Danamon Travel Fair
07 September 2026 - 27 September 2026Syarat dan Ketentuan Umum Program On The Spot Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program On The Spot Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 25 September 2026 hingga 27 September 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- Orang perorangan;
- Merupakan nasabah segmen Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
- Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
- Bukan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang
dilaksanakan di kota Samarinda (“Acara Danamon Travel Fair”) dengan detail berikut:
Alamat Tanggal Pelaksanaan Travel Agent FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 7524325 – 27 September 2026
- Antavaya
- Dwidaya
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli
valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO
iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana
tabel berikut:
Nominal Pemblokiran Dana Tenor Nominal
Transaksi Jual Beli Valas
(Minimal Rp)Biaya Penalti/Biaya Penggantian
Hadiah
(Rp)Rp50.000.000
4 bulan
Rp5.000.000,00
Rp833.750
Rp100.000.000
Rp1.700.000
Rp200.000.000
Rp4.166.250
Rp500.000.000
Rp50.000.000,00
Rp9.337.500
Rp1.000.000.000
Rp19.162.500
Rp2.000.000.000
Rp38.337.500
USD 25.000
Rp1.200.000
USD 50.000
Rp1.200.000
USD 100.000
Rp3.000.000
-
Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh
hadiah utama berupa voucher potongan harga untuk transaksi
pembelian produk yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair,
dengan nilai 70% dari transaksi namun tidak melebihi jumlah sesuai
nominal “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel di bawah ini
(“Hadiah Utama”):
Nominal Pemblokiran Dana Maksimal Voucher*)
(Rp)Kuota**) Rp50.000.000
Rp800.000
Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran untuk periode Presale dan On The Spot adalah 100 Nasabah.
Khusus untuk tier Rp500.000.000, Rp1.000.000.000, dan Rp2.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 30 Nasabah.
Rp100.000.000
Rp1.650.000
Rp200.000.000
Rp3.350.000
Rp500.000.000
Rp9.000.000
Rp1.000.000.000
Rp19.000.000
Rp2.000.000.000
Rp39.000.000
USD 25.000
Rp3.960.000
USD 50.000
Rp6.960.000
USD 100.000
Rp14.400.000
Catatan:
*)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair namun tidak melebihi nominal “Maksimal Voucher” di atas. Apabila nilai diskon 70% dari transaksi kurang dari Maksimal Voucher, maka Nasabah hanya akan menerima nilai diskon 70% dari transaksi.
**) Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Keikutsertaan Nasabah dan pemberian Hadiah dilakukan berdasarkan urutan waktu pemenuhan seluruh persyaratan Program sebagaimana tercatat pada sistem dan/atau administrasi Bank Danamon. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, Program tidak lagi dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran Program akan ditutup oleh Bank Danamon. -
Selain Hadiah Utama, Nasabah juga dapat memperoleh 1 (satu) kali
kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw selama kuota tersedia guna
memperoleh hadiah sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini
(“Hadiah Tambahan Lucky Draw”):
Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)Koper Samsonite 20 Inch
4
American Tourister Koper Hardcase Argyle Cabin 20 Inch
2
Tas Belanja Lipat
10
Pouch Organizer Travel
10
Travel Adapter
8
Xiaomi Redmi Buds 6 Lite
5
Redmi Buds 6 Play
10
Pouch Toiletries Danamon
8
Payung Lipat
2
VIVAN Powerbank 10.000 mAh
1
-
Selain mendapatkan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw,
jika Nasabah melakukan Pemblokiran Dana minimum sebesar
Rp100.000.000 dengan transaksi jual beli valuta asing minimal
Rp20.000.000, Nasabah juga dapat memperoleh 1 (satu) kali
kesempatan untuk mengikuti Lucky Draw Money Changer selama kuota
tersedia guna memenangkan hadiah sebagaimana tercantum pada tabel
di bawah ini (“Hadiah Cashback”):
Jenis Hadiah Cashback Kuota
(Per Acara Danamon Travel Fair)Cashback USD 30
1
Cashback USD 5
1
Cashback EUR 8
1
Cashback EUR 5
1
Cashback SGD 10
1
Cashback SGD 5
1
Cashback JPY 500
1
Cashback JPY 1.000
1
Cashback AUD 8
1
Cashback AUD 5
1
-
Dana yang diikutsertakan dalam Program ini wajib berupa dana segar
(fresh fund), yaitu:
- Dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon, maksimum dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
- Tidak berlaku untuk setoran tunai melalui ATM atau Teller di kantor cabang Bank Danamon.
