Program Cashback Transaksi QRIS Crossborder hingga Rp178 Ribu

15 Agustus 2025 - 31 Oktober 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti PROGRAM CASHBACK TRANSAKSI QRIS CROSSBORDER (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode program ini adalah 15 Agustus – 31 Oktober 2025 sebagai berikut:

  1. Periode Program HUT RI: 15 Agustus – 18 Agustus 2025
  2. Periode Program Reguler: 1 September - 31 Oktober 2025 (“Periode Program”)

    Kriteria Peserta Program

    Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

    1. Nasabah Bank yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
    2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO
    4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

    selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

    Syarat dan Ketentuan Umum

    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
    5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

    Mekanisme Pemberian Cashback Program

    1. Nasabah akan mendapat Hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
    2. Skema pemberian Hadiah berupa cashback ("Hadiah").
    3. Untuk Program ini, untuk mendapatkan hadiah cashback, Nasabah harus mengikuti ketentuan program sebagai berikut:
      • Periode Program HUT RI:
        Cashback 80% hingga Rp 178.000 dengan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO Crossborder dengan sumber dana tabungan minimal Rp 100.000.
      • Periode Program Reguler:
        Cashback 10% hingga Rp 50.000 dengan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO Crossborder dengan sumber dana tabungan minimal Rp 100.000.
    4. Kuota Program Cashback Transaksi QRIS Crossborder:
      Kuota Cashback Detail Kuota Cashback
      850 Transaksi selama periode program
      • Periode HUT RI: 150 transaksi (15–18 Agustus 2025)
      • Periode Reguler:
      1. 200 transaksi (1–30 September 2025)
      2. 500 transaksi (1–31 Oktober 2025)
    5. Transaksi yang berlaku adalah transaksi QRIS Crossborder di Singapura, Malaysia, Thailand, dan Jepang (mulai 18 Agustus).
    6. Limit transaksi maksimum QRIS sesuai ketentuan BI: Rp 10.000.000 per transaksi, maksimal Rp 25.000.000 per hari.
    7. Untuk 1 CIF Nasabah hanya berhak memperoleh cashback maksimal 3 kali selama Periode Program.
    8. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah paling lambat 30 hari kerja setelah Periode Program berakhir.
    9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
    10. Jika rekening Nasabah tidak aktif atau terblokir, pemberian cashback tidak dapat dilakukan.

    Pengaduan Nasabah

    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah .

    Syarat dan Ketentuan Lainnya

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
    5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Peringatan

    Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

    D-Bank PRO #SelaluMenggoda
    Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
    product icon
    Waspada Modus Penipuan Transaksi Online