Bebas Biaya Apprasial Rp500.000 untuk pengajuan Danamon HomeCash

04 September 2026 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Biaya Appraisal Danamon HomeCash KMG (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta program yang mengikuti Program Bebas Biaya Appraisal Danamon HomeCash KMG (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Program Bebas Biaya Appraisal Danamon HomeCash KMG merupakan program yang memberikan bebas biaya appraisal bagi nasabah yang mengajukan fasilitas kredit konsumtif berupa Kredit Multi Guna (KMG).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini dilaksanakan dari tanggal 4 September 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang mengajukan fasilitas Kredit Multi Guna (Danamon HomeCash KMG) selama Periode Program berhak mendapatkan diskon biaya penilaian jaminan (appraisal) internal dari Bank Danamon sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apabila biaya penilaian jaminan lebih tinggi dari nilai diskon, maka nasabah wajib membayar kekurangan biaya yang terjadi.
  5. Nasabah hanya berhak mendapatkan manfaat diskon biaya penilaian jaminan tersebut hanya untuk 1 (satu) kali penilaian jaminan atas permohonan fasilitas Kredit Multi Guna (Danamon HomeCash KMG) selama Periode Program.
  6. Permohonan fasilitas Kredit Multi Guna (Danamon HomeCash KMG) yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan manfaat diskon biaya penilaian jaminan (appraisal) Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
    No Perihal Keterangan

    1

    Limit Kredit atau Pembiayaan

    Minimal Rp 100 Juta

    Maksimal Rp 8 Milar

    2

    Tenor Maksimum Kredit atau Pembiayaan

    Maksimal 10 Tahun

    3

    Jaminan

    Kondisi jaminan yang dapat diterima:

    • Jaminan berupa Rumah / Apartemen/ Ruko / Rukan
    • Jaminan sudah atas nama Calon Debitur/Nasabah atau Pasangan*).

    *) diperkenankan atas nama pasangan nikah sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta.

  7. Bank Danamon berhak menerima atau menolak permohonan Nasabah berdasarkan kebijakan Bank Danamon sepenuhnya berdasarkan evaluasi dan ketentuan yang berlaku pada Bank.

Risiko Program

Permohonan kredit/pembiayaan calon Debitur/Nasabah dapat ditolak oleh Bank apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.

Pengaduan Peserta Program

  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait Program, maka Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas Program secara tertulis melalui email : referral.center@danamon.co.id
  2. Dalam hal dilakukan pengajuan keluhan, Bank dapat meminta bukti pendukung untuk pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Peserta Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang berlaku pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Hati – hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online