-
Khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana
(mata uang IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara
Danamon Travel Fair sebagaimana tercantum pada butir III.7, dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut:
-
Apabila penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan
sekaligus, Nasabah wajib:
- melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 pada Acara Danamon Travel Fair selama Periode Program; dan
- menyelesaikan penempatan dan pemblokiran seluruh sisa dana sesuai tier yang dipilih melalui kantor cabang Bank Danamon paling lambat pada 9 Oktober 2026;
- Seluruh dana yang ditempatkan dan diblokir, termasuk dana awal dan sisa dana, wajib memenuhi ketentuan dana segar sebagaimana dimaksud dalam butir III.10.
- Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
- Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sesuai tier yang dipilih sampai dengan tanggal 09 Oktober 2026, maka Nasabah wajib membayar Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.6.
-
Apabila penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan
sekaligus, Nasabah wajib:
-
Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO
atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana, dan
penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan
pada hari yang sama, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Dalam hal bagi Nasabah yang melakukan penempatan dana secara bertahap, transaksi jual beli valuta asing harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal penempatan dana (down payment).
- Dalam hal Nasabah melakukan pemblokiran dana pada hari Jumat setelah pukul 14.00 WIB atau pada hari Sabtu dan Minggu, transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal pemblokiran dana.
- Apabila Nasabah telah mencapai batas maksimum transaksi jual beli valuta asing bulanan sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan transaksi valuta asing dalam Program, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui transaksi tambahan berupa pembelian Reksa Dana (Mutual Fund) dengan minimum fee 1%, Structured Linked Investment (SLI) dengan minimum fee 0,6%, Bancassurance, atau Obligasi.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/ Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
- Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.6.
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.3
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dapat mereferensikan Nasabah lain untuk
mengikuti Program ini (“Pemberi Referensi”),
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.7 di atas.
- Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
-
Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang
direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan
sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang
dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi
Referensi sebagai berikut:
Nominal
Pemblokiran DanaNominal
Hadiah TambahanKuota
Pemberi Referensi Program
(Per Acara Danamon Travel Fair)Rp500.000.000
Rp500.000
3
Rp1.000.000.000
Rp1.000.000
1
Rp2.000.000.000
Rp2.000.000
1
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, Hadiah Cashback dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
- Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
-
Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
- Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
- Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
-
Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
- Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
-
Hadiah Tambahan Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Tambahan Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Tambahan Lucky Draw.
- Hadiah Tambahan Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
-
Hadiah Cashback berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Cashback telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Cashback.
- Hadiah Cashback dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah yang diikutsertaan pada Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhir periode Program.
- Apabila rekening yang akan diblokir adalah Joint Account (AND/OR), maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada salah satu Nasabah pemilik rekening untuk menerima hadiah Program.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
- Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan.
- Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
-
Kuasa
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Risiko Program
- Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Apabila kuota hadiah/voucher telah habis, Nasabah tidak akan mendapat hadiah/voucher.
-
Simulasi Program
Nasabah Tanggal
Pemblokiran
DanaNominal
Pemblokiran
Dana dan
Transaksi Jual
Beli ValasMereferensikan
teman/keluarga/
orang lainnya
untuk mengikuti
ProgramInvoice
Pemesanan
Produk /
Layanan Travel
Agent di Acara
Danamon
Travel Fair*Hadiah
VoucherHadiah
Tambahan
VoucherTotal
Pembayaran
oleh
NasabahA
25 September 2026
Rp100.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)
-
Paket tour keliling Australia untuk 2 orang
Rp46.900.000
Rp1.650.000
-
Rp45.250.000
B
25 September 2026
Rp500.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
-
Paket Cruise Asia untuk 2 orang
Rp12.900.000
Rp9.000.000
-
Rp3.900.000
C
25 September 2026
dan
9 Oktober 2026
(Penempatan Dana Partial)
25 September 2026:
Rp100.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
9 Oktober 2026:
Rp400.000.000 (blokir)
-
Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang
Rp20.000.000
Rp9.000.000
-
Rp11.000.000
D
27 September 2026
(Penempatan Dana Skema USD)
USD 25.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
-
Tiket Pesawat Kuala Lumpur bisnis untuk 1 orang Rp5.700.000
Rp3.960.000
-
Rp1.740.000
E
30 September 2026
Rp200.000.000 (blokir)
Rp5.000.000 (FX)
-
Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang
Rp4.000.000
N/A
-
N/A
F
27 September 2026
Rp1.000.000.000 (blokir)
Rp50.000.000 (FX)
Ya, dengan nominal pemblokiran dana Rp1.000.000.000 dan Transaksi Jual Beli Valas Rp50.000.000
Paket Tour Jepang untuk 1 orang Rp27.200.000
Rp19.000.000
Rp1.000.000
Rp7.200.000
*Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A, B, C dan D mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, dengan nilai tidak melebihi Maksimal Voucher dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah E tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
- Nasabah F mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id..
