Program Danamon Hadiah Beruntun

15 Oktober 2025 - 31 Mei 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Umum Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

No UGB : 1022/5.5/PI.02/10/2025

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari 15 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Peserta yang berhak mengikuti Program adalah seluruh nasabah individu/orang perorangan pemilik rekening tabungan di Bank Danamon (“Nasabah”). Tidak Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dalam hal Nasabah memiliki Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR maupun Joint AND, maka seluruh saldo dan transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik/untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama pertama dalam rekening tersebut. Saldo pada Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR maupun Joint AND tidak akan diperhitungkan untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama kedua maupun nama ketiga pada rekening tersebut.
  5. Program ini terdiri dari skema sebagai berikut:
    1. Skema Undian Tabungan
      1. Nasabah dapat mengikuti Skema Undian Tabungan dengan 2 (dua) pilihan jadwal Undian Tabungan sebagai berikut:
        Periode Undian Tabungan Tanggal Baseline (tanggal awal perhitungan saldo) Periode Perhitungan Saldo Rata-Rata Tanggal Undian Tabungan*)
        Undian Tabungan Pertama 30 September 2025 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026 Februari 2026
        Undian Tabungan Kedua 31 Januari 2026 1 Februari 2026 – 31 Mei 2026 Juni 2026
        *) Tanggal pelaksanaan Undian Tabungan akan diberitahukan oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Untuk dapat mengikuti Skema Undian Tabungan di Periode Undian Tabungan Pertama dan/atau Periode Undian Tabungan Kedua sebagaimana butir III.5.i.a di atas, Nasabah wajib melakukan transaksi Peningkatan Saldo Rata-Rata Bulanan atau Pemblokiran Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Peningkatan Saldo Rata-Rata Bulanan
          1. Nasabah wajib melakukan peningkatan saldo rata-rata bulanan atas seluruh rekening tabungan yang dimiliki di Bank Danamon, minimum sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
          2. Saldo rata-rata sebagaimana butir 1 (satu) dihitung selama Periode Perhitungan Saldo Rata-Rata untuk masing-masing Periode Undian Tabungan (sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 untuk Periode Undian Tabungan Pertama, dan sejak tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 untuk Periode Undian Tabungan Kedua.
          3. Saldo rata-rata bulanan selama masing-masing periode tersebut akan dibandingkan dengan total saldo yang terdapat pada seluruh rekening tabungan Nasabah pada Tanggal Baseline.
          4. Apabila Nasabah memiliki Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND, maka saldo rata-rata yang diperhitungkan dari Rekening Gabungan tersebut hanya akan diperhitungkan sebagai milik/untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama pertama dalam rekening tersebut.
          5. Produk rekening tabungan dan giro dengan saldo mata uang asing akan dikonversi menjadi mata uang rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku di Bank Danamon secara harian.
          6. Produk giro yang menggunakan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) tidak diperhitungkan dalam perhitungan saldo rata-rata bulanan.
          7. Apabila terdapat saldo atau dana yang diblokir (hold) pada tabungan dan/atau giro maka atas saldo atau dana tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan saldo rata-rata bulanan.
          8. Perhitungan saldo rata-rata dibagi jumlah hari kalender sesuai bulan bersangkutan.
          9. Dalam hal Nasabah memiliki rekening tabungan dan rekening giro, maka saldo rata-rata dari seluruh rekening giro tidak boleh mengalami penurunan dibandingkan dengan saldo rata-rata pada Tanggal Baseline.
          10. Setiap peningkatan saldo rata-rata tabungan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Nasabah akan mendapatkan 25 (dua puluh lima) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan.
          11. Apabila Nasabah memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah akan mendapatkan Poin Undian Tabungan tambahan apabila terdapat peningkatan saldo rata-rata pada Tabungan Danamon LEBIH PRO (total saldo seluruh mata uang) dengan ketentuan sebagai berikut:
            Jenis Nasabah Peningkatan Saldo Rata-Rata di Tabungan Danamon LEBIH PRO Poin Undian Tabungan
            Nasabah Privilege Ekuivalen Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 60 (enam puluh)
            Selain Nasabah Privilege 30 (tiga puluh)
        2. Pemblokiran Dana
          1. Hanya berlaku khusus untuk Nasabah yang sebelumnya belum memiliki rekening dan/atau layanan di Bank Danamon (“Nasabah Baru”) atau Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu serta dipilih dan diundang oleh Bank Danamon, yang akan diinformasikan melalui surat elektronik dan/atau melalui Staf Bank Danamon (”Nasabah Terundang”);
          2. Nasabah Baru atau Nasabah Terundang wajib melakukan pemblokiran dana yang terdapat pada rekening tabungan Bank Danamon miliknya, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemblokiran Dana Skema Undian Tabungan Program Danamon Hadiah Beruntun (“Formulir Pemblokiran Dana”). Khusus Nasabah Baru, pemblokiran wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
          3. Khusus Nasabah Baru, berlaku ketentuan penempatan dan pemblokiran dana sebagai berikut:
            Tenor Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana
            5 (lima) bulan Minimal Rp25 juta rupiah
          4. Khusus Nasabah Terundang, berlaku ketentuan penempatan dan pemblokiran dana sebagai berikut:
            Periode Kriteria Nasabah Terundang Tenor Pemblokiran Dana Nominal Min. Pemblokiran Dana
            Undian Tabungan Pertama Nasabah yang telah meningkatkan saldo rata-rata Tabungan min. Rp 1 Miliar pada saat mengikuti Program Danamon Hadiah Beruntun 2025 - Skema Undian Tabungan Kedua periode Juni 2025 – Oktober 2025 dan belum memenangkan hadiah undian apapun. 5 (lima) bulan Rp1 Miliar
            Nasabah yang pernah mengikuti Program New to Privilege Bank Danamon dan jatuh tempo di antara tanggal 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026. 5 (lima) bulan Rp500 juta
            Undian Tabungan Kedua Nasabah yang telah melakukan Peningkatan Saldo Rata-Rata Bulanan (min. Peningkatan Rp 1 Miliar) selama periode Oktober 2025 hingga Mei 2026, dan belum memperoleh hadiah pada program Undian Tabungan Pertama. 5 (lima) bulan Rp1 Miliar
            Nasabah yang pernah mengikuti Program New to Privilege Bank Danamon dan jatuh tempo di antara tanggal 1 Februari 2026 – 31 Mei 2026 5 (lima) bulan Rp500 juta
          5. Setiap Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dari saldo dana yang diblokir akan mendapatkan 25 (dua puluh lima) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan.
          6. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak dapat mengajukan pembukaan blokir sebelum tanggal berakhirnya pemblokiran (jatuh tempo).
      3. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan transaksi Peningkatan Saldo Rata-rata Bulanan maupun Pemblokiran Dana sebagaimana butir b di atas dapat memperoleh Poin Undian Tabungan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Jika Nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan BISA Umrah iB/ Tabungan Rencana Haji iB pada Periode Program, Nasabah akan mendapatkan 10 (sepuluh) Poin Undian Tabungan per rekening yang berhasil dibuka.
        2. Jika Nasabah melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon di merchant offline minimum Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), Nasabah akan mendapatkan 1 (satu) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan dari nominal transaksi.
      4. d. Undian Tabungan akan dilaksanakan di masing-masing kantor wilayah (region) Bank Danamon sebagai berikut:
        Region Cakupan Wilayah
        BN 01 Jakarta 1
        BN 02 Jakarta 2
        BN 03 Jakarta 3
        BN 05 Jawa Barat kecuali Bekasi dan Karawang
        BN 06 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
        BN 07 Jawa Timur
        BN 08 Bali dan Nusa Tenggara
        BN 09 Sumatera Utara (Aceh, Medan, dan Batam)
        BN 10 Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung
        BN 11 Kalimantan
        BN 12 Sulawesi dan Indonesia Timur
      5. Pelaksanaan Undian Tabungan akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setiap periode dan di setiap region, sesuai dengan tiering hadiah yang berlaku, yaitu Tier 1, Tier 2, dan Tier 3 berdasarkan tabel berikut ini (”Tiering Hadiah Undian Tabungan”):
        Tier Undian Tabungan Minimum Peningkatan Saldo
        Rata-Rata atau Minimum
        Penempatan dan Pemblokiran Dana
        Hadiah Jumlah Unit Per
        Region Per Periode
        Undian Tabungan
        Total Unit Per
        Periode Undian Tabungan
        Tier 1 IDR 1.000.000.000,00 Mitsubishi Destinator GLS 2 22
        Tier 2 IDR 500.000.000,00 iPad Air 11” 15 165
        Tier 3 IDR 25.000.000,00 Saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB mata uang USD senilai $250 20 220
      6. Nasabah yang memenuhi kriteria pada masing-masing tier akan diikutsertakan dalam Undian Tabungan sesuai dengan region tempat rekening Nasabah terdaftar.
      7. Apabila Nasabah yang memenuhi ketentuan Undian Tabungan Tier sebelumnya dan tidak terpilih sebagai pemenang saat dilaksanakannya Undian Tabungan Tier tersebut, maka Nasabah tersebut akan diikutsertakan dalam Undian Tabungan Tier berikutnya.
      8. Dalam hal jumlah Nasabah yang memenuhi syarat (eligible) di suatu region/wilayah lebih sedikit dibandingkan kuota hadiah yang tersedia pada tiering hadiah Undian Tabungan, maka Bank Danamon berhak mengalokasikan sisa kuota hadiah tersebut ke region lain.
      9. Dalam hal Nasabah yang memenuhi ketentuan Undian Tabungan Tier 1 atau Undian Tabungan Tier 2 tidak terpilih sebagai pemenang di masing-masing Tier, maka Nasabah tersebut akan mendapatkan cashback dengan ketentuan sebagai berikut:
        Tier Undian Tabungan Nominal Hadiah Cashback
        Tier 1 Rp3.000.000,00
        Tier 2 Rp1.500.000,00
      10. Poin Undian Tabungan akan hangus atau dibatalkan dalam perhitungan apabila saldo atau saldo rata-rata tabungan pada bulan terakhir Periode Perhitungan Saldo Rata-Rata adalah nol atau melakukan penutupan rekening.
      11. Keputusan hasil Undian Tabungan dari Bank Danamon bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    2. Skema Special Deals Transaksi
      1. Untuk mengikuti Skema Special Deals Transaksi, Nasabah wajib menjaga saldo rata-rata bulanan rekening tabungan minimum sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang dihitung dari akumulasi seluruh rekening tabungan yang dimiliki oleh Nasabah di Bank Danamon, dan mengumpulkan sebanyak minimum 30 (tiga puluh) Poin Transaksi.
      2. Untuk mendapatkan Poin Transaksi, Nasabah wajib melakukan transaksi di D-Bank PRO dengan ketentuan sebagai berikut:

