SIMULASI 1
Nasabah A melakukan pembukaan Deposito Online dalam mata uang Rupiah (IDR), tenor 1 (satu) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 15 Oktober 2025. Deposito Online IDR Nasabah A jatuh tempo pada tanggal 15 November 2025 dan secara otomatis berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya.
Nasabah A melakukan penempatan Deposito Online sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dan berhasil dilakukan perpanjangan ke bulan selanjutnya (tidak dilakukan pencairan), maka Nasabah A berhak mendapatkan Cashback sebesar 1.25% p.a. dari Rp100.000.000 dan dipotong pajak sebesar (20%) dengan detail perhitungan sebagai berikut:
- Perhitungan Cashback:
(Rp 100.000.000 x 1.25% x 30 hari)/ 365 hari = Rp 102.739,72
- Perhitungan Pajak Atas Cashback:
20% x Rp 102.739,72 = Rp 20.547,94
- Cashback yang didapatkan Nasabah:
Rp 102.739,72 – Rp 20.547,94 = Rp 82.191,77
Cashback sebesar Rp 82.191,77 akan dikreditkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 15 November 2025 (setelah tanggal jatuh tempo Deposito Online bulan pertama), ke rekening tabungan Nasabah A yang menjadi sumber dana atas penempatan Deposito Online tersebut.
SIMULASI 2
Nasabah B melakukan pembukaan Deposito Online mata uang rupiah (IDR), tenor 3 (tiga) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 20 Oktober 2025.
Nasabah B melakukan penempatan Deposito Online IDR tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program (tenor penempatan 3 bulan), sehingga Nasabah B tidak berhak mendapatkan Cashback.
SIMULASI 3
Nasabah C melakukan pembukaan Deposito Online dalam mata uang Rupiah (IDR), tenor 1 (satu) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 20 Oktober 2025. Deposito Online Nasabah C jatuh tempo pada tanggal 20 November 2025 dan tidak berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya (Deposito Online tersebut dicairkan oleh Nasabah C).
Meskipun Nasabah C melakukan penempatan Deposito Online sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah C melakukan pencairan dan Deposito Online tidak berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya, sehingga Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback.
|