Program Cashback Deposito Online

14 Oktober 2025 - 31 Desember 2025
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Deposito Online (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Deposito Online (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Periode Program

Program ini dimulai sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh orang perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah Bank Danamon yang mendapatkan undangan dari Bank Danamon untuk mengikuti Program ini melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon atau orang perorangan yang belum memiliki produk dan/atau layanan Bank Danamon; dan
  2. Tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon, wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Danamon terlebih dahulu sebelum melakukan penempatan Deposito Online.
  5. Nasabah yang telah memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dapat langsung melakukan penempatan Deposito Online melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
  6. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Online mata uang Rupiah (IDR) dengan tenor 1 (satu) bulan dan jenis perpanjangan Automatic Roll Over (“ARO”) untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Cashback”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Penempatan Deposito Online Suku Bunga Deposito Online Cashback Total Return
    Minimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) 3.50% p.a 1.25% p.a dari saldo Deposito Online yang ditempatkan (di luar dari Bunga Deposito Online) 4.75% p.a
  7. Nasabah wajib mempertahankan penempatan Deposito Online yang dimaksud pada butir 6 (enam) di atas hingga akhir periode tenor dan wajib berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya.
  8. Setelah Deposito Online diperpanjang secara otomatis untuk bulan berikutnya, suku bunga atas penempatan Deposito Online Nasabah akan mengikuti suku bunga Deposito Online yang berlaku pada tanggal perpanjangan.
  9. Dengan Nasabah melakukan pembukaan Deposito Online melalui Aplikasi D-Bank PRO sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program

Mekanisme Pemberian Cashback

  1. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak mendapat Cashback maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  2. Bagi Nasabah yang berhak mendapatkan Cashback, Cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon milik nasabah yang menjadi rekening sumber dana penempatan Deposito Online maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal berakhirnya tenor Deposito Online 1 (satu) bulan pertama.
  3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif/ terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan dan Nasabah tidak akan menerima Cashback tersebut.
  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  5. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).

Simulasi Program

SIMULASI 1

Nasabah A melakukan pembukaan Deposito Online dalam mata uang Rupiah (IDR), tenor 1 (satu) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 15 Oktober 2025. Deposito Online IDR Nasabah A jatuh tempo pada tanggal 15 November 2025 dan secara otomatis berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya.

 

Nasabah A melakukan penempatan Deposito Online sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dan berhasil dilakukan perpanjangan ke bulan selanjutnya (tidak dilakukan pencairan), maka Nasabah A berhak mendapatkan Cashback sebesar 1.25% p.a. dari Rp100.000.000 dan dipotong pajak sebesar (20%) dengan detail perhitungan sebagai berikut:

  • Perhitungan Cashback:

    (Rp 100.000.000 x 1.25% x 30 hari)/ 365 hari = Rp 102.739,72

  • Perhitungan Pajak Atas Cashback:

    20% x Rp 102.739,72 = Rp 20.547,94

  • Cashback yang didapatkan Nasabah:

Rp 102.739,72 – Rp 20.547,94 = Rp 82.191,77

 

Cashback sebesar Rp 82.191,77 akan dikreditkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 15 November 2025 (setelah tanggal jatuh tempo Deposito Online bulan pertama), ke rekening tabungan Nasabah A yang menjadi sumber dana atas penempatan Deposito Online tersebut.

 

SIMULASI 2

 

