Danamon Travel Fair
05 Oktober 2026 - 09 Desember 2026Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 05 Oktober 2026 hingga 09 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- Orang perorangan;
- Merupakan nasabah segmen Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
- Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
- Bukan karyawan Bank Danamon, anak perusahaan dan afiliasinya.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim yang timbul akibat pelanggaran oleh Nasabah terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau ketidakbenaran data atau keterangan yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Khusus Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank
Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon (”Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
Kota Tanggal Pelaksanaan Banjarmasin
05 – 12 Oktober 2026
Tangerang
05 – 12 Oktober 2026
Jakarta
05 – 12 Oktober 2026
Kupang
12 – 19 Oktober 2026
Jayapura
12 – 19 Oktober 2026
Jambi
19 Oktober – 02 November 2026
Dumai
23 Oktober – 06 November 2026
Lampung
23 Oktober – 06 November 2026
Singkawang
19 November – 03 Desember 2026
- Nasabah Terundang dapat mengikuti Program pada kantor cabang Bank Danamon mana pun yang berada pada kota sebagaimana tercantum pada tabel butir III.5 di atas, selama dalam periode pelaksanaan Program yang berlaku untuk kota tersebut.
-
Nasabah, serta dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel
Fair yang dilaksanakan di 8 (delapan) kota (“Acara Danamon Travel Fair”) sesuai dengan detail di bawah ini:
Kota Alamat Tanggal Pelaksanaan Travel Agent Banjarmasin
Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurang
Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
14 – 16 Oktober 2026
Dwidaya
Tangerang
Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot
JL. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111
14 – 16 Oktober 2026
Golden Rama
Jakarta
Cabang Danamon Jakarta Kelapa Gading 1
Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Lt. 3, Kelapa Gading, RW.5, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240
14 – 16 Oktober 2026
Golden Rama
Kupang
Cabang Danamon Kupang Sumatera
JL. Sumatera No. 43 Kota Kupang Nusa Tenggara Timur 85228
21 – 23 Oktober 2026
TX Travel
Jayapura
Cabang Danamon Jayapura A Yani
Jl. A.Yani No. 9, Kota Jayapura, Papua, 99111
21 – 23 Oktober 2026
Dwidaya
Jambi
Cabang Danamon Jambi Kota Indah
JL. Gatot Subroto Komp. Kota Indah Blok A-B No.1 Jambi, Kota Jambi, Jambi, 36134
04 – 06 November 2026
Samudra Holidays
Dumai
Cabang Danamon Dumai Sukajadi
Jl. Diponegoro No. 81 A-B, Kota Dumai, Riau, 28812
10 – 12 November 2026
The Houze
Lampung
Cabang Danamon Lampung Teluk Betung Pattimura
Jl. Pattimura No. 2-4, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35131
10 – 12 November 2026
Dwidaya
Singkawang
Cabang Danamon Singkawang Niaga
Jl. Niaga No. 5-7, Kota Singakawang, Kalimantan Barat, 79122
07 – 09 Desember 2026
Sentosa
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli
valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO
iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana
tabel berikut:
Nominal Pemblokiran Dana Tenor Nominal
Transaksi Jual Beli Valas
(Minimal Rp)Biaya Penalti/Biaya
Penggantian Hadiah
(Rp)Rp50.000.000
3 bulan
Rp5.000.000
Rp625.000
Rp100.000.000
Rp1.275.000
Rp200.000.000
Rp2.600.000
Rp500.000.000
Rp50.000.000
Rp7.000.000
Rp1.000.000.000
Rp14.375.000
USD 25,000
Rp900.000
USD 50,000
Rp900.000
USD 100,000
Rp2.250.000
-
Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh
hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk yang
tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai 70% dari
transaksi namun tidak melebihi jumlah sesuai nominal “Maksimal
Voucher” sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):
Nominal Pemblokiran Dana Maksimal Voucher*)
(Rp)Kuota**) Rp50.000.000
Rp600.000
Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 290.
Khusus untuk tier Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 10 Nasabah pertama per cabang.
Rp100.000.000
Rp1.250.000
Rp200.000.000
Rp2.550.000
Rp500.000.000
Rp7.000.000
Rp1.000.000.000
Rp14.200.000
USD 25,000
Rp2.970.000
USD 50,000
Rp5.220.000
USD 100,000
Rp10.800.000
Catatan:
*)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair namun tidak melebihi nominal “Maksimal Voucher” di atas. Apabila nilai diskon 70% dari transaksi kurang dari Maksimal Voucher, maka Nasabah hanya akan menerima nilai diskon 70% dari transaksi.
**) Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Keikutsertaan Nasabah dan pemberian Hadiah dilakukan berdasarkan urutan waktu pemenuhan seluruh persyaratan Program sebagaimana tercatat pada sistem dan/atau administrasi Bank Danamon.
-
Selain Hadiah Utama, Nasabah juga dapat memperoleh 1 (satu) kali
kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw selama kuota tersedia guna
memperoleh hadiah sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini
(“Hadiah Tambahan Lucky Draw”):
Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)American Tourister Koper Hardcase Argyle Cabin 20 Inch
2
Tas Belanja Lipat
10
Pouch Organizer Travel
8
Travel Adapter
5
Xiaomi Redmi Buds 6 Lite
5
-
Selain mendapatkan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw,
jika Nasabah melakukan Pemblokiran Dana minimum sebesar
Rp100.000.000,00 dengan transaksi jual beli valuta asing minimal
Rp20.000.000,00, Nasabah juga dapat memperoleh 1 (satu) kali
kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw Money Changer selama kuota
tersedia guna memenangkan hadiah sebagaimana tercantum pada tabel
di bawah ini (“Hadiah Cashback”):
Jenis Hadiah Cashback Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)Cashback USD 30
1
Cashback USD 5
1
Cashback EUR 8
1
Cashback EUR 5
1
Cashback SGD 10
1
Cashback SGD 5
1
Cashback JPY 500
1
Cashback JPY 1.000
1
Cashback AUD 8
1
Cashback AUD 5
1
-
Dana yang diikutsertakan dalam Program ini wajib berupa dana segar
(fresh fund), yaitu:
- Dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon, maksimum dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
- Tidak berlaku untuk setoran tunai melalui ATM atau Teller di kantor cabang Bank Danamon.
-
Khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana
(mata uang IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara
Danamon Travel Fair sebagaimana tercantum pada butir III.8, dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut:
-
Apabila penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan
sekaligus, Nasabah wajib:
- melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 pada Acara Danamon Travel Fair selama Periode Program; dan
- menyelesaikan penempatan dan pemblokiran seluruh sisa dana sesuai tier yang dipilih melalui kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair;
- Seluruh dana yang ditempatkan dan diblokir, termasuk dana awal dan sisa dana, wajib memenuhi ketentuan dana segar sebagaimana dimaksud dalam butir III.12.
- Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
- Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sesuai tier yang dipilih sampai dengan 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah wajib membayar Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.8.
-
Apabila penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan
sekaligus, Nasabah wajib:
- Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana, dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Dalam hal bagi Nasabah yang melakukan penempatan dana secara bertahap, transaksi jual beli valuta asing harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal penempatan dana (down payment).
- Dalam hal Nasabah melakukan pemblokiran dana pada hari Jumat setelah pukul 14.00 WIB atau pada hari Sabtu dan Minggu, transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal pemblokiran dana.
- Apabila Nasabah telah mencapai batas maksimum transaksi jual beli valuta asing bulanan sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan transaksi valuta asing dalam Program, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui transaksi tambahan berupa pembelian Reksa Dana (Mutual Fund) dengan minimum fee 1%, Structured Linked Investment (SLI) dengan minimum fee 0,6%, Bancassurance, atau Obligasi.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/ Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
- Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.8.
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dapat mereferensikan Nasabah lain untuk
mengikuti Program ini (“Pemberi Referensi”),
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.8 di atas.
- Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
-
Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang
direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan
sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang
dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi
Referensi sebagai berikut:
Nominal
Pemblokiran DanaNominal
Hadiah TambahanKuota
Pemberi Referensi Program
(Per Acara Danamon Travel Fair)Rp500.000.000
Rp500.000
3
Rp1.000.000.000
Rp1.000.000
1
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, Hadiah Cashback dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
- Hadiah tidak dapat ditukarkan dengan jenis atau bentuk hadiah lain, tidak dapat diuangkan, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan. Ketentuan ini tidak mengurangi mekanisme pengkreditan Hadiah Cashback sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
- Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
- Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
-
Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
-
Hadiah Tambahan Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Tambahan Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Tambahan Lucky Draw.
- Hadiah Tambahan Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
-
Hadiah Cashback berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Cashback telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Cashback.
- Hadiah Cashback dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah yang diikutsertaan pada Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhir periode Program.
- Apabila rekening yang akan diblokir adalah Joint Account (AND/OR), maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada salah satu Nasabah pemilik rekening untuk menerima hadiah Program.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
- Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan.
- Khusus untuk Hadiah berupa barang, Bank Danamon bukan merupakan produsen atau pihak pemberi garansi. Keluhan atas mutu/kualitas Hadiah berupa barang agar disampaikan kepada harus ditujukan langsung kepada pihak produsen barang yang bersangkutan.
