Program Prima Special Deal

01 Juli 2026 - 30 September 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Prima Special Deal ( “Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Prima Special Deal (“ Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“ Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“ Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Prima Special Deal (“ Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini dimulai sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026 (“Periode Program”).

Definisi

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Masa Free-Look adalah masa mempelajari Polis selama 14 (empat belas) hari kalender semenjak Polis diterbitkan. Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun.
  3. Nasabah adalah nasabah perorangan atau badan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  4. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan Penanggung dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  5. Penanggung adalah perusahaan asuransi Manulife Indonesia.
  6. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  7. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
  8. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan Produk Asuransi.
  9. Produk Asuransi adalah produk asuransi milik Penanggung yang diikutsertakan dalam Program.
  10. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
  11. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program yaitu:
    1. Single Premi (“Produk Asuransi SP”):
      1. Proteksi Prima Emas Plus - metode pembayaran sekaligus (“ PPEP-SP”)
      2. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran sekaligus (“ PPPB-SP T-20”).
    2. Regular Premi (“Produk Asuransi RP”):
      1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – masa pembayaran 20 tahun, metode pembayaran tahunan (“ PPPB-RP T-20”).
      2. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – masa pembayaran 15 tahun, metode pembayaran tahunan (“ PPPB-RP T-15”)
      3. Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan (“ PPEP-RP”).
      4. Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“ PPWT-RP Pay 5”).
      5. Proteksi Prima Perlindungan Utama – metode pembayaran tahunan (“ PPPU-RP”)
      6. Proteksi Prima Perlindungan Utama Syariah – metode pembayaran tahunan (“ PPPUS-RP”)
      7. Proteksi Proteksi Prima Kritis Andalan – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“ PPKA-RP Pay 5”).
      8. Proteksi Proteksi Prima Kritis Andalan – masa pembayaran 8 tahun dan metode pembayaran tahunan (“ PPKA-RP Pay 8”).
      9. Proteksi Prima Perlindungan Andalan – Metode Pembayaran tahunan (“ PPPA-RP”)
      10. Proteksi Prima Fleksi Ekstra – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“ PP FE -RP Pay 5”).
      11. Proteksi Prima Fleksi Ekstra – masa pembayaran 6 tahun dan metode pembayaran tahunan (“ PPFE-RP Pay 6”).
  4. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Penanggung dalam kurun waktu Periode Program, dan Penanggung akan menerbitkan polis paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program.
  5. Nasabah dapat mengikuti Program dan berkesempatan memperoleh Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan berupa cashback e-voucher, dan/atau Exclusive Luggage dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama
      1. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi SP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“ Hadiah Utama Produk Asuransi SP”):

        Produk Ketentuan Minimum Premi Hadiah (% dari Premi)
        PPEP-SP
        PPPB-SP T20
        Polis baru atau top up tahun pertama ≥ Rp1.000.000.000,00 5.0%
      2. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi RP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“ Hadiah Utama Produk Asuransi RP”):

        Produk

        Ketentuan

        Minimum Premi

        Hadiah (% dari Premi)