        No

        Jenis Transaksi

        Minimum Transaksi

        Poin Transaksi

        Ketentuan Poin Transaksi

        1.

        Transaksi Valuta Asing

        Rp5.000.000,00

        (lima juta rupiah)

        10 Poin
        (per transaksi)

        Tidak berlaku kelipatan

        2.

        Transaksi Reksadana

        3.

        Transaksi Obligasi

        4.

        Transaksi Deposito Online

        5.

        Transaksi My Own Installment

        Rp20.000,00
        (dua puluh ribu rupiah)

        1 Poin

        (per transaksi)

        Tidak berlaku kelipatan

        6.

        Transaksi Money Transfer

        7.

        Pembayaran Handphone Pascabayar

        8.

        Pembayaran Tagihan PLN

        9.

        Pembayaran Kartu Kredit Danamon

        10.

        Pembayaran Kartu Kredit Bank Lainnya

        11.

        Pembayaran VA

        12.

        Pembayaran Telkom/Indihome

        13.

        Pembayaran TV/Internet Berlangganan

        14.

        Pembayaran Premi Asuransi

        15.

        Pembayaran Pinjaman/Multifinanace

        16.

        Pembayaran Zakat/Infaq

        17.

        Pembayaran Pendidikan

        18.

        Pembayaran Tagihan Air/PDAM

        19.

        Pembayaran PBB

        20.

        Pembelian Token PLN

        21.

        Pembelian Voucher Streaming

        22.

        Pembelian Voucher Games

        23.

        QRIS (sumber dana kartu kredit atau sumber dana tabungan

        24.