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Antavaya, Dwidaya maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Antavaya, Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Antavaya, Dwidaya dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Travel Haji & Umroh (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Travel Haji & Umroh (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan biro tour dan travel rekanan Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program berlaku dari tanggal 25 – 27 September 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
- terdaftar sebagai nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
- memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
- memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
- tidak terdaftar sebagai karyawan Bank Danamon, anak perusahaan dan/atau afiliasinya pada saat mengikuti Program.
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Bank Danamon bekerja sama dengan PT. Arrehlah Wisata (“Mitra”) dalam menyelenggarakan Program ini.
-
Khusus untuk Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank
Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon seperti
Email, Danamon Corporate Website, E-Flyer,dll (“Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
Kota Tanggal Pelaksanaan Samarinda 25 - 27 September 2026 -
Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara
Danamon Travel Fair yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 September 2026 di kota berikut (“Acara Danamon Travel Fair”):
Tanggal Pelaksanaan Kota Venue Travel Agent 25-27 September 2026 Samarinda FUGO Hotel Samarinda
PT. Arrehlah Wisata - Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli
valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO iB yang
diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel
berikut:
Segment Pemblokiran Dana
(Rp)Tenor Minimum Transaksi
Valas (Rp)Optimal
50,000,000
4 Bulan
5,000,000
100,000,000
5,000,000
200,000,000
5,000,000
Privilege
500,000,000
4 Bulan
50,000,000
1,000,000,000
50,000,000
2,000,000,000
50,000,000
-
Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh
hadiah berupa voucher diskon travel atas transaksi pembelian
produk Mitra yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan
nilai potongan sesuai tabel di bawah “Total
Hadiah” dibawah ini (“Hadiah Utama”):
Segment Pemblokiran Dana
(Rp)Tenor Minimum Transaksi
Valas (Rp)Hadiah Program
(Rp)Tambahan Hadiah
selama Travel Fair (Rp)Total Hadiah
(Rp)*)Biaya Pengembalian
Administrasi Program (Rp)Kuota**) Optimal
50,000,000
4 Bulan
5,000,000
667,000
133,000
800,000
1,000,000
Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 10 dengan rincian sbb:
- Untuk tier Rp50,000,000, Rp100,000,000, dan Rp200,000,000 secara gabungan memiliki kuota 5, dan
- Untuk tier Rp500,000,000, Rp1,000,000,000 dan Rp2,000,000,000 secara gabungan memiliki kuota 5
100,000,000
5,000,000
1,360,000
290,000
1,650,000
2,062,500
200,000,000
5,000,000
2,773,000
577,000
3,350,000
4,187,500
Privilege
500,000,000
4 Bulan
50,000,000
7,470,000
1,530,000
9,000,000
11,250,000
1,000,000,000
50,000,000
15,330,000
3,670,000
19,000,000
23,750,000
2,000,000,000
50,000,000
30,670,000
8,330,000
39,000,000
48,750,000
*)Hadiah Utama yang akan didapatkan oleh Nasabah berupa voucher diskon travel di Acara Danamon Travel Fair, maksimal sesuai “Total Hadiah” di atas. Hadiah Utamaa nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.