        PPEP-RP

        PPPB-RP T-20

        Polis baru

        Rp50.000.000,00 hingga <Rp100.000.000,00

        2.0%

        Rp100.000.000,00 hingga <Rp250.000.000,00

        3.0%

        ≥ Rp250.000.000,00

        5.0%

        PPWT-RP Pay 5

        Polis baru

        Rp50.000.000,00 hingga <Rp100.000.000,00

        3.0%

        ≥ Rp100.000.000,00

        6.0%

        PPPU-RP

        PPPUS-RP

        Polis baru

        ≥ Rp50.000.000,00

        5.0%

        PPKA-RP Pay-5

        Polis baru

        Rp50.000.000,00 hingga <Rp100.000.00,00

        3.0%

        ≥ Rp100.000.000,00

        6.0%

        PPKA-RP Pay-8

        Polis baru

        Rp50.000.000,00 hingga <Rp100.000.000,00

        5.0%

        ≥ Rp100.000.000,00

        8.0%

        PPPA-RP

        Polis baru

        ≥ Rp120.000.000,00

        7.0%

        PPFE-RP Pay-5

        Polis baru

        ≥ Rp50.000.000,00/USD 5.000

        1.0%

        PPFE-RP Pay-6

        Polis baru

        ≥ Rp50.000.000/USD5.000

        4.0%

    2. Hadiah Tambahan (Nasabah NTI)

      Hadiah Tambahan akan diberikan kepada Nasabah yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP dalam 12 (dua belas) bulan terakhir (" Nasabah NTI"), yang melakukan transaksi pembelian salah satu produk asuransi sesuai ketentuan pada tabel berikut (" Ketentuan Hadiah Tambahan"):

      Produk Ketentuan Minimum Premi (Rp) Hadiah Tambahan
      PPPB-RP T-15
      PPPB-RP T-20
      PPWT-RP Pay 5
      PPKA-RP Pay 5
      PPKA-RP Pay 8
      PPPA-RP
      PPFE-RP Pay-5
      PPFE-RP Pay- 6
      Polis Baru tanpa minimum Premi 3.0% dari Premi
    3. Hadiah Exclusive Luggage (Danamon Birthday):
      1. Khusus Nasabah yang melakukan transaksi pembelian produk asuransi di bawah ini kepada pada tanggal 16 Juli 2026 – 16 September 2026, berhak memperoleh Hadiah Exclusive Luggage dengan ketentuan tiering Premi dan kuota sebagaimana tabel di bawah ini (“ Hadiah Exclusive”):

        Produk

        Tiering

        Tiering Premi (Rp)

        Kuota

        Hadiah Exclusive

        PPPB-RP T-20

        PPKA-RP Pay 5

        PPKA-RP Pay 8

        PPWT-RP Pay 5

        PPPA-RP

        1

        Khusus PPPA-RP:

        120.000.000,00

        hingga <410.000.000,00

         

        Selain PPPA-RP:

        170.000.000,00

        hingga <410.000.000,00

        20

        TUMI - Just in Case Duffel

        2

        410.000.000,00 hingga

        < 700.000.000,00

        40

        TUMI - 19 Degree Lite International Carry-on

        3

        ≥ 700.000.000,00

        10

        TUMI - 19 Degree Lite International Extended & Just in Case Duffel

      2. Nasabah wajib menyerahkan Aplikasi ke Penanggung dan Polis diterbitkan selama periode Hadiah Exclusive.
      3. Hadiah Exclusive diberikan per polis sesuai dengan ketentuan Tiering Premi di atas (tidak berlaku akumulasi dari beberapa polis)
      4. Pembelian produk asuransi di atas wajib berupa polis baru dengan pembayaran premi tahunan (USD maupun IDR). Top up regular tidak diperhitungkan.
    4. Hadiah Tambahan -Top Spender Early Bird PPFE

      1. Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana tabel di bawah ini akan mendapatkan Hadiah Tambahan – Top Spender Early Bird PPFE berikut:

        Produk

        Ketentuan

        Periode Skema Top Spender Early Bird

        Minimum Premi

        Hadiah

        PPFE-RP Pay-5

        PPFE-RP Pay-6

        • 10 (sepuluh) Nasabah dengan akumulasi Premi tertinggi selama Periode Program.
        • Hadiah diberikan ke akumulasi Premi tertinggi pada 1 (satu) Pemegang Polis.

        20-31

        Juli 2026

        • Min. Premi per polis Rp100.000.000,00/10.000 USD

        e-voucher Rp7.000.000,00

        • 10 (sepuluh) Nasabah dengan akumulasi Premi tertinggi selama Periode Program.
        • Hadiah diberikan ke akumulasi Premi tertinggi pada 1 (satu) Pemegang Polis.

