Tebar Kebaikan dengan Menabung Sambil Berderma

26 Agustus 2026 - 26 Oktober 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) Gift - Donasi Yayasan Buddhakirti (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) Gift - Donasi Yayasan Buddhakirti (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) Gift - Donasi Yayasan Buddhakirti (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2026 hingga 26 Oktober 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh orang perorangan yang merupakan Jemaat dari Yayasan Buddhakirti (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Nasabah wajib memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO. Apabila Nasabah belum memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO terlebih dahulu.
  7. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan Program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh fund”).
  8. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  9. Penempatan Dana Fresh fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
  10. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh fund dan pemblokiran akan mendapatkan Hadiah Donasi yang akan diberikan kepada Yayasan Buddhakirti, dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
    Skema Nominal Hadiah Donasi Tenor (bulan) Nominal Pemblokiran Dana (per Keikutsertaan Program) Biaya Penalti (per Keikutsertaan Program)
    Skema Pemblokiran Dana Rp1.800.000 12 Rp50.000.000 Rp2.500.000
  11. Nasabah dapat mengikuti Program lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  12. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini, serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.
  14. Atas pembatalan keikutsertaan Program atau tidak dipenuhinya seluruh Syarat dan Ketentuan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti sesuai dengan ketentuan butir III.10 dan atas. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.

Ketentuan Hadiah

  1. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Hadiah Donasi akan ditransfer kepada Yayasan Buddhakirti apabila telah terpenuhi minimum 20 (dua puluh) keikutsertaan Program (Skema Pemblokiran Dana) selama Periode Program.
  2. Jika di akhir Periode Program belum mencapai ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) di atas, maka Nasabah akan menerima Hadiah Cashback Rp 1.500.000/keikutsertaan Program yang akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Hadiah Donasi akan ditransfer kepada Yayasan Buddhakirti atau ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO Nasabah sesuai dengan ketentuan butir 1 dan butir 2 di atas, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  4. Pajak Hadiah Donasi ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Donasi yang diterima oleh Nasabah atau Yayasan Buddhakirti sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah atau Yayasan Buddhakirti (self assessment basis).

Simulasi Program

No

Nama Nasabah

Informasi Pemblokiran

Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 31 Agustus 2026
  • Skema: Donasi Yayasan Buddhakirti Rp 1.800.000
  • Nominal blokir: Rp50.000.000
  • Tenor blokir: 12 bulan
  • Hadiah: Donasi Yayasan Buddhakirti senilai

Rp 1.800.000

  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah di tanggal 18 Agustus 2026 sebesar Rp300.000.000,00
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program dan melakukan pemblokiran dana pada tanggal 31 Agustus 2026.
  • Pada akhir Periode Program, tidak terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Skema Pemblokiran Dana dengan Hadiah Donasi, sehingga Nasabah mendapatkan Hadiah Cashback sebesar Rp 1.500.000,00 yang akan dikreditkan oleh Bank Danamon ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir: 31 Agustus 2026
  • Skema: Donasi Yayasan Buddhakirti Rp 1.800.000
  • Nominal blokir: Rp50.000.000
  • Tenor blokir: 12 bulan
  • Hadiah: Donasi Yayasan Buddhakirti senilai

Rp 1.800.000

  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah di tanggal 29 Agustus 2026 sebesar Rp50.000.000,00
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program dan melakukan pemblokiran dana pada tanggal 31 Agustus 2026.
  • Pada akhir Periode Program, terdapat 20 (dua puluh) keikutsertaan Program (Skema Pemblokiran Dana_ sehingga Hadiah Donasi sebesar Rp36.000.000,00 akan ditransfer kepada Yayasan Buddhakirti selambat-lambatnya 20 hari kerja terhitung sejak Periode Program berakhir.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran setoran bulanan dan/atau biaya penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan Program atau tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. (iii) memberikan Donasi Yayasan Buddhakirti sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Persembahan kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun Persembahan hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online