Hemat 10% untuk paket Ponant Cruise

04 Oktober 2026 - 31 Maret 2027
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% untuk paket Ponant Cruise (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

Program Hemat 10% untuk paket Ponant Cruise (“Program”).

Program diselenggarakan oleh Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Jembatan Indonesia Jepang (“J-Trip”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program berlaku mulai 4 Oktober 2026 sampai dengan 31 Maret 2027 (“Periode Program”).

Outlet yang Berpartisipasi

  1. Acara di Ballroom C, Grand Hyatt Jakarta pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.
  2. Kantor J-Trip, Cityloft Sudirman Apartemen Lantai 11 Unit 1123 Jl. KH Mas Mansyur Kav.121, Jakarta Pusat 10220 Telp : 021-25556655 Email : info.jtripid@gmail.com

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, & JCB; ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program Hemat 10% berlaku untuk pemesanan Ponant Cruise.
  6. Nasabah Danamon terpilih akan menerima undangan eksklusif dari Relationship Manager untuk menghadiri presentasi dan private afternoon tea PONANT Japan Cruise.
  7. Acara akan diselenggarakan di Bromo Room, Grand Hyatt Jakarta pada Sabtu tanggal 31 Oktober 2026 jam 11.00 Pagi.
  8. Nasabah akan mendapatkan informasi mengenai pengalaman PONANT Cruise, itinerary, destinasi, fasilitas kapal, dan layanan yang tersedia.
  9. Nasabah juga akan diperkenalkan dengan berbagai destinasi wisata di Jepang Barat, termasuk Kobe.
  10. Nasabah yang berminat dapat melanjutkan konsultasi dan proses pemesanan melalui J-Trip.
  11. Untuk mengamankan reservasi, nasabah wajib membayar uang muka sebesar 10% (sepuluh persen) menggunakan Kartu Kredit dan Charge Danamon yang memenuhi syarat.
  12. Tambahan pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga cruise harus dibayarkan dalam waktu maksimal 14 hari setelah pembayaran awal.
  13. Pelunasan 70% (tujuh puluh persen) paling lambat 90 hari sebelum keberangkatan.
  14. Jika belum siap melakukan pemesanan saat acara berlangsung, nasabah dapat melanjutkan proses konsultasi dan booking langsung dengan J-Trip setelah acara.
  15. J-Trip Travel consultant bisa dihubungi di info.jtripid@gmail.com.
  16. J-Trip akan membantu seluruh proses pemesanan, termasuk konsultasi perjalanan, informasi itinerary, panduan pembayaran, dan pengaturan perjalanan lainnya.
  17. Harga yang berlaku dalam mata uang Jepang yang akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah pada saat nasabah melakukan pembayaran.
  18. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
  19. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
  20. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  21. Program yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
  22. Untuk detil paket cruise dengan syarat dan ketentuan pelayarannya serta harga-harganya dapat diakses melalui tautan (link).

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id .
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Danamon pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah .

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online