Danamon Travel Fair
07 September 2026 - 27 September 2026Syarat dan Ketentuan Umum Program Presale Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Presale Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 07 September 2026 hingga 21 September 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- Orang perorangan;
- Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
- Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
- Bukan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
Nominal Pemblokiran Dana Tenor Nominal
Transaksi Jual Beli Valas
(Minimal Rp)Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah
(Rp)Rp50.000.000,00 4 bulan Rp5.000.000,00 Rp583.750,00 Rp100.000.000,00 Rp1.233.750,00 Rp200.000.000,00 Rp2.600.000,00 Rp500.000.000,00 Rp50.000.000,00 Rp6.662.500,00 Rp1.000.000.000,00 Rp13.337.500,00 -
Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai 70% dari transaksi namun tidak melebihi jumlah sesuai nominal “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):
Nominal Pemblokiran Dana Maksimal Voucher*)
(Rp)Kuota**) Rp50.000.000,00 Rp800.000,00 30 Rp100.000.000,00 Rp1.650.000,00 3 Rp200.000.000,00 Rp3.350.000,00 3 Rp500.000.000,00 Rp9.000.000,00 3 Rp1.000.000.000,00 Rp19.000.000,00 1
Catatan:
*) Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair namun tidak melebihi nominal “Maksimal Voucher” di atas. Apabila nilai diskon 70% dari transaksi kurang dari Maksimal Voucher, maka Nasabah hanya akan menerima nilai diskon 70% dari transaksi.
**) Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka Program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon. -
Selain Hadiah Utama, Nasabah juga berkesempatan memperoleh 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw selama kuota tersedia guna memperoleh hadiah sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”):
Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)Koper Samsonite 20 Inch 4 American Tourister Koper Hardcase Argyle Cabin 20 Inch 2 Tas Belanja Lipat 10 Pouch Organizer Travel 10 Travel Adapter 8 Xiaomi Redmi Buds 6 Play 10 Pouch Toiletries Danamon 8 Payung Lipat 2 VIVAN Powerbank10000 mAh 1 -
Selain mendapatkan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw, jika Nasabah melakukan Pemblokiran Dana minimum sebesar Rp100.000.000,00 dengan transaksi jual beli valuta asing minimal Rp20.000.000,00, Nasabah juga berkesempatan memperoleh 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw Money Changer selama kuota tersedia guna memenangkan hadiah sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini (“Hadiah Cashback”):
Jenis Hadiah Cashback Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)Cashback USD 30 1 Cashback USD 5 1 Cashback EUR 8 1 Cashback EUR 5 1 Cashback SGD 10 1 Cashback SGD 5 1 Cashback JPY 500 1 Cashback JPY 1.000 1 Cashback AUD 8 1 Cashback AUD 5 1 -
Dana yang diikutsertakan dalam Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu:
- Dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon, maksimum dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
- Tidak berlaku untuk setoran tunai melalui ATM atau Teller di kantor cabang Bank Danamon.
- Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
- Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.5.
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dapat mereferensikan Nasabah lain untuk mengikuti Program ini (“Pemberi Referensi”), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.5 di atas.
- Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
-
Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi Referensi sebagai berikut:
Nominal
Pemblokiran DanaNominal Hadiah Tambahan Kuota Pemberi Referensi Program
(Per Acara Danamon Travel Fair)Rp500.000.000 Rp500.000 3 Rp1.000.000.000 Rp1.000.000 1
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, Hadiah Cashback dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
-
Hadiah akan didapatkan oleh Nasabah di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di kota Samarinda (“Acara Danamon Travel Fair”) dengan detail berikut:
Alamat Tanggal Pelaksanaan Travel Agent FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 7524325 – 27 September 2026 Antavaya, Dwidaya - Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
-
Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
- Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
- Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
-
Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
-
Hadiah Tambahan Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Tambahan Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Tambahan Lucky Draw.
- Hadiah Tambahan Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
-
Hadiah Cashback berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Cashback telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Cashback.
- Hadiah Cashback dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah yang diikutsertaan pada Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhir periode Program.
- Apabila rekening yang akan diblokir adalah Joint Account (AND/OR), maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada salah satu Nasabah pemilik rekening untuk menerima hadiah Program.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
- Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan.
- Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
-
KUASA
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
RISIKO PROGRAM
- Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Apabila kuota hadiah/voucher telah habis, Nasabah tidak akan mendapat hadiah/voucher.
-
SIMULASI PROGRAM
Nasabah Tanggal Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana dan
Transaksi Jual Beli ValasMereferensikan teman/keluarga/orang lainnya
untuk mengikuti ProgramInvoice Pemesanan Produk/Layanan
Travel Agent di Acara Danamon Travel Fair*Hadiah Voucher Hadiah Tambahan Voucher Total Pembayaran oleh Nasabah A 07 September 2026 Rp100.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)- Paket tour keliling Australia untuk 2 orang
Rp46.900.000Rp1.650.000 - Rp45.250.000 B 10 September 2026 Rp500.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)- Paket Cruise Asia untuk 2 orang
Rp12.900.000Rp9.000.000 - Rp3.900.000 C 30 September 2026 Rp200.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)- Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang
Rp4.000.000N/A - N/A D 21 September 2026 Rp1.000.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)Ya, dengan nominal pemblokiran dana Rp1.000.000.000 dan Transaksi Jual Beli Valas Rp50.000.000 Paket Tour Jepang untuk 1 orang Rp27.200.000 Rp19.000.000 Rp1.000.000 Rp7.200.000
*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A, dan B mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, dengan nilai tidak melebihi Maksimal Voucher dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah C tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
- Nasabah D mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Antavaya, Dwidaya maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Antavaya, Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Antavaya, Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Layanan Whistleblower