Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026

17 September 2025 - 30 September 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Formulir”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku pada tanggal 17 – 30 September 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Individu Bank Danamon yang memiliki rekening Danamon LEBIH PRO serta melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  5. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dan Tabungan Cita2Ku Berhadiah dengan mengisi Formulir Data Nasabah dan Formulir Aplikasi Tabungan Cita2Ku Berhadiah di cabang Bank Danamon.
  6. Pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
  7. Nasabah wajib menyediakan dana sejumlah Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) di rekening Danamon LEBIH PRO yang digunakan sebagai rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah. Pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah, sesuai nominal Setoran Awal dan Setoran Bulanan yang tercantum pada butir III.9.
  8. Nasabah wajib menyediakan dana minimal sejumlah Setoran Bulanan (untuk pendebitan Setoran Bulanan kedua dan seterusnya) dan saldo minimum di rekening Danamon LEBIH PRO yang digunakan sebagai rekening sumber pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah setiap bulan, sebelum tanggal pendebitan ke rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.
  9. Nasabah yang telah melakukan ketentuan di atas akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagai berikut (”Hadiah”):
    Hadiah Tenor
    Penempatan
    (Bulan)
    Setoran Awal
    (Rp)
    Setoran Bulanan
    (Rp)
    Biaya Penalti
    (Rp)
    1. Guarantee Slot Osaka Marathon 2026 atau Kyoto Marathon 2026 (pilih salah satu);
    2. E-Voucher Traveloka Rp20 Juta; dan
    3. Cashback Rp3 Juta

    24

    Rp288.000.000,00

    Rp6.500.000,00

    Rp28.800.000,00

    36

    Rp155.000.000,00

    Rp5.000.000,00

    60

    Rp29.000.000,00

    Rp3.900.000,00

    1. Guarantee Slot Osaka Marathon 2026 atau Kyoto Marathon 2026 (pilih salah satu);
    2. E-Voucher Traveloka Rp40 Juta; dan
    3. Cashback Rp3 Juta

    24

    Rp570.000.000,00

    Rp10.000.000,00

    Rp53.800.000,00

    36

    Rp275.000.000,00

    Rp10.000.000,00

    60

    Rp77.500.000,00

    Rp6.500.000,00

  10. Program berlaku bagi 30 Nasabah pertama yang telah memenuhi Syarat & Ketentuan Program, dengan detail kuota sebagai berikut:
    Kyoto Marathon Osaka Marathon

    Kuota Guaranteed Slot

    10

    20

  11. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.
  13. Atas pembatalan keikutsertaan Program atau tidak dipenuhinya seluruh Syarat dan Ketentuan Program (termasuk tidak dipenuhinya Setoran Awal dan/atau Setoran Bulanan), Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti sesuai dengan ketentuan butir III.9 di atas. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.

Ketentuan Hadiah Program

  1. Khusus pemberian Hadiah berupa Guaranteed Slot Osaka Marathon 2026 atau Kyoto Marathon 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi Nasabah yang telah memenuhi seluruh persyaratan, Bank Danamon akan menyampaikan informasi yang berisikan link/url/website untuk melakukan pendaftaran Osaka Marathon atau Kyoto Marathon (Guaranteed Slot) melalui media komunikasi Nasabah yang tercatat pada Bank Danamon selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2025.
    2. Nasabah tidak dikenakan biaya terkait pemberian Guaranteed Slot Osaka Marathon atau Kyoto Marathon 2026.
    3. Nasabah wajib melakukan pendaftaran melalui link/url/website sebagaimana butir IV.1.a di atas selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB.
    4. Biaya registrasi Kyoto Maratahon atau Osaka Marathon ditanggung sepenuhnya oleh Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
      Kyoto Marathon Osaka Marathon