        Top Up e-Wallet (Gopay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja)

        25.

        Top Up e-Money Mandiri

        26.

        Pembelian Pulsa Isi Ulang

        27.

        Pembelian Paket Data Internet

        28.

        Tarik Tunai Tanpa Kartu (ATM Danamon, Non Danamon dan Indomaret)

        29.

        Transaksi Tagih Uang (Request For Payment)

      3. Bagi Nasabah yang memiliki dan menggunakan Rekening Gabungan untuk transaksi, maka saldo dan transaksi atas Rekening Gabungan tersebut akan diperhitungkan hanya untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama pertama dalam rekening tersebut.
      4. Skema Special Deals Transaksi ini terdiri dari 8 (delapan) periode pelaksanaan. Poin Transaksi yang diperoleh oleh Nasabah bersifat akumulatif selama masing-masing Periode Pengumpulan Poin atas Skema Special Deals Transaksi, dan hanya dapat digunakan untuk penukaran hadiah pada Tanggal Special Deals yang sesuai dengan periode pengumpulan poin tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

        Periode Pengumpulan Poin Transaksi

        Tanggal Special Deals

        Special Deals Transaksi 1: Tanggal 15 Oktober – 15 November 2025

        1 Desember 2025

        Special Deals Transaksi 2: Tanggal 16 November – 15 Desember 2025

        15 Januari 2026

        Special Deals Transaksi 3: Tanggal 16 Desember – 15 Januari 2026

        16 Februari 2026

        Special Deals Transaksi 4: Tanggal 16 Januari – 15 Februari 2026

        16 Maret 2026

        Special Deals Transaksi 5: Tanggal 16 Februari – 15 Maret 2026

        16 April 2026

        Special Deals Transaksi 6: Tanggal 16 Maret – 15 April 2026

        18 Mei 2026

        Special Deals Transaksi 7: Tanggal 16 April – 15 Mei 2026

        10 Juni 2026

        Special Deals Transaksi 8: Tanggal 16 Mei – 31 Mei 2026

        17 Juni 2026

      5. Bank akan menyampaikan informasi atas jumlah Poin Transaksi yang berhasil diperoleh Nasabah selama 1 (satu) Periode Pengumpulan Poin Transaksi melalui nomor telepon (Whatsapp) dan/atau email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon, pada setiap tanggal terakhir dari Periode Pengumpulan Poin Transaksi. Selain itu, Nasabah juga dapat secara aktif memperoleh informasi terkait jumlah Poin Transaksi dengan menghubungi layanan Hello Danamon, melalui nomor 1-500-090 atau kanal komunikasi lainnya yang disediakan oleh Bank Danamon.
      6. Poin Transaksi yang telah dikumpulkan oleh Nasabah dapat digunakan untuk penukaran hadiah secara daring (online) melalui situs pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank yang akan diinformasikan oleh Bank Danamon 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya Periode Pengumpulan Poin Transaksi di tiap periode Special Deals Transaksi, melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon, dengan pilihan hadiah yang tersedia sesuai ketentuan dan kuota sebagai berikut:

