yang berlaku untuk Program selanjutnya akan disebut sebagai “Kuota Hadiah Program”,
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Hadiah Program telah habis, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Program walaupun Periode Program belum berakhir.
  8. Program ini dapat digabungkan dengan program transaksi D-Bank PRO lainnya.
  9. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Program akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah (untuk transaksi dengan sumber dana rekening tabungan) atau dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan kartu kredit Nasabah (untuk transaksi dengan sumber dana kartu kredit) yang digunakan untuk melakukan Misi D-Bank PRO paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online