**)ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon. -
Selain Hadiah Utama, Nasabah juga berkesempatan
untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan
untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan dan jenis hadiah sebagai berikut:
Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota Koper Samsonite Upscape Spinner 55/20 Exp Easy Access 1 Koper Kamilian by American Tourister 1 Duffle Bag Coastico by Eiger 1 Slingbag Animo by Torch 2 Tumblr (Lock n Lock) 2 Juicer 2 in 1 Ecentio 3 Total 10 - Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
- Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
-
khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana
(mata uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada
Acara Danamon Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon
sebagaimana butir 7 (tujuh) di atas:
- Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
- Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50,000,000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
- Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
- Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
- Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
- Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
- Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
- Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.
- Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
-
Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
- Nasabah tidak memenuhi Ketentuan Program,
- Terdapat indikasi penyalahgunaan program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
-
Khusus Hadiah Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama pada Acara Danamon Travel Fair di booth penukaran hadiah.
- Hadiah Utama hanya dapat digunakan di booth Mitra untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Utama.
- Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ QRIS Bank Danamon pada Acara Travel Fair.
- Hadiah Utama hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah Utama yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bagi hasil/ nisbah yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas bagi hasil/ nisbah maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum bagi hasil/ nisbah melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-090 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id
-
Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
- Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
- Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas program ini. Kewajiban perpajakan atas program (apabila ada) menajdi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah Kepada otoritas perpajakan.
-
Kuasa
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
(i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. - Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
-
Risiko Program
- Nasabah yang tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
- Kuota Hadiah Voucher habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
- Hadiah Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Lucky Draw.
-
Simulasi Program
Nasabah Tipe Nasabah Tanggal
Blokir DanaNominal Pemblokiran
Dana dan Trx Jual Beli
ValasInvoice Pemesanan Produk/
Layanan Travel Agent di Acara
Travel FairHadiah
VoucherTotal
Pembayaran
oleh NasabahA Nasabah Acara Danamon Travel Fair 25 September 2026 -Rp500,000,000 (blokir)
-Rp50,000,000 (FX)
Paket Umroh Rp80,000,000 Rp9,000,000 Rp71,000,000 B Nasabah Acara Danamon Travel Fair 25 September 2026 25 September 2026:
-Rp100,000,000 (Blokir)
-Rp50,000,000 (FX)
8 Oktober 2026:
-Rp 400,000,000 (Blokir)
Paket Umroh Rp80,000,000 Rp9,000,000 Rp71,000,000 C Nasabah Acara Danamon Travel Fair 25 September 2026 -Rp100,000,000 (blokir)
-Rp5,000,000 (FX)
Paket Umroh Rp80,000,000 Rp1,650,000 Rp78,350,000 D Nasabah Acara Danamon Travel Fair 17 Oktober 2026 -Rp100,000,000 (blokir)
-Rp5,000,000 (FX)
Paket Umroh Rp80,000,000 NA NA *Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)
Penjelasan Skenario:
- Nasabah A, B, dan C mendapatkan Hadiah Voucher sesuai dengan jumlah transaksinya dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
- Nasabah D tidak mendapatkan hadiah karena tanggal penempatan di luar periode Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, Nasabah dapat langsung menghubungi Mitra penerbit produk.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan pserubahan dapat dikecualikan.
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk Transaksi di Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner AntaVaya dan Dwidayatour (“Travel Agent”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 25 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Danamon Global Currency Card (Kartu Debit Danamon Lebih Pro) dengan BIN 541143; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, & JCB; dan iii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku sebagai berikut:
-
Program Hemat
-
Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
Kota Tipe Kartu Merchant Skema Program Diskon
(Rp)Min. Trx
(Rp)Total
KuotaSamarinda
Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB
AntaVaya dan Dwidayatour
370.000
10.000.000
6
970.000
25.000.000
6
2.700.000
60.000.000
6
7.000.000
125.000.000
6
Total Visa, Mastercard dan JCB
24
Kartu Kredit dan Charge American Express
AntaVaya dan Dwidayatour
370.000
10.000.000
2
970.000
25.000.000
2
2.700.000
60.000.000
2
7.000.000
125.000.000
2
Total American Express
8
Total Kartu Kredit dan Charge
32
Global Currency Card
(Kartu Debit DL Pro)
AntaVaya dan Dwidayatour
370.000
10.000.000
12
970.000
25.000.000
15
2.700.000
60.000.000
10
Total Debit DL Pro
37
- Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang tidak maupun telah mengikuti program penempatan dana (Hemat hingga 70%).
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor Kartu yang sama per hari.
- Manfaat yang diberikan Program bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan tidak dapat diuangkan.