        No

        Tanggal Special Deals

        Hadiah

        Kuota Hadiah

        Min. Poin

        1

        1 Desember 2025

        Rimowa Koper

        2

        100

        2

        iPhone 17 PRO Max

        2

        100

        3

        Voucher Traveloka @ 2.5 juta

        25

        60

        4

        Voucher Digital MyPertamina

        50

        30

        5

        Owala/Hydroflask/Corkcircle Tumblr

        100

        30

        6

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        7

        15 Januari 2026

        Dyson V15 Detect Vacuum

        3

        100

        8

        Dyson Air Purifier TP09

        3

        90

        9

        Voucher MAP @ 1 juta

        100

        30

        10

        Voucher MAP @ 500 rb

        250

        30

        11

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        12

        16 Februari 2026

        Smeg Kettle

        10

        30

        13

        Smeg Mixer

        3

        90

        14

        Smeg Toaster

        5

        60

        15

        Nutribullet Blender Combo

        15

        60

        16

        Voucher Digital MyPertamina @ 1 juta

        100

        30

        17

        Voucher MAP @ 500 rb

        200

        30

        18

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        19

        16 Maret 2026

        Macbook Air

        2

        100

        20

        iPad

        5

        90

        21

        Apple Airpod

        15

        60

        22

        Voucher MAP @ 1 juta

        50

        30

        23

        Voucher MAP @ 500 rb

        100

        30

        24

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        25

        16 April 2026

        Rimowa Koper

        2

        100

        26

        iPhone 17 PRO Max

        2

        100

        27

        Voucher Traveloka @ 2.5 juta

        25

        60

        28

        Voucher Digital MyPertamina

        50

        30

        29

        Owala/Hydroflask Tumblr

        100

        30

        30

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        31

        18 Mei 2026

        Dyson V15 Detect Vacuum

        3

        100

        32

        Dyson Air Purifier TP09

        3

        90

        33

        Voucher MAP @ 1 juta

        100

        30

        34

        Voucher MAP @ 500 rb

        250

        30

        35

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        36

        10 Juni 2026

        Smeg Kettle

        10

        30

        37

        Smeg Mixer

        3

        90

        38

        Smeg Toaster

        5

        60

        39

        Nutribullet Blender Combo

        15

        60

        40

        Voucher Digital MyPertamina @ 1 juta

        100

        30

        41

        Voucher MAP @ 500 rb

        200

        30

        42

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

        43

        17 Juni 2026

        Macbook Air

        2

        100

        44

        iPad

        5

        90

        45

        Apple Airpods

        15

        60

        46

        JBL Speaker Bluetooth Portable Go 2

        20

        30

        47

        Voucher MAP @ 1 juta

        30

        30

        48

        Voucher MAP @ 500 rb

        100

        30

        49

        Voucher MAP @ 250 rb

        400

        30

      7. 1 (satu) Nasabah hanya dapat melakukan 1 (satu) kali penukaran hadiah pada setiap Tanggal Special Deals.
    3. Skema Undian Grand Prize
      1. Nasabah yang telah mengikuti Skema Undian Tabungan dan/atau Skema Special Deals Transaksi (minimum 1 Poin Transaksi) dapat mengikuti Undian Grand Prize.
      2. Pelaksanaan Undian Grand Prize akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan tiering hadiah yang berlaku, yaitu Tier 1, Tier 2, dan Tier 3 berdasarkan tabel berikut ini:
        Tier Undian Grand Prize Hadiah Undian Grand Prize Jumlah Unit
        Tier 1*) BMW iX1 EV 1
        Tier 2 MacBook Air 13-inch 20
        Tier 3 Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB mata uang USD dengan saldo $100 150
        *) Nasabah yang tidak mengikuti Skema Undian Tabungan dan hanya berpartisipasi dalam Skema Special Deals Transaksi, wajib memiliki paling sedikit 500 (lima ratus) Poin Transaksi sebagai syarat untuk dapat diikutsertakan dalam Undian Grand Prize Tier 1.
      3. Undian Grand Prize akan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya Periode Program. Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai tanggal dan lokasi pelaksanaan undian Grand Prize, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak periode program berakhir.
      4. Keputusan hasil Undian Grand Prize bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Proses pengundian hadiah untuk menentukan Nasabah yang menjadi penerima hadiah (baik Undian Tabungan maupun Undian Grand Prize) akan dilakukan secara terbuka melalui sarana yang ditentukan oleh Bank Danamon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Apabila terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Nasabah dengan data yang dimiliki oleh Bank Danamon sehubungan dengan Program, maka data yang ada pada Bank Danamon yang dianggap benar, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Dalam pelaksanaan Program, Bank Danamon tidak membebankan biaya apa pun kepada Nasabah yang mengikuti Program, kecuali biaya yang menjadi tanggung jawab Nasabah pemenang hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan dokumen, dan biaya lainnya yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah berkesempatan memenangkan hadiah di setiap Skema Program (Skema Undian Tabungan, Skema Special Deals Transaksi, dan Skema Undian Grand Prize)
