Daftar Merchant QR Danamon Sekarang!

01 Juni 2025 - 31 Maret 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback MDR QRIS Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon untuk Regional Based Ecosystem (RBE) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) .

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Akuisisi & Periode Program

  1. Periode Akuisisi

    Periode akuisisi merchant dilaksanakan selama tanggal 1 Juni 2025 – 31 Maret 2026 (“Periode Akuisisi”).

  2. Periode Program

    Program Cashback MDR QRIS Danamon dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak Merchant berhasil terdaftar dan QR aktif (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Merchant yang berhak mengikuti Program ini adalah:

  1. Merchant Automotive & Non Automotive (Retail, F&B) yang memiliki < 10 Cabang atau omzet < Rp500.000.000 per bulan (“Small/Medium Merchant”).

    (”Peserta Program”)

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Bank Danamon akan memberikan Program berupa Cashback MDR QRIS kepada Merchant yang akan dikreditkan ke rekening Merchant secara bulanan dengan rincian sebagai berikut:

    Deskripsi

    Small/Medium Merchant

    Maksimal Transaksi QRIS per bulan (Rp)

    Rp100.000.000

    Cashback MDR

    1-3 Bulan pertama

    0.7%

    Bulan ke 4 hingga ke 6

    0.2%


    Jika jumlah transaksi melebihi maksimum transaksi QRIS per bulan yang ditetapkan, maka Merchant dikenakan MDR QRIS sebesar 0.5% (atau setara dengan cashback 0.2%) - untuk periode 1-3 bulan pertama.
  5. Perhitungan Cashback Program akan dilakukan setiap bulan berdasarkan jumlah transaksi penjualan atas pembayaran QRIS melalui Merchant selama 1 (satu) Bulan kalender.
  6. Jumlah transaksi pembayaran QRIS yang diperhitungkan oleh Bank Danamon pada pemberian Cashback Program ini hanya berdasarkan jumlah transaksi penjualan atas pembayaran QRIS yang berasal dari Merchant dengan kategori reguler MDR 0.7%.
  7. Cashback Program akan dikreditkan langsung oleh Bank Danamon setiap bulannya maksimal pada H+15 Hari Kerja setelah mendapatkan konfirmasi berupa email konfirmasi dari Merchant.
  8. Cashback Program yang dikreditkan ke rekening Merchant adalah total Cashback MDR bersih setelah dikurangi dengan pajak yang berlaku jika ada.
  9. Bank Danamon berhak untuk mereview dan memberhentikan Program sewaktu-waktu jika Merchant tidak memenuhi syarat & ketentuan yang ditetapkan.
  10. Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur diatas, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  11. Contoh ilustrasi program:

    Ilustrasi untuk Peserta Program yang mendapatkan Cashback MDR QRIS Danamon:

    1. Small Medium Merchant (Program MDR 0% untuk Bulan ke-1 hingga Bulan ke-3)

      Skenario

      Cashback MDR QRIS

      Nasabah A mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon

      Transaksi QRIS periode Januari 2026: Rp50.000.000

       

      Nasabah A berhak mendapat Program Cashback MDR QRIS Danamon karena transaksi QRIS pada bulan Januari sebesar Rp50.000.000 dan masih dalam batas maksimum transaksi QRIS per bulan yaitu Rp100.000.000

      Perhitungan cashback MDR:

       

      Rp50.000.000 x 0.7% =Rp350.000

      Gross Cashback:Rp350.000*

      Nasabah B mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon

      Transaksi QRIS periode Febuari 2026: Rp100.000.000

       

      Nasabah B berhak mendapat Program Cashback MDR QRIS Danamon karena transaksi QRIS pada bulan Febuari sebesar Rp100.000.000 dan masih dalam batas maksimum transaksi QRIS per bulan yaitu Rp100.000.000

      Perhitungan cashback MDR:

       

      Rp100.000.000 x 0.7% =Rp700.000

      Gross Cashback:Rp700.000*

      Nasabah C mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon

      Transaksi QRIS periode Maret 2026: Rp150.000.000

       

      1. Nasabah C berhak mendapat Program Cashback MDR QRIS Danamon untuk transaksi Rp100.000.000 pertama
      2. Nasabah C akan dikenakan MDR 0.5% untuk transaksi Rp50.000.000 berikutnya.

      Perhitungan cashback MDR:

       

      1. Rp100.000.000 x 0.7% =Rp700.000
      2. Rp50.000.000 x 0.2% = Rp100.000

      Total Gross Cashback:Rp800.000*

      *Nominal cashback MDR akan dikenakan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    2. Small Medium Merchant (Program MDR 0,5% untuk Bulan ke-4 hingga Bulan ke-6)

      Skenario

      Cashback MDR QRIS

      Nasabah A telah mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon pada bulan ke 1-3, dan berhak mendapatkan Program MDR 0.5% untuk bulan ke-4 hingga bulan ke-6.

       

      Transaksi QRIS periode April 2026: Rp75.000.000

      Perhitungan cashback MDR:

       

      Rp75.000.000 x 0.2% =Rp150.000

      Gross Cashback:Rp150.000*

      Nasabah B telah mengikuti Program Cashback MDR QRIS Danamon pada bulan ke 1-3, dan berhak mendapatkan Program MDR 0.5% untuk bulan ke-4 hingga bulan ke-6.

      Transaksi QRIS periode Mei 2026: Rp120.000.000

      1. Nasabah B berhak mendapat Program Cashback MDR QRIS Danamon untuk transaksi Rp100.000.000 pertama
      2. Nasabah B akan dikenakan standard MDR 0.7% untuk transaksi Rp20.000.000 berikutnya.

      Perhitungan cashback MDR:

      1. Rp100.000.000 x 0.2% =Rp200.000
      2. Rp20.000.000 (dikenakan MDR Standard)

      Gross Cashback:Rp200.000*

      *Nominal cashback MDR akan dikenakan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Mekanisme Pengkreditan Cashback

  1. Jumlah transaksi pembayaran QRIS yang diperhitungkan oleh Bank Danamon pada pemberian Cashback Program ini hanya berdasarkan jumlah transaksi penjualan atas pembayaran QRIS yang berasal dari Merchant dengan kategori reguler MDR 0.7%.
  2. Cashback Program akan dikreditkan langsung oleh Bank Danamon setiap bulannya maksimal pada H+15 Hari Kerja setelah mendapatkan konfirmasi berupa email konfirmasi dari Merchant.
  3. Cashback Program yang dikreditkan ke rekening Merchant adalah total Cashback MDR bersih setelah dikurangi dengan pajak sesuai dengan ketentuan pengenaan pajak yang berlaku jika ada.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat Ketentuan Umum QR Danamon dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online