Buka Peluang Baru dengan Jaminan Properti Anda

17 November 2025 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Kredit Angsuran Berjangka Secured (yang selanjutnya disebut “KAB Secured”) adalah produk unggulan dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”). KAB Secured menawarkan fasilitas pinjaman jangka panjang dengan pelunasan pinjaman dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal angsuran yang disepakati.

Manfaatkan Program Spesial KAB Secured untuk kebutuhan pembelian atau take over rumah, apartemen, gudang, dan properti komersial atau konsumtif lainnya. Anda juga bisa memanfaatkan Program Spesial ini untuk mendapatkan dana dengan tujuan multiguna serta pembangunan dan renovasi asset impian Anda.

Periode Program

Periode program berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kriteria Peserta

  1. Ketentuan umum calon debitur:

    Pekerjaan

    Ketentuan Umum

    Ketentuan Lain

    Pegawai / Karyawan Tetap

    • Minimum pengalaman kerja 2 (dua) tahun, termasuk pekerjaan di tempat sebelumnya
    • Minimum pendapatan per bulan Rp10 juta

    Menyertakan slip gaji atau surat keterangan dari perusahaan

    Professional

    • Minimum pengalaman kerja / profesi / praktik 2 (dua) tahun
    • Minimum pendapatan per bulan Rp10 juta

    Menyertakan surat izin praktik atau surat izin usaha yang sah

    Pengusaha

    • Minimum pengalaman 2 (dua) tahun dalam bisnis / industri yang sama
    • Minimum pendapatan per bulan Rp10 juta

    Menyertakan akta pendirian perusahaan dan perubahannya

  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Batas usia calon debitur individu:
    1. Usia minimum 21 tahun pada saat pengajuan kredit, dan
    2. Usia maksimum 65 tahun pada saat jatuh tempo.

Ketentuan Promo

Dapatkan suku bunga spesial untuk KAB Secured

Suku Bunga Remarks
9,25% 1 – 4 tahun
9% 5 – 10 tahun

Syarat dan Ketentuan

  1. Maksimum tenor yang dapat diajukan adalah:
    Jaminan KAB Pembelian KAB Multiguna
    Tanah & Bangunan 10 (sepuluh) tahun 8 (delapan) tahun
    Tanah Kosong 7 (tujuh) tahun 7 (tujuh) tahun
  2. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail: hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Lain-lain

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Apabila Nasabah memenuhi persyaratan, informasi detail akan disampaikan dalam Surat Penawaran Fasilitas Kredit.
  3. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“) dari waktu ke waktu. Setiap perubahan akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dengan jangka waktu yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak untuk menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (jika ada).
  5. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Nasabah tersebut
  7. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk KAB Secured Danamon hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online