  2. Ketentuan pemberian hadiah untuk Skema Undian Tabungan berlaku sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memenangkan hadiah Skema Undian Tabungan akan dihubungi oleh Bank Danamon melalui nomor telepon dan/atau email yang terdaftar di Bank Danamon maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dilaksanakannya Undian Tabungan.
    2. Hadiah Undian Tabungan akan diberikan melalui kantor cabang Bank Danamon.
    3. Nasabah wajib mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon maksimal 60 (enam puluh) hari kerja untuk hadiah gadget, atau 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk hadiah kendaraan, sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Tabungan dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan Bank Danamon terkait pemberian hadiah. Jika hadiah tersebut tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah tersebut.
    4. Khusus hadiah Undian Tabungan berupa saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, Nasabah wajib memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB terlebih dahulu. Dalam hal Nasabah belum memiliki rekening tersebut, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebelum tanggal pengkreditan hadiah, agar Bank dapat mengkreditkan saldo hadiah ke rekening yang dimaksud.
    5. Pengkreditan hadiah berupa saldo tabungan ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Tabungan atau sejak tanggal pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Jika Nasabah tidak melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas hadiah tersebut.
    6. Khusus hadiah berupa cashback, hadiah tersebut akan dikreditkan ke rekening tabungan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya pemenang Undian Tabungan.
  3. Ketentuan pemberian hadiah untuk Skema Special Deals Transaksi berlaku sebagai berikut:
    1. Apabila Nasabah dinyatakan berhasil melakukan penukaran hadiah Skema Special Deals Transaksi sesuai dengan ketentuan Program, maka proses pengiriman hadiah tersebut akan merujuk pada ketentuan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank. Nasabah wajib melakukan pengisian data diri dan alamat lengkap penerima hadiah melalui situs pihak ketiga tersebut untuk keperluan pengiriman hadiah. Data yang dimasukkan harus akurat dan sesuai dengan identitas resmi Nasabah.
    2. Situs dimaksud merupakan milik dan dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank. Oleh karena itu, Bank tidak bertanggung jawab atas pengelolaan data, keamanan informasi, maupun kebijakan privasi yang berlaku di situs tersebut. Nasabah disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan serta kebijakan privasi yang berlaku pada situs tersebut sebelum melakukan pengisian data.
    3. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengiriman hadiah yang disebabkan oleh kesalahan atau tidaklengkapan data yang diisi oleh Nasabah, alamat pengiriman yang tidak valid atau tidak dapat dijangkau oleh jasa pengiriman, atau ketidaksesuaian antara data yang diinput dengan data yang tercatat di sistem vendor.
  4. Ketentuan pemberian hadiah untuk Skema Undian Grand Prize berlaku sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memenangkan hadiah Skema Undian Grand Prize akan dihubungi oleh Bank Danamon melalui nomor telepon dan/atau email yang terdaftar di Bank Danamon maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dilaksanakannya Undian Grand Prize.
    2. Hadiah Undian Grand Prize akan diberikan melalui kantor cabang Bank Danamon.
    3. Nasabah wajib mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon maksimal 60 (enam puluh) hari kerja untuk hadiah gadget, atau 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk hadiah kendaraan, sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Grand Prize dan memenuhi permintaan dokumen yang diperlukan Bank Danamon terkait pengiriman hadiah. Jika hadiah tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak periode program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah tersebut.
    4. Khusus hadiah Undian Grand Prize berupa saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah wajib memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB terlebih dahulu. Dalam hal Nasabah belum memiliki rekening tersebut, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebelum tanggal pengkreditan hadiah, agar Bank dapat mengkreditkan saldo hadiah ke rekening yang dimaksud.
    5. Pengkreditan hadiah berupa saldo tabungan ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB akan dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Grand Prize dan/atau melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Jika Nasabah tidak melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas hadiah tersebut.
  5. Dalam melakukan pengambilan hadiah di cabang Bank Danamon, Nasabah pemenang wajib membawa dokumen identitas dan/atau dokumen lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon.
  6. Hadiah berupa kendaraan akan diberikan off the road dan Bank Danamon tidak terlibat dalam proses penentuan nama kepemilikan. Untuk surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Nasabah pemenang undian.
  7. Tipe, warna, dan jenis hadiah yang diberikan kepada Nasabah pemenang undian akan mengikuti stok/ketersediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran, upgrade, tukar maupun lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
  8. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  9. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  10. Nasabah wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah dapat melaporkan kepada Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak hadiah diterima Nasabah. Jika Nasabah menyampaikan keluhan melebihi batas waktu tersebut, maka hal tersebut agar ditindaklanjuti kepada produsen penghasil hadiah.
  11. Seluruh perhitungan pajak dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak atas pemberian hadiah ditanggung oleh Bank Danamon
  12. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).