-
Kuasa
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Risiko Program
- Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Apabila kuota hadiah/voucher telah habis, Nasabah tidak akan mendapat hadiah/voucher.
-
Simulasi Program
Nasabah Tipe
NasabahTanggal
Pemblokiran
DanaNominal
Pemblokiran
Dana dan
Transaksi Jual
Beli ValasMereferensikan
teman/keluarga
/orang
lainnya untuk
mengikuti
ProgramInvoice
Pemesanan
Produk /
Layanan Travel
Agent di Acara
Danamon
Travel Fair*Hadiah
VoucherHadiah
Tambahan
VoucherTotal
Pembayaran
oleh
NasabahA
Nasabah Terundang
05 Oktober 2026
Rp100.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)
-
Paket tour keliling Australia untuk 2 orang
Rp46.900.000
Rp1.250.000
-
Rp45.650.000
B
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
14 Oktober 2026
Rp500.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
-
Paket Cruise Asia untuk 2 orang
Rp10.000.000
Rp7.000.000
-
Rp3.000.000
C
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
21 Oktober 2026
dan
4 November 2026
(Penempatan Dana Partial)
21 Oktober 2026:
Rp100.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
4 November 2026:
Rp400.000.000 (blokir)
-
Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang
Rp20.000.000
Rp7.000.000
-
Rp13.000.000
D
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
12 November 2026
(Penempatan Dana Skema USD)
USD 25.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
-
Tiket Pesawat Kuala Lumpur bisnis untuk 1 orang Rp4.300.000
Rp2.970.000
-
Rp1.330.000
E
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
30 Desember2026
Rp200.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)
-
Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang
Rp4.000.000
N/A
-
N/A
F
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
10 November 2026
Rp1.000.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
Ya, dengan nominal pemblokiran dana Rp1.000.000.000 dan Transaksi Jual Beli Valas Rp50.000.000
Paket Tour Jepang untuk 1 orang Rp20.300.000
Rp14.200.000
Rp1.000.000
Rp5.100.000
*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A, B, C dan D mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, dengan nilai tidak melebihi Maksimal Voucher dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah E tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
- Nasabah F mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, TX Travel, Samudra Holidays, The Houze, Sentosa maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Antavaya, Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, TX Travel, Samudra Holidays, The Houze, Sentosa dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Travel Haji & Umroh (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Travel Haji & Umroh (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan biro tour dan travel rekanan Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 5 - 16 Oktober 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- terdaftar sebagai nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
- memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
- tidak terdaftar sebagai karyawan Bank Danamon, anak perusahaan dan/atau afiliasinya pada saat mengikuti Program.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Bank Danamon bekerja sama dengan PT. Raudhoh Wisata Bahari, PT. Kafilah Maghfirah Wisata, PT. Malika Wisata Utama (“Mitra”) dalam menyelenggarakan Program ini.
-
Khusus untuk Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank
Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon seperti Email,
Danamon Corporate Website, E-Flyer,dll (“Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
Tanggal Pelaksanaan Kota 5 - 12 Oktober 2026
Banjarmasin
Tangerang
Jakarta
-
Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara
Danamon Travel Fair yang dilaksanakan pada tanggal 14 - 16 Oktober
2026 di kota berikut (“Acara Danamon Travel Fair”):
Tanggal
PelaksanaanKota Venue Travel Agent 14-16 Oktober 2026
Banjarmasin
Cabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat
PT Raudhoh Wisata Bahari
Tangerang
Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot
PT. Malika Wisata Utama
Jakarta
Cabang Danamon Jakarta Kelapa Gading 1
PT Kafilah Maghfirah Wisata
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli
valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan
pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
Segment Pemblokiran Dana
(Rp)Tenor Minimum Transaksi
Valas (Rp)Biaya Pengembalian
Administrasi Program (Rp)Optimal
50,000,000
3 Bulan
5,000,000
750,000
100,000,000
5,000,000
1,562,500
200,000,000
5,000,000
3,187,500
Privilege
500,000,000
3 Bulan
50,000,000
8,750,000
1,000,000,000
50,000,000
17,750,000
-
Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah
berupa voucher diskon travel atas transaksi pembelian produk Mitra
yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan
nilai potongan sesuai tabel di bawah “Total Hadiah”
dibawah ini (“Hadiah Utama”):
Segment Pemblokiran Dana
(Rp)Tenor Minimum Transaksi
Valas (Rp)Total Hadiah
(Rp)Minimum
TransaksiBiaya Pengembalian
Administrasi Program (Rp)remarks Kuota**) Optimal
50,000,000
3 Bulan
5,000,000
600,000
1,200,000
750,000
TUB50S_PRESALE_TF
'Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 10 dengan rincian sbb:
- Untuk tier Rp50,000,000, Rp100,000,000, dan Rp200,000,000 secara gabungan memiliki kuota 5, dan
- Untuk tier Rp500,000,000,000 dan Rp1,000,000,000 secara gabungan memiliki kuota 5
100,000,000
5,000,000
1,250,000
2,400,000
1,562,500
TUB100S_PRESALE_TF
200,000,000
5,000,000
2,550,000
4,800,000
3,187,500
TUB200S_PRESALE_TF
Privilege
500,000,000
3 Bulan
50,000,000
7,000,000
12,900,000
8,750,000
TUB500S_PRESALE_TF
1,000,000,000
50,000,000
14,200,000
27,200,000
17,750,000
TUB1MS_PRESALE_TF
*)Hadiah Utama yang akan didapatkan oleh Nasabah berupa voucher diskon travel di Acara Danamon Travel Fair, maksimal sesuai “Total Hadiah” di atas. Hadiah Utama nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.
