Program Adu Rate D-Bank PRO

03 Februari 2026 - 31 Januari 2027
E-Banking

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program D-Bank PRO FX Online Rate Competition (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program dimulai sejak tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO
  4. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Melakukan transaksi berbeda mata uang (jual atau beli) Rupiah terhadap valuta asing atau sebaliknya pada aplikasi D-Bank PRO dengan minimum transaksi ekuivalen dengan USD 1000 (seribu US Dollar) pada jam bursa yaitu pukul 09:00 sampai 15:00 WIB (“Transaksi”);
    2. Bila Nasabah menemukan nilai tukar valuta asing yang lebih kompetitif pada aplikasi mobile di bank lain dibandingan dengan D-Bank PRO, Nasabah wajib untuk mengirimkan e-mail ke fx.dbankpro@danamon.co.id dan wajib untuk melampirkan:
      1. Bukti screenshot Transaksi di D-Bank PRO yang menunjukkan tanggal dan waktu Transaksi dan
      2. Bukti screenshot Transaksi di aplikasi bank lain dengan minimal transaksi 1 (satu) USD atau ekuivalen yang menunjukkan tanggal dan waktu transaksi.
    3. Maksimum selisih antara waktu Nasabah bertransaksi di D-Bank PRO dan di aplikasi mobile di Bank lain adalah selama 5 (lima) menit.
    4. Setelah e-mail beserta lampiran dikirimkan oleh Nasabah ke e-mail yang tertera di poin b di atas, petugas Bank Danamon terkait akan melakukan proses validasi atas bukti Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah tersebut.
    5. Bila validasi sudah dilakukan dan disetujui oleh PIC Bank Danamon terkait, Nasabah akan mendapatkan pengembalian dana (rebate) sebesar 5 (lima) kali lipat dari selisih bps (basis point) per klaim, dengan jumlah maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per klaim (“Hadiah”).
    6. Informasi mengenai hasil validasi dan jumlah Hadiah yang akan didapatkan Nasabah akan disampaikan melalui email ke email Nasabah yang terdaftar di Bank yang akan diterima Nasabah maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah email klaim diterima oleh petugas Bank Danamon terkait.
    7. 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah maksimal 1 (satu) kali hadiah selama Periode Program.
    8. Kuota Hadiah adalah 240 (dua ratus empat puluh) Transaksi selama Periode Program atau 20 (dua puluh) transaksi per bulan (“Kuota Hadiah”). Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi dan mengikuti Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi melalui D-Bank PRO dan penyampaian email bukti Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum berhak untuk mendapatkan Hadiah sebagai berikut:

  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Nasabah mendapatkan konfirmasi dari Bank Danamon atas validasi bukti Transaksi.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian hadiah tidak dapat dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.

Simulasi Program

Simulasi Program D-Bank PRO Competitive FX Rate sebagai berikut:

ILUSTRASI NASABAH A

Pada tanggal 15 Maret 2026, Nasabah A melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 3000 (tiga ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 14.02 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Rupiah) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
  • Nasabah berhak memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 10 pips x 3,000) = Rp150,000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) atas transaksi Valas yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari tanggal konfirmasi dari Bank Danamon atas validasi bukti Transaksi.

ILUSTRASI NASABAH B

Pada tanggal 15 April 2026, Nasabah B melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 5000 (lima ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,975 (empat belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
  • Nasabah berhak memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 25 pips x 5,000) = Rp625,000 (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atas transaksi Valas yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari tanggal konfirmasi dari Bank Danamon atas validasi bukti Transaksi.

ILUSTRASI NASABAH C – Melewati batas waktu

Pada tanggal 15 November 2026, Nasabah C melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 2000 (dua ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 14.15 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah

ILUSTRASI NASABAH D – Melakukan transaksi Valas Over the Counter

Pada tanggal 15 November 2026, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 8000 (delapan ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp14,500 (empat belas ribu lima ratus Rupiah). Kemudian pada pukul 11.15 Nasabah melakukan transaksi via over the counter di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1000 (seribu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah

ILUSTRASI NASABAH E – Tidak memenuhi nominal transaksi

Pada tanggal 10 Februari 2026, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 500 (lima ratus) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via online banking di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online