      Tanggal Acara

      15 Februari 2026

      22 Februari 2026

      Biaya Registrasi Per Orang

      JPY 19,610

      USD 172.05

    5. Bank Danamon bukan merupakan penyelenggara Acara Osaka Marathon 2026 atau Kyoto Marathon 2026 dan Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala kendala, kerugian, atau pembatalan acara yang mungkin terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan akibat bencana alam, cuaca buruk, atau keadaan kahar lainnya. Pelaksanaan acara sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan kebijakan resmi dari penyelenggara Osaka Marathon 2026 dan/atau Kyoto Marathon 2026.
  2. Khusus pemberian Hadiah berupa cashback, cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO (mata uang rupiah) milik Nasabah yang diikutsertakan pada Program sebagai Rekening Sumber Dana, selambat-lambatnya 5 November 2025.
  3. Khusus pemberian Hadiah berupa E-Voucher Traveloka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Bank Danamon akan mengirimkan kode E-Voucher Traveloka ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon, selambat-lambatnya 5 November 2025.
    2. Masa berlaku hadiah E-Voucher Traveloka serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku pada E-Voucher Traveloka yang bersangkutan.
  4. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis). Seluruh Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan.
  5. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.

SIMULASI

No Nama Nasabah Informasi Penempatan Deskripsi

1

Nasabah A

  • Periode Program : 17 - 30 September 2025
  • Nominal Penempatan : Rp155 Juta
  • Tanggal blokir: 17 September 2025
  • Tenor blokir: 36 bulan
  • Hadiah: Guarantee Slot Osaka Marathon, Travel E-Voucher Traveloka Rp20 Juta & Cashback Rp3 Juta
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti program, dengan pilihan hadiah berupa Guaranteed Slot Osaka Marathon, Voucher Traveloka Rp20 Juta, & Cashback Rp3 Juta
  • Nasabah mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program serta melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO pada tanggal 17 September 2025.
  • Nasabah menyediakan dana sebesar Rp160 juta di rekening Danamon LEBIH PRO untuk setoran awal dan setoran bulanan Tabungan Cita2ku Berhadiah masing-masing sebesar Rp155 Juta dan Rp5 Juta
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah untuk keikutsertaan program pada 17 September 2025, dimana pendebetan setoran awal & setoran bulanan akan dilakukan oleh Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pembukaan rekening.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentuan Program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
  • Nasabah mendapat email pemberitahuan dari Bank Danamon berisi link/url/website pendaftaran Osaka Marathon 2026 pada tanggal 8 Oktober 2025.
  • Nasabah mendapatkan kode e-voucher Traveloka dari email yang dikirimkan oleh Bank Danamon pada tanggal 30 Oktober 2025.

2

Nasabah B

 

  • Periode Program : 17 - 30 September 2025
  • Nominal Penempatan : Rp155 Juta
  • Tanggal blokir: 17 September 2025
  • Tenor blokir: 36 bulan
  • Hadiah: Guarantee Slot Osaka Marathon, Travel E-Voucher Traveloka Rp20 Juta & Cashback Rp3 Juta

 

 

  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program, dengan pilihan hadiah berupa Guaranteed Slot Osaka Marathon, Voucher Traveloka Rp20 Juta, & Cashback Rp3 Juta
  • Nasabah mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program serta melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH pada tanggal 17 September 2025.
  • Nasabah menyediakan dana sebesar Rp160 juta di rekening Danamon LEBIH untuk setoran awal dan setoran bulanan Tabungan Cita2ku Berhadiah masing-masing sebesar Rp155 Juta dan Rp5 Juta
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah untuk keikutsertaan Program pada 17 September 2025, dimana pendebetan setoran awal & setoran bulanan akan dilakukan oleh Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pembukaan rekening.
  • Karena Nasabah tidak menggunakan tabungan Danamon LEBIH PRO sebagai rekening sumber dana, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

3

Nasabah C

 

  • Periode Program : 17 - 30 September 2025
  • Nominal Penempatan : Rp155 Juta
  • Tanggal blokir: 17 September 2025
  • Tenor blokir: 36 bulan
  • Hadiah: Guarantee Slot Osaka Marathon, Travel E-Voucher Traveloka Rp20 Juta & Cashback Rp3 Juta
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program, dengan pilihan hadiah berupa Guaranteed Slot Osaka Marathon, Voucher Traveloka Rp20 Juta, & Cashback Rp3 Juta
  • Nasabah mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program serta melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO pada tanggal 17 September 2025.
  • Nasabah tidak menyediakan dana sebesar Rp160 juta di rekening Danamon LEBIH PRO untuk pendebetan Tabungan Cita2ku Berhadiah.
  • Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah untuk keikutsertaan Program pada 17 September 2025.
  • Hingga 18 September dana tidak tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah, sehingga Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti atau Pengembalian Biaya Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online