**)ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.
-
Selain Hadiah Utama, Nasabah juga berkesempatan untuk
mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk
melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan dan jenis hadiah sebagai berikut:
Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota Koper Kamilian by American Tourister
1
Duffle Bag Coastico by Eiger
1
Slingbag Animo by Torch
2
Tumblr (Lock n Lock)
3
Juicer 2 in 1 Ecentio
3
Total
10
- Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
- Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
-
khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana (mata
uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara
Danamon Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon sebagaimana butir 7
(tujuh) di atas:
- Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
- Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50,000,000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
- Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
- Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.
- Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
-
Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
- Nasabah tidak memenuhi Ketentuan Program,
- Terdapat indikasi penyalahgunaan program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
-
Khusus Hadiah Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama akan diberikan kepada Nasabah di booth penukaran hadiah (redemption).
- Hadiah Utama hanya dapat digunakan di booth Mitra untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Utama.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ QRIS Bank Danamon pada Acara Travel Fair.
- Hadiah Utama hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah Utama yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bagi hasil/ nisbah yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas bagi hasil/ nisbah maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum bagi hasil/ nisbah melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-090 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id
-
Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
- Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas program ini. Kewajiban perpajakan atas program (apabila ada) menajdi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah Kepada otoritas perpajakan.
-
Kuasa
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
(i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. - Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
-
Risiko Program
- Nasabah yang tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Kuota Hadiah Voucher habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
- Hadiah Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Lucky Draw.
-
Simulasi Program
Nasabah Tipe Nasabah Tanggal
Blokir DanaNominal Pemblokiran
Dana dan Trx Jual Beli
ValasInvoice Pemesanan Produk/
Layanan Travel Agent di Acara
Travel FairHadiah
VoucherTotal
Pembayaran
oleh NasabahA
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
15 Oct ‘26
-Rp500.000.000 (blokir)
-Rp50.000.000 (FX)
Paket Umroh Rp80.000.000
Rp7.000.000
Rp73.000.000
B
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
15 Oct ‘26
15 Sep ’26:
-Rp100.000.000 (Blokir)
-Rp50.000.000 (FX)
28 Oct ’26:
-Rp 400.000.000 (Blokir)
Paket Umroh Rp80.000.000
Rp7.000.000
Rp73.000.000
C
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
15 Oct ‘26
-Rp100.000.000 (blokir)
-Rp5.000.000 (FX)
Paket Umroh Rp80.000.000
Rp1.250.000
Rp78.750.000
D
Nasabah Acara Danamon Travel Fair
17 Oct ‘26
-Rp100.000.000 (blokir)
-Rp5.000.000 (FX)
Paket Umroh Rp80.000.000
NA
NA
*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A, B, dan C mendapatkan Hadiah Voucher sesuai dengan jumlah transaksinya dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah D tidak mendapatkan hadiah karena tanggal penempatan di luar periode Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, Nasabah dapat langsung menghubungi Mitra penerbit produk.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan pserubahan dapat dikecualikan.
