Program Spend and Get Voucher Map Rp100.000 di Hobbystation Fest 2026

18 April 2026 - 19 April 2026
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Hobbystation Fest 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Hobbystation Fest 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) pada Hobbystation Fest 2026 (“Hobbystation Fest 2026”).

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 18-19 April 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program berlaku bagi Nasabah Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan (i) Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard & GPN; dan (ii) Kartu Kredit Danamon berlogo VISA, Mastercard, dan JCB namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon jenis corporate (“Kartu”).

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Kartu”.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian voucher fisik MAP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Voucher MAP”) yang berlaku untuk transaksi ritel di Hobbystation Fest 2026 selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan Voucher MAP dengan bertransaksi sesuai skema sebagai berikut:
      Minimum
      Transaksi
      Nominal Voucher Card Type
      Rp1.000.000,00
      (satu juta Rupiah)
      Rp100.000,00
      (seratus ribu Rupiah)
      (Voucher MAP)
      • Debit Card
        (Mastercard/GPN)
      • Credit Card
        (Visa/Mastercard/JCB)
    2. Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan;
    3. Program hanya berlaku untuk penukaran Voucher MAP berdasarkan pembelanjaan dalam 1 (satu) struk transaksi;
    4. Program berlaku dengan kuota untuk masing-masing tipe sebagai berikut:
      Tipe Kuota Voucher
      Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB 20 (dua puluh) Voucher MAP lembar per hari
      Kartu Debit Danamon berlogo Mastercard dan GPN 20 (dua puluh) Voucher MAP lembar per hari
    5. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari melalui jenis pembayaran yang sama;
    6. Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon dapat memperoleh 2 (dua) Voucher MAP dengan melakukan penukaran struk transaksi dari Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh Voucher MAP apabila kuota Voucher MAP per hari telah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
    8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program;
    9. Program berlaku untuk kartu utama maupun kartu tambahan;
    10. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemberian Hadiah

  1. Pemegang Kartu wajib melakukan penukaran struk transaksi untuk mendapatkan Voucher MAP di redemption corner Booth Danamon yang berlokasi di Hobbystation Fest 2026 pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal transaksi, dengan cara menunjukkan struk transaksi yang digunakan untuk transaksi tersebut. Person in Charge (PIC) Danamon akan melakukan stamp/cap pada sales draft tersebut sebagai konfirmasi penukaran Voucher MAP. Setelah melalui proses penukaran struk transaksi beserta stamp/cap pada sales draft maka Voucher MAP telah valid dan dapat digunakan; dan
  2. Masa berlaku Voucher MAP serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku pada Voucher MAP yang bersangkutan.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan layanan dari merchant partner dan/atau penyelenggara Hobbystation Fest 2026 bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner dan/atau penyelenggara Hobbystation Fest 2026. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan atau Program, silakan menghubungi merchant partner dan/atau penyelenggara Hobbystation Fest 2026.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online