Simulasi Program

  1. Simulasi Skema Undian Tabungan
    simulation
    simulation
    simulation
    simulation
    simulation
    simulation
    simulation
  2. Simulasi Skema Special Deals Transaksi

    Simulasi A – Nasabah Eligible untuk Mengikuti Skema Special Deals Transaksi
    Pada bulan pertama (1–31 Oktober), Nasabah A memiliki 30 Poin Transaksi dengan rincian perolehan sebagai berikut:

    Tanggal Transaksi

    Transaksi

    Jumlah Poin dari Transaksi

    15 Okt 2025

    Transaksi Valuta Asing Rp 10.000.000 di D-Bank PRO

    10 Poin

    16 Okt 2025

    Transaksi Reksa Dana Rp 5.000.000 di D-Bank PRO

    10 Poin

    16 Okt 2025

    Transaksi Top Up e-Wallet GoPay Rp 20.000

    1 Poin

    18 Okt 2025

    Transaksi QRIS Kartu Kredit Rp 100.000

    1 Poin

    18 Okt 2025

    Transaksi Pembayaran Virtual Account Rp 50.000

    1 Poin

    21 Okt 2025

    Transaksi Pembayaran Tagihan Air/PDAM Rp 250.000

    1 Poin

    22 Okt 2025

    Transaksi Pembayaran PBB Rp 2.000.000

    1 Poin

    23 Okt 2025

    Transaksi Pembelian Token PLN Rp 1.850.000

    1 Poin

    25 Okt 2025

    Transaksi QRIS Tabungan Rp 250.0000

    1 Poin

    2 Nov 2025

    Transaksi Pembayaran Kartu Kredit Danamon Rp 15.000.000

    1 Poin

    5 Nov 2025

    Transaksi Top Up E-Money Mandiri Rp 200.000

    1 Poin

    10 Nov 2025

    Transaksi Top Up e-Wallet OVO Rp 150.000

    1 Poin

    Total Poin 15 Oktober – 15 November 2025

    30 Poin

    Nasabah telah memenuhi minimum 30 (tiga puluh) Poin Transaksi sehingga Nasabah dapat melakukan penukaran poin tersebut dengan hadiah yang tersedia di situs Dinomarket pada Tanggal Special Deals periode terkait (1 Desember 2025), sesuai dengan pilihan hadiah yang berlaku untuk jumlah poin tersebut. Apabila Nasabah tidak berhasil menukarkan Poin Transaksi dengan hadiah pada Tanggal Special Deals tersebut, maka Poin Transaksi yang diperoleh tersebut tidak dapat digunakan pada Tanggal Special Deals selanjutnya.

    Simulasi B – Nasabah Tidak Eligible untuk Mengikuti Special Deals

    Pada bulan berikutnya, yaitu periode 16 November – 15 Desember 2025, Nasabah A berhasil mengumpulkan 20 Poin Transaksi. Namun demikian, karena jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan minimum Poin Transaksi, yaitu 30 (tiga puluh) poin, Nasabah tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Special Deals pada tanggal 15 Januari 2026. Penukaran hadiah hanya dapat dilakukan apabila Nasabah memiliki paling sedikit 30 (tiga puluh) Poin Transaksi.
  3. Simulasi Program Undian Grand Prize

    Simulasi A – Nasabah yang mengikuti Skema Undian Tabungan, namun tidak mengikuti Skema Special Deals Transaksi
    Keikutsertaan Undian Tabungan :
    Periode Undian Eligible Keikutsertaan Jumlah poin undian

    Undian Tabungan Pertama

    Ya

    1.300

    Undian Tabungan Kedua

    Ya

    4.532

    Total

    5.832

    Keikutsertaan Skema Special Deals Transaksi :

    Periode Special Deals

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin transaksi

    1 Desember 2025

    Tidak

    0

    15 Januari 2026

    Tidak

    0

    16 Februari 2026

    Tidak

    0

    16 Maret 2026

    Tidak

    0

    16 April 2026

    Tidak

    0

    18 Mei 2026

    Tidak

    0

    10 Juni 2026

    Tidak

    0

    17 Juni 2026

    Tidak

    0

    Total

    0

    Total Poin Undian Tabungan + Poin Transaksi = 5.832 + 0 = 5.832 poin
    Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize Tier 1, Tier 2 dan Tier 3.