        1-31 Agustus 2026

        • Min. Premi per polis Rp75.000.000,00/$7.500 USD

        e-voucher Rp3.000.000,00

      2. Nasabah wajib menyerahkan Aplikasi ke Penanggung dan Polis diterbitkan selama Periode Program.
      3. Satu Pemegang Polis hanya berhak mendapatkan 1 kuota dalam 1 (satu) bulan Periode.
      4. Premi Polis Freelook dan/atau Polis Lapse tidak diperhitungkan sebagai Premi untuk mendapatkan Hadiah.
      5. Apabila terdapat nominal Premi yang sama, maka urutan Nasabah Top-Spender berdasarkan Nasabah yang lebih dahulu mencapai nominal Premi tersebut berdasarkan tanggal submit.
      6. Pembelian produk asuransi di atas wajib berupa polis baru dengan pembayaran premi tahunan (USD maupun IDR). Top up regular tidak diperhitungkan.
      7. Bank Danamon akan mengumumkan pemenang Hadiah Top-Spender paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masing-masing Periode Skema Top Spender Early Bird melalui kanal resmi Bank Danamon dan/atau melalui surat resmi yang disampaikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
      8. Hadiah diberikan dalam mata uang IDR.
  6. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah nilai Hadiah Utama, Hadiah Tambahan, dan/atau Nilai Penggantian Hadiah Exclusive (sebagaimana diatur pada tabel pada butir III. 7) yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
  7. Nilai Penggantian Hadiah Exclusive (Danamon Birthday) sebagaimana yang disebutkan pada poin di atas adalah sebagai berikut:
    Tiering Nilai Penggantian Hadiah
    1 Rp4.000.000,00
    2 Rp15.000.000,00
    3 Rp23,500,000,00
  8. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  9. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Perhitungan Hadiah:
    1. Nilai Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan dihitung per Polis berdasarkan Hadiah Produk Asuransi SP, Hadiah Produk Asuransi RP, dan Ketentuan Hadiah Tambahan.
    2. Hasil perhitungan nilai Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan akan dijumlahkan untuk menentukan jenis hadiah yang diterima Nasabah ( e-voucher atau cashback), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Hasil Perhitungan Nilai Hadiah Per Polis
      (Hadiah Utama + Hadiah Tambahan)
      Jenis Hadiah
      < Rp10.000.000,00
      (kurang dari sepuluh juta rupiah)
      e-voucher
      ≥ Rp10.000.000,00
      (lebih dari sama dengan sepuluh juta rupiah)
      cashback
  2. Ketentuan pemberian hadiah berupa e-voucher adalah sebagai berikut:
    1. Bagi Nasabah yang memenuhi ketentuan Program, Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT.
    2. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Penerbitan Polis, kecuali diatur lain dalam Ketentuan Program.
    3. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
    4. Nasabah dapat menggunakan e-voucher dengan melakukan redeem di online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“ Redeem Voucher”).
    5. Daftar online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat dilihat setelah melakukan log-in pada link berikut ini: more.id /d/ atau https://danamon.more.id (“ Web Redeem Voucher”).
    6. Jangka waktu untuk melakukan redeem e-voucher di Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah yang berhak mendapatkan e-voucher.
    7. Masa kadaluarsa e-voucher yang telah dilakukan Redeem Voucher pada Web Redeem Voucher oleh Nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing online merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing online merchant yang dipilih.
    8. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah hadiah e-voucher yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
  3. Ketentuan pemberian hadiah berupa cashback adalah sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas, dapat menerima cashback dari Penanggung.
    2. Khusus Nasabah perorangan, cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah yang tercantum pada Formulir. Jika Nasabah belum memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan Danamon LEBIH PRO.
    3. Khusus Nasabah non-perorangan (badan), cashback akan dikreditkan ke rekening Bank Danamon milik Nasabah yang tercantum pada Formulir.
    4. Penanggung (sebagai pemberi hadiah) dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (jika ada).
    5. Cashback akan dikreditkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Penerbitan Polis dengan nominal setelah dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
    6. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah cashback dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
    7. Penanggungdan Bank Danamon tidak memberikan advis perpajakan lanjutan atas transaksi ini.
  4. Kentuan pemberian hadiah tambahan berupa Hadiah Exclusive adalah sebagai berikut:

