Hemat hingga 50% Keliling Indonesia dengan MyBluebird

08 Mei 2026 - 31 Desember 2026
Charge
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga 50% Keliling Indonesia dengan Aplikasi ‘MyBluebird’ menggunakan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express ("Syarat dan Ketentuan Program Umum"). Ini adalah Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku untuk pelanggan yang berpartisipasi dalam Program Hemat hingga 50% Keliling Indonesia dengan Aplikasi ‘MyBluebird’ menggunakan Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express ("Program") yang diselenggarakan oleh American Express Indonesia ("Amex").

Peserta Program dengan ini menyetujui dan terikat dengan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari 18 Mei – 31 Desember 2026 ("Periode Program").

Kriteria Peserta

Program ini berlaku untuk Pelanggan Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan Platinum Card® Danamon, Kartu Danamon American Express® Gold, Kartu Kredit Danamon American Express® Gold, Kartu Danamon American Express® Green, Kartu Kredit Danamon American Express® Blue. ("Peserta Program").

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program dalam Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab penuh atas setiap risiko kerugian, tuntutan hukum, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan partisipasi dan/atau pembatalan partisipasi Peserta Program.
  4. Program ini menawarkan penghematan sebesar 50% untuk perjalanan Bluebird dan Silverbird, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bluebird: Minimum transaksi sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan maksimum penghematan sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), menggunakan kode promo AMEXBB.
    2. Silverbird: Minimum transaksi sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan maksimum penghematan sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah), menggunakan kode promo AMEXSB.
  5. Program ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Transaksi harus dilakukan melalui Aplikasi Mybluebird menggunakan Kartu Kredit atau Charge Danamon American Express aktif.
    2. Penawaran ini hanya berlaku untuk tarif perjalanan.
    3. Penawaran ini tidak berlaku untuk biaya tambahan seperti tol, parkir, biaya platform, dan biaya lainnya.
    4. Penawaran ini dibatasi maksimal 1 (satu) transaksi per minggu per akun pengguna selama Periode Program.
    5. Penawaran ini berlaku untuk 35 (tiga puluh lima) transaksi pertama per hari untuk layanan Bluebird dan Silverbird
    6. Penawaran ini belaku selama kuota masih tersedia.
    7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan promosi lain, kecuali ditentukan lain.
    8. Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat dikembalikan, dan tidak dapat ditukar dengan uang tunai.
  6. Amex memiliki semua hak sehubungan dengan Program ini, termasuk hak untuk mengubah atau menafsirkan Syarat dan Ketentuan, mengubah daftar mitra yang berpartisipasi, dan mengakhiri atau menangguhkan Program atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu dan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian integral dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan ini tetap berlaku selama tidak diatur sebaliknya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Jika Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keanggotaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
  10. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Dalam hal terdapat indikasi penipuan, pelanggaran dan/atau penyimpangan dalam transaksi, Danamon berhak untuk membatalkan transaksi, membatalkan keikutsertaan dalam Program, atau memberikan hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  12. Peserta Program dapat menyampaikan pengaduan produk/layanan perbankan secara lisan atau tertulis melalui kantor cabang Danamon terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, Syarat dan Ketentuan Umum Kepesertaan Kartu Kredit, Syarat dan Ketentuan tersebut tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia di Danamon. Dalam hal terjadi perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program berhak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan perubahan yang dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap telah menyetujui perubahan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, Peserta Program berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajiban Peserta Program kepada Danamon (jika ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang mengindikasikan pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi yang tidak semestinya, pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Danamon berhak membatalkan transaksi, menghentikan penggunaan produk/layanan Danamon, membatalkan partisipasi dalam Program, atau membatalkan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (jika ada).
  5. Apabila ditemukan penyimpangan terkait Program ini atau jika dirasa telah terjadi penipuan, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikan Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk memiliki izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program harus mengetahui penipuan yang dilakukan oleh individu atas nama Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Setiap penipuan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/pihak ketiga yang terkait dengan atau atas nama Program berada di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online