Cashback 100% hingga Rp25 Ribu di Coffee Shop

07 November 2025 - 30 November 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS MCC – Kopi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode 11 November - 30 November 2025. (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon atau;
  2. Nasabah yang memilki Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode program;
  3. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
  4. Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian hadiah berupa cashback sebesar 100% (seratus persen) hingga Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Hadiah Cashback”).
  5. Program berlaku apabila Nasabah melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan dan/atau Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan minimum transaksi sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Transaksi”).
  6. Program berlaku untuk Transaksi di Janji Jiwa, Kopi Kenangan, TOMORO Coffee
  7. Program ini berlaku setiap hari Senin – Minggu pada pukul 06:00 - 22.00 WIB.
  8. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Cashback dapat diperoleh Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) Customer Information File (CIF) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah Cashback maksimum 1 (satu) kali per bulan selama Periode Program.
    2. Kuota Hadiah Cashback adalah sebanyak 5.000 (lima ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  2. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening tabungan Danamon, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Cashback atas transaksi yang dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
  5. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  6. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online