    1. Hadiah diberikan sesuai kuota dan ditentukan dari Polis yang issued terlebih dahulu. Jika terdapat Nasabah di tiering yang sama dan waktu polis issued yang sama, maka akan dilihat nominal premi yang lebih tinggi.
    2. Jika kuota telah habis, Nasabah tidak mendapatkan Hadiah Exclusive Luggage (First Come, First Get).
    3. Hadiah tidak dapat diuangkan.
    4. Warna koper menyesuaikan dengan ketersediaan.
    5. Terkait pengambilan hadiah, Bank Danamon akan menghubungi Nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan melalui nomor telepon yang terdaftar pada Bank Danamon jika hadiah sudah tersedia dan siap untuk diambil. Hadiah wajib diambil di kantor cabang bank Danamon dengan jangka waktu maksimal 30 Hari Kerja setelah Penerbitan Polis.
    6. Pajak sehubungan atas pengadaan Hadiah Exclusive Luggage ditanggung oleh Penanggung. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah (jika ada) sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah ( self assessment basis).
    7. Manulife dan Bank Danamon tidak memberikan advis perpajakan atas transaksi ini.

Resiko Program

  1. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Apabila Nasabah membatalkan Polis atas Produk Asuransi dalam Masa Free-Look, Nasabah dengan ini dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah hadiah yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
  3. Khusus untuk Hadiah Eksklusif dan Hadiah Tambahan yang diberikan berdasarkan kuota tertentu, Nasabah memahami risiko bahwa apabila kuota dimaksud telah terpenuhi, Nasabah tidak berhak memperoleh hadiah meskipun telah membeli Produk Asuransi sesuai ketentuan Program.

Ilustrasi Program

No Ilustrasi Hadiah yang Didapat
1 Nasabah A membeli produk PPEP-SP dengan Premi Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), dan membeli produk PPKA Pay-5 dengan premi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2021. H adiah Utama atas pembelian PPEP-SP: Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) berupa cashback.
Hadiah Utama atas pembelian PPKA Pay-5: Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus Rupiah) berupa e-voucher.
2 Nasabah B membeli produk PPPA-RP dengan premi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2023. H adiah Utama atas pembelian PPPA-RP: Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta) berupa cashback.
Hadiah Exclusive berupa TUMI International Carry-On 19 Degree Lite.
3 Nasabah C membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 (dua belas) bulan terakhir. H adiah Utama atas pembelian PPKA-RP Pay 8: Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)- ditambah dengan Hadiah Tambahan ( Nasabah NTI ): Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Sehingga total hadiah: Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) berupa cashback.
Hadiah Exclusive berupa TUMI International Carry-On 19 Degree Lite.
4 Nasabah D membeli produk PPPA-RP dengan premi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 (dua belas) bulan terakhir. H adiah Utama atas pembelian PPPA-RP: Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)- ditambah dengan Hadiah Tambahan ( Nasabah NTI ): Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Sehingga total hadiah: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa cashback.
Hadiah Exclusive berupa TUMI Extended Trip Packing Case 19 Degree Lite + TUMI Just in Case Duffel Bag.
5 Nasabah E membeli produk PPFE-RP Pay 6 dengan premi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 20 Juli 2026. Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2026, nasabah E kembali membeli produk PPFE-RP Pay 6 dengan premi Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga nasabah masuk dalam Top 10 Nasabah dengan Akumulasi premi tertinggi. Hadiah Utama atas pembelian PPFE-RP Pay 6 (20 Juli 2026): Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ditambah dengan Hadiah Tambahan (Nasabah NTI): Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sehingga total hadiah: Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) berupa e-voucher.
Hadiah Utama atas pembelian PPFE-RP Pay 6 (30 Juli 2026): Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah ditambah dengan Hadiah Tambahan ( Nasabah NTI ): Rp5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total hadiah: Rp12.250.000,00 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berupa cashback.
Hadiah Tambahan Top Spender Early Bird PPFE: Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) berupa e-voucher.

Pengaduan Nasabah

  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Lain-lain

  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Penanggung yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dariPenanggung.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Penanggungdengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian ( underwriting) produk asuransi merupakan kewenanganPenanggung, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Penanggungterhadap permohonan kepesertaan Nasabah.Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  9. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Penanggung berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  13. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online