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk Transaksi di Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner Dwidayatour, Golden Rama, Samudra Holidays, Sentosa Tour, The Houze, TX Travel (“Travel Agent”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 9 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Danamon Global Currency Card (Kartu Debit Danamon Lebih Pro) dengan BIN 541143; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, & JCB; dan iii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku sebagai berikut:
-
Program Hemat
-
Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
Periode Kota Tipe Kartu Merchant Skema Program Diskon
(Rp)Min. Trx
(Rp)Total
Kuota14 - 16 Oktober 2026
Banjarmasin
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Dwidayatour
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Dwidayatour
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Dwidayatour
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
14 - 16 Oktober 2026
Tangerang
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Golden Rama
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Golden Rama
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Golden Rama
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
14 - 16 Oktober 2026
Kelapa Gading
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Golden Rama
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Golden Rama
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Golden Rama
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
21 - 23 Oktober 2026
Kupang
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
TX Travel
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
TX Travel
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
TX Travel
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
21 - 23 Oktober 2026
Jayapura
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Dwidayatour
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Dwidayatour
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Dwidayatour
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
4 - 6 November 2026
Jambi
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Samudra Holidays
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Samudra Holidays
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Samudra Holidays
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
10 - 12 November 2026
Dumai
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
The Houze
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
The Houze
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
The Houze
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
10 - 12 November 2026
Lampung
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Dwidayatour
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Dwidayatour
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
1
Total American Express
4
Total Kartu Kredit dan Charge
18
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Dwidayatour
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
7 - 9 Desember 2026
Singkawang
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
Sentosa Tour
370.000
10.000.000
3
970.000
25.000.000
4
2.700.000
60.000.000
4
7.000.000
125.000.000
3
Total Visa, Mastercard dan JCB
14
Kartu Kredit dan Charge American Express
Sentosa Tour
370.000
10.000.000
1
970.000
25.000.000
1
2.700.000
60.000.000
1
7.000.000
125.000.000
0
Total American Express
3
Total Kartu Kredit dan Charge
17
Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro)
Sentosa Tour
370.000
10.000.000
8
970.000
25.000.000
10
2.700.000
60.000.000
6
Total Kartu Debit DL Pro
24
- Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang tidak maupun telah mengikuti program penempatan dana (Hemat hingga 70%).
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor Kartu yang sama per hari.
- Manfaat yang diberikan Program bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan tidak dapat diuangkan.
- Program tidak berlaku kelipatan.
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
- Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada tabel di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh manfaat Program meskipun Periode Program belum berakhir.
-
Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
-
Program Hemat
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Pemegang Kartu
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Mini Undian Danamon Hadiah Beruntun(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari 14 Oktober 2026 hingga 9 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Peserta yang berhak mengikuti Program adalah seluruh nasabah individu/orang perorangan pemilik rekening tabungan di Bank Danamon (“Nasabah”). Tidak Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum masing-masing program yang termasuk dalam Program ini sebagaimana tercantum pada butir 5 (lima) di bawah.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang
dilaksanakan di 9 (sembilan) kantor cabang Bank Danamon (“Acara Danamon Travel Fair”) pada:
Kantor Cabang Bank Danamon Alamat Tanggal Pelaksanaan
Acara Danamon Travel FairCabang Danamon Banjarmasin Lambung Mangkurat
Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
14 – 16 Oktober 2026
Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot
JL. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111
14 – 16 Oktober 2026
Cabang Danamon Jakarta Kelapa Gading 1
Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Lt. 3, Kelapa Gading, RW.5, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240
14 – 16 Oktober 2026
Cabang Danamon Kupang Sumatra
JL. Sumatera No. 43 Kota Kupang Nusa Tenggara Timur 85228
21 – 23 Oktober 2026
Cabang Danamon Jayapura A. Yani
Jl. A.Yani No. 9, Kota Jayapura, Papua, 99111
21 – 23 Oktober 2026
Cabang Danamon Jambi Kota Indah
JL. Gatot Subroto Komp. Kota Indah Blok A-B No.1 Jambi, Kota Jambi, Jambi, 36134
04 – 06 November 2026
Cabang Danamon Dumai Sukajadi
JL. DIPONEGORO NO. 81 A-B KOTA DUMAI RIAU, 28812
10 – 12 November 2026
Cabang Danamon Lampung Teluk Betung
Jl. Pattimura No. 2-4, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Lampung, 35131
10 – 12 November 2026
Cabang Danamon Singkawang Niaga
Jl. Niaga No. 5-7, Kota Singakawang, Kalimantan Barat, 79122
07 – 09 Desember 2026
-
Nasabah wajib mengikuti Program dengan ketentuan dan perolehan kupon
mini undian sebagai berikut:
-
Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah
- Nasabah Terundang, yakni Nasabah yang telah memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon namun belum pernah mengikuti program Danamon Hadiah Beruntun; atau
- Nasabah Baru, yakni Nasabah yang belum memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon.
