Program Spesial KPR Top Up Khusus Nasabah Terpilih

27 Oktober 2025 - 26 Februari 2027
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Program Spesial KPR Top Up Khusus Nasabah Terpilih

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Sahabat Setia KPR (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”) untuk nasabah setia KPR BDI.

Program Top Up Sahabat Setia KPR adalah program yang ditujukan kepada nasabah existing KPR BDI agar dapat mengajukan peningkatan limit pinjaman untuk mendapatkan pendanaan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Program ini juga disertai dengan penawaran menarik seperti: suku bunga spesial, gratis biaya provisi dan appraisal, dan diskon biaya asuransi.

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan sampai dengan 26 Februari 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (”Peserta Program”):
  1. Pinjaman sudah berjalan minimal 36 (tiga puluh enam) bulan di BDI.
  2. Histori pembayaran lancar dengan maksimum DPD 7 (tujuh) hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir dan wajib lancar dengan DPD 0 (nol) hari selama 1 (satu) bulan terakhir.
  3. Kondisi jaminan ready stock dan siap serah terima.
  4. Dokumen jaminan (sertipikat dan IMB) sudah diterima BDI.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program akan dihubungi lebih lanjut oleh petugas BDI melalui telepon untuk penawaran dan proses lebih lanjut.
  5. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  6. Apabila permohonan fasilitas Top Up Peserta Program disetujui, Peserta Program menyetujui untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas Top Up. Biaya-biaya tersebut akan dincantumkan di dalam perjanjian kredit.
  7. Program ini bisa digunakan untuk jaminan ready stock dan sudah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. SHM, SHGB dan/atau SHMSRS harus atas nama Peserta Program/Pasangan Peserta Program/Anak dari Peserta Program.
  9. Plafond minimum pengajuan Program ini adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).
  10. Jaminan yang dapat diproses lebih lanjut adalah rumah, ruko, rumah kantor, dan apartemen.

Ketentuan Suku Bunga

Suku Bunga

Periode Fixed

Minimum Tenor

3,88%

3 tahun

10 tahun

5,50%

5 tahun

10 tahun

6,50%

3 tahun

5 tahun

5 tahun

5 tahun

Suku bunga setelah periode fix akan mengikuti suku bunga yang berlaku dan akan diberitahukan kepada debitur 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku efektif.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang BDI yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa BDI berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada BDI. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada BDI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh BDI melalui media komunikasi BDI. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada BDI (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BDI berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan BDI, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada BDI (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BDI dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan BDI.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online