    Simulasi B – Nasabah yang tidak mengikuti Skema Undian Tabungan, namun mengikuti Skema Special Deals (lebih dari 500 Poin Transaksi)
    Keikutsertaan Undian Tabungan:

    Periode Undian

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin undian

    Undian Tabungan Pertama

    Tidak

    0

    Undian Tabungan Kedua

    Tidak

    0

    Total

    0

    Keikutsertaan Program Special Deals Transaksi :

    Periode Special Deals

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin transaksi

    1 Desember 2025

    Ya

    100

    15 Januari 2026

    Ya

    50

    16 Februari 2026

    Ya

    30

    16 Maret 2026

    Ya

    20

    16 April 2026

    Ya

    100

    18 Mei 2026

    Ya

    20

    10 Juni 2026

    Ya

    30

    17 Juni 2026

    Ya

    180

    Total

    530

    Total Poin Undian Tabungan + Poin Transaksi = 0 + 530 = 530 poin
    Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize Tier 1, Tier 2 dan Tier 3.

    Simulasi C – Nasabah yang tidak mengikuti Skema Undian Tabungan, namun mengikuti Skema Special Deals Transaksi (kurang dari 500 Poin Transaksi)
    Keikutsertaan Skema Undian Tabungan:

    Periode Undian

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin undian

    Undian Tabungan Pertama

    Tidak

    0

    Undian Tabungan Kedua

    Tidak

    0

    Total

    0

    Keikutsertaan Skema Special Deals Transaksi:

    Periode Special Deals

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin transaksi

    1 Desember 2025

    Tidak

    5

    15 Januari 2026

    Tidak

    1

    16 Februari 2026

    Tidak

    0

    16 Maret 2026

    Tidak

    0

    16 April 2026

    Tidak

    5

    18 Mei 2026

    Tidak

    0

    10 Juni 2026

    Tidak

    1

    17 Juni 2026

    Tidak

    1

    Total

    13

    Total Poin Undian Tabungan + Poin Transaksi = 0 + 13 = 13 poin.
    Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize Tier 2 dan Tier 3, namun tidak eligible untuk mengikuti Undian Grand Prize Tier 1 karena Poin Transaksi kurang dari 500.

    Simulasi D - Nasabah yang mengikuti Skema Undian Tabungan dan Skema Special Deals Transaksi
    Keikutsertaan Skema Undian Tabungan:

    Periode Undian

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin undian

    Undian Tabungan Pertama

    Tidak

    0

    Undian Tabungan Kedua

    Ya

    5.430

    Total

    5.430

    Keikutsertaan Skema Special Deals Transaksi:

    Periode Special Deals

    Eligible Keikutsertaan

    Jumlah poin transaksi

    1 Desember 2025

    Ya

    100

    15 Januari 2026

    Ya

    50

    16 Februari 2026

    Ya

    30

    16 Maret 2026

    Ya

    20

    16 April 2026

    Ya

    100

    18 Mei 2026

    Ya

    20

    10 Juni 2026

    Ya

    30

    17 Juni 2026

    Ya

    200

    Total

    550

    Total Poin Undian Tabungan + Poin Transaksi = 5.430 + 550 = 5.980 poin
    Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize Tier 1, Tier 2 dan Tier 3.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan sistem, kebijakan pemerintah, atau kondisi lain di luar kendali Bank Danamon, maka Bank Danamon berhak untuk:
    1. Menunda atau menghentikan pelaksanaan Program;
    2. Menunda atau membatalkan pemberian hadiah kepada pemenang; dan
    3. Mengubah Periode Program dan/atau mekanisme pelaksanaan Program.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online