-
Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan Program
Danamon Hadiah Beruntun 6.0 dengan :
- Mengikuti Skema Undian Tabungan - Pemblokiran Dana dengan blokir dana minimum Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) pada rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
- Melakukan transaksi pembelian Valuta Asing (Valas) di 2 mata uang berbeda senilai ekuivalen Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) via aplikasi mobile banking D-Bank PRO, di hari yang sama dengan pemblokiran dana.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/dhb6.
-
Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah
- Atas keikutsertaan Nasabah pada program sebagaimana butir 6 (enam) di atas, Nasabah berhak mendapat 1 (satu) kupon mini undian lucky draw.
- Nasabah wajib mengikuti program secara sebagaimana butir 6 (enam) di atas pada hari yang sama di acara Danamon Travel Fair selama Periode Program.
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
-
Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program
berkesempatan untuk mengambil kupon mini undian
lucky draw dengan jumlah kupon mini undian sebagaimana diatur
pada butir III.7 di atas di Acara Danamon Travel Fair, selama kuota
masih tersedia dengan jenis hadiah dan kuota sebagai berikut
(“Hadiah”):
Hadiah Jumlah (Unit) Travel Voucher Rp3 Juta
2
Travel Voucher Rp2 Juta
6
Travel Voucher Rp1 Juta
12
Total
20
- Apabila kuota Hadiah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan lucky draw.
- Hadiah lucky draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Program berlangsung.
-
Syarat dan Ketentuan sehubungan dengan hadiah Travel Voucher adalah
sebagai berikut:
- Penukaran Travel Voucher wajib dilakukan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
- Travel Voucher hanya hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair di hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Travel Voucher.
- Setelah mendapatkan Hadiah, Nasabah wajib melanjutkan proses pembayaran dari bukti invoice pemesanan layanan Travel Agent pada acara Danamon Travel Fair Bank Danamon dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit/Kartu Charge yang diterbitkan oleh Bank Danamon dan menyerahkan Travel Voucher di kasir Travel Agent.
- Travel Voucher hanya berlaku untuk satu invoice, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
- Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
- Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
-
Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program
berkesempatan untuk mengambil kupon mini undian
lucky draw dengan jumlah kupon mini undian sebagaimana diatur
pada butir III.7 di atas di Acara Danamon Travel Fair, selama kuota
masih tersedia dengan jenis hadiah dan kuota sebagai berikut
(“Hadiah”):
-
Risiko Program
- Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengambil kupon mini undian lucky draw, jika kuota hadiah sebagaimana yang telah disebutkan pada butir IV.1 di atas sudah habis.
- Apabila Nasabah melalui proses lucky draw kupon mini undian mendapatkan hadiah berupa Travel Voucher namun tidak ditukarkan pada hari yang sama dengan hari diterimanya voucher atau tidak digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair, maka Travel Voucher tidak dapat digunakan.
-
Simulasi Program
No. Nama Nasabah Detail Keikutsertaan Program Benefit yang didapatkan Nasabah 1
Nasabah A (Nasabah Baru)
- Tanggal 21 Oktober 2026, Nasabah A membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan melakukan pemblokiran dana sebesar Rp100 juta untuk keikutsertaan skema Undian Tabungan – Pemblokiran Dana pada Danamon Hadiah Beruntun di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra.
- Nasabah melakukan transaksi pembelian Valas via D-Bank PRO di tanggal yang sama yaitu pembelian USD dan SGD, masing-masing ekuivalen Rp5 juta
- Nasabah melakukan redemption Voucher Travel di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra pada 21 Oktober 2026.
-
Nasabah mendapatkan 320 poin undian untuk keikutsertaan Undian
Tabungan Danamon Hadiah Beruntun periode 1 :
- Poin utama: 200 poin atas pemblokiran Rp 100 juta (50 poin setiap pemblokiran Rp 25 juta, untuk Nasabah Baru
-
Poin tambahan:
- 100 poin dari pemblokiran Rp 100 juta di Tabungan Danamon LEBIH PRO
- 20 poin dari 2x transaksi Valas min. Ekuivalen Rp 5 juta di D-Bank PRO
- Nasabah akan ikut serta Undian Tabungan periode 1 untuk tiering peningkatan saldo rata-rata minimum Rp50 juta (dengan hadiah Yamaha Fazzio & Tabungan Danamon LEBIH PRO USD300)
- Nasabah eligible mendapatkan 1 (satu) kupon lucky draw dengan hadiah berupa Travel Voucher yang hanya bisa ditukarkan di event yang berlangsung di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra
2
Nasabah B (Nasabah Baru)
- Tanggal 21 Oktober 2026, Nasabah B membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan melakukan pemblokiran dana sebesar Rp100 juta untuk keikutsertaan skema Undian Tabungan – Pemblokiran Dana pada Danamon Hadiah Beruntun di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra.