- Program tidak berlaku kelipatan.
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
- Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada tabel di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh manfaat Program meskipun Periode Program belum berakhir.
-
Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
-
Program Hemat
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Pemegang Kartu
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Mini Travel Fair 2026 Cicilan 0% (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Event Mini Travel Fair Danamon 2026 Cicilan 0% (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner yang terlibat dalam Event Mini Travel Fair Danamon 2026 Cicilan 0%.
-
Periode Program
Program ini berlaku dari tanggal 25 September 2026 hingga 9 Desember 2026 (“Periode Program”)
-
Kriteria Peserta
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut
- Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif, tidak menunggak dan tidak terblokir selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi dengan partner merchant yang ada saat Event Travel Fair berlangsung.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Program berlaku bagi Pemegang Kartu yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
-
Program hanya dapat diikuti pada tanggal dan lokasi pelaksanaan Event
Mini Travel Fair Danamon 2026 sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tanggal Pelaksanaan Kota Tempat dan Alamat 25 September – 27 September 2026
Samarinda
FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75243
14 Oktober – 16 Oktober 2026
Banjarmasin
Cabang Banjarmasin Lambung Mangkurat
Jl. Lambung Mangkurat No.50, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
Tangerang
Cabang BDI Daan Mogot
JL. Daan Mogot No. 48, Kota Tangerang, Banten, 15111
Jakarta
Cabang BDI Kelapa Gading 1
Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 8, Lt. 3, Kelapa Gading, RW.5, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta 14240
21 Oktober – 23 Oktober 2026
Kupang
Cabang BDI Kupang Sumatera
JL. Sumatera No. 43 Kota Kupang Nusa Tenggara Timur 85228
Jayapura
Cabang BDI A. Yani
Jl. A. Yani No.9 Kota Jayapura, Papua, 99111
4 November – 6 November 2026
Jambi
Cabang BDI Kota Indah
JL. Gatot Subroto Komp. Kota Indah Blok A-B No.1 Jambi, Kota Jambi, Jambi, 36134
10 November – 12 November 2026
Dumai
Cabang BDI Sukajadi
Jl. Diponegoro No. 81 A-B Kota Dumai, Riau, 28812
7 Desember – 9 Desember 2026
Singkawang
Cabang BDI Singkawang Niaga
Jl. Niaga No. 5-7, Kota Sigkawang, Kalimantan Barat, 79122
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program Cicilan 0% berlaku sebagai berikut:
Tenor Rate Admin Fee 3 bulan
0%
Rp25,000
6 bulan
12 bulan
- Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
- Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun.
- Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
- Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
- Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
- Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
- Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
- Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
-
Kuasa
- Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
- Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Pengaduan Peserta Program
- Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank Danamon pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Ketentuan Lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, melakukan pengakhiran penggunaan Kartu maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS D-Bank PRO Danamon 2026 – Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Periode program ini adalah pada tanggal 25 September – 27 September 2026, dengan detail penyelengaraan sebagai berikut:
No Periode Kota Region Venue 1
25 – 27 September 2026
Samarinda
BN11
FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243(“Periode Program”)
-
Kriteria Peserta
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
- Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon atau;
- Nasabah yang memilki Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode program;
- Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
- Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program merupakan pemberian hadiah berupa cashback sebesar 70% (tujuh puluh persen) hingga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Hadiah Cashback”).
- Program berlaku apabila Nasabah melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan dan/atau Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan minimum transaksi sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) (“Transaksi”).
- Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah
- Nasabah akan mendapatkan Hadiah Cashback apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
-
Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair
(“Acara Danamon Travel Fair”). Program berlaku dengan Kuota Hadiah
Cashback (”Kuota Program”) yang akan diberikan sebagai berikut.
Kota Alamat Nama Merchant Hadiah Program Kuota Program Kuota Hadiah Samarinda
FUGO Hotel Samarinda
Jl. Untung Suropati No.8, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243- Ah Pek Kopitiam
- Colico
- DECAFE
- Hoolu
- Lene Studio
- Teh Tarik Peranakan
- Tomoro Coffee / Chips Today
Cashback 70% hingga Rp 25.000
200 Transaksi
Maksimal 2 (dua) kali Hadiah Cashback selama periode program per kota
- Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening tabungan Danamon, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Cashback atas transaksi yang dilakukan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
- Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
- Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.
-
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahataan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.