- Nasabah melakukan transaksi pembelian Valas via D-Bank PRO di tanggal yang sama yaitu pembelian USD dan SGD, masing-masing ekuivalen Rp5 juta
- Nasabah akan melakukan redemption Voucher Travel di Kantor Bank Danamon Cabang Jambi Kota pada 5 November
-
Nasabah mendapatkan 320 poin undian untuk keikutsertaan Undian
Tabungan Danamon Hadiah Beruntun periode 1:
- Poin utama: 200 poin atas pemblokiran Rp100 juta (50 poin setiap pemblokiran Rp25 juta, untuk Nasabah Baru
-
Poin tambahan:
- 100 poin dari pemblokiran Rp100 juta di Tabungan Danamon LEBIH PRO
- 20 poin dari 2x transaksi Valas min. Ekuivalen Rp5 juta di D-Bank PRO
- Nasabah akan ikut serta Undian Tabungan periode 1 untuk tiering peningkatan saldo rata-rata minimum Rp50 juta (dengan hadiah Yamaha Fazzio & Tabungan Danamon LEBIH PRO USD300)
- Nasabah eligible mendapatkan 1 (satu) kupon lucky draw dengan hadiah berupa Travel Voucher. Namun tidak diperkenankan menukarkan Travel Voucher di cabang serta periode yang berbeda dengan cabang & periode keikutsertaan Nasabah
3
Nasabah C (Nasabah Terundang)
- Tanggal 25 Oktober 2026, Nasabah C melakukan pemblokiran dana sebesar Rp500 juta di rekening Danamon LEBIH PRO untuk keikutsertaan skema Undian Tabungan – Pemblokiran Dana pada Danamon Hadiah Beruntun di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra.
- Nasabah melakukan transaksi pembelian Valas via D-Bank PRO di tanggal yang sama yaitu pembelian USD dan SGD, masing-masing ekuivalen Rp5 juta
-
Nasabah mendapatkan 1.520 poin undian untuk keikutsertaan Undian
Tabungan Danamon Hadiah Beruntun periode 1:
- Poin utama: 1.000 poin atas pemblokiran Rp500 juta (50 poin setiap pemblokiran Rp25 juta, untuk Nasabah Baru
-
Poin tambahan:
- 500 poin dari pemblokiran Rp100 juta di Tabungan Danamon LEBIH PRO
- 20 poin dari 2x transaksi Valas min. Ekuivalen Rp5 juta di D-Bank PRO
- Nasabah akan ikut serta Undian Tabungan periode 1 untuk tiering peningkatan saldo rata-rata minimum Rp500 juta (dengan hadiah Honda Brio Satya & Voucher Emas Rp45 juta)
- Namun, Nasabah C tidak eligible mendapatkan kupon mini undian (lucky draw), dikarenakan mengikuti program diluar jangka waktu yang ditentukan.
4
Nasabah D (Nasabah Existing, non Nasabah Terundang)
- Tanggal 21 Oktober 2026, Nasabah D melakukan pemblokiran dana sebesar Rp500 juta di rekening Danamon LEBIH PRO untuk keikutsertaan skema Undian Tabungan – Pemblokiran Dana pada Danamon Hadiah Beruntun di Kantor Bank Danamon Cabang Kupang Sumatra.
- Nasabah melakukan transaksi pembelian Valas via D-Bank PRO di tanggal yang sama yaitu pembelian USD dan SGD, masing-masing ekuivalen Rp5 juta
Nasabah C tidak eligible mengikuti Undian Tabungan dengan skema pemblokiran dana dan tidak eligible untuk mengikuti program mini undian, karena tidak masuk dalam kriteria Nasabah yang diperkenankan mengikuti program ini.
5
Nasabah E (Nasabah NTB)
- Tanggal 25 Oktober 2026, Nasabah E melakukan pemblokiran dana sebesar Rp500 juta di rekening Danamon LEBIH PRO untuk keikutsertaan skema Undian Tabungan – Pemblokiran Dana pada Danamon Hadiah Beruntun di Kantor Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon.
- Nasabah melakukan transaksi pembelian Valas via D-Bank PRO di tanggal yang sama yaitu pembelian USD dan SGD, masing-masing ekuivalen Rp5 juta
-
Nasabah mendapatkan 1.520 poin undian untuk keikutsertaan Undian
Tabungan Danamon Hadiah Beruntun periode 1 :
- Poin utama: 1.000 poin atas pemblokiran Rp500 juta (50 poin setiap pemblokiran Rp25 juta, untuk Nasabah Baru
-
Poin tambahan :
- 500 poin dari pemblokiran Rp100 juta di Tabungan Danamon LEBIH PRO
- 20 poin dari 2x transaksi Valas min. Ekuivalen Rp5 juta di D-Bank PRO
- Nasabah akan ikut serta Undian Tabungan periode 1 untuk tiering peningkatan saldo rata-rata minimum Rp500 juta (dengan hadiah Honda Brio Satya & Voucher Emas Rp45 juta)
- Namun, Nasabah E tidak eligible mendapatkan kupon mini undian (lucky draw), dikarenakan mengikuti program diluar cabang yang ditentukan.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Hadiah, produk dan/atau layanan dari travel agent (biro perjalanan) maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi produsen hadiah, biro perjalanan dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, , “Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun 6.0”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Mini Travel Fair 2026 Cicilan 0% (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Event Mini Travel Fair Danamon 2026 Cicilan 0% (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner yang terlibat dalam Event Mini Travel Fair Danamon 2026 Cicilan 0%.
-
Periode Program
Program ini berlaku dari tanggal 25 September 2026 hingga 9 Desember 2026 (“Periode Program”)
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut
- Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif, tidak menunggak dan tidak terblokir selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi dengan partner merchant yang ada saat Event Travel Fair berlangsung.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Program berlaku bagi Pemegang Kartu yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
-
Program hanya dapat diikuti pada tanggal dan lokasi pelaksanaan Event
Mini Travel Fair Danamon 2026 sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tanggal Pelaksanaan Kota Tempat dan Alamat 25 September – 27 September 2026
Samarinda
FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75243
14 Oktober – 16 Oktober 2026
Banjarmasin
Cabang Banjarmasin Lambung Mangkurat
Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
Tangerang
Cabang BDI Daan Mogot
JL. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111
Jakarta
Cabang BDI Kelapa Gading 1
Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Lt. 3, Kelapa Gading, RW.5, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240
21 Oktober – 23 Oktober 2026
Kupang
Cabang BDI Kupang Sumatera
JL. Sumatera No. 43 Kota Kupang Nusa Tenggara Timur 85228
Jayapura
Cabang BDI A. Yani
Jl. A. Yani No.9 Kota Jayapura, Papua, 99111
4 November – 6 November 2026
Jambi
Cabang BDI Kota Indah
JL. Gatot Subroto Komp. Kota Indah Blok A-B No.1 Jambi, Kota Jambi, Jambi, 36134
10 November – 12 November 2026
Dumai
Cabang BDI Sukajadi
Jl. Diponegoro No. 81 A-B Kota Dumai, Riau, 28812
7 Desember – 9 Desember 2026
Singkawang
Cabang BDI Singkawang Niaga
Jl. Niaga No. 5-7, Kota Sigkawang, Kalimantan Barat, 79122
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program Cicilan 0% berlaku sebagai berikut:
Tenor Rate Admin Fee 3 bulan
0%
Rp25,000
6 bulan
12 bulan
- Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
- Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun.
- Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
- Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
- Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
- Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
- Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
- Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
-
Kuasa
- Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
- Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank Danamon pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Ketentuan Lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, melakukan pengakhiran penggunaan Kartu maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Produk Haagen-Dazs di Event Danamon Travel Fair (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Produk Haagen-Dazs di Event Danamon Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank dengan merchant partner Haagen-Dazs.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta Program
Program berlaku untuk transaksi dengan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Rekening Tabungan (“QRIS Debit”) dan/atau sumber dana Kartu Kredit (“QRIS CC”), Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB, namun tidak termasuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Kartu”).
-
Kantor Cabang yang Berpartisipasi
Program berlaku untuk pembelian produk Haagen-Dazs di event Danamon Travel Fair sesuai lokasi dan jadwal event berikut ini:
No
Tanggal Event
Kota
Lokasi
Alamat
1
14 - 16 Oktober 2026
Jakarta
Cabang Danamon Tangerang Daan Mogot
JL. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111
2
14 - 16 Oktober 2026
Jakarta
Cabang Danamon Jakarta Kelapa Gading 1
Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Lt. 3, Kelapa Gading, RW.5, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program merupakan diskon/potongan harga sebesar 50% (lima puluh persen), berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Program berlaku untuk pembelian produk Haagen-Dazs (Pint, Mini Cup, dan Stick Bar) yang tersedia pada saat event Danamon Travel Fair, kecuali untuk produk Pint Rum Raisin.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program berlangsung.
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
- Program tidak berlaku kelipatan atau dengan pemisahan struk transaksi (split bill).
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program adalah di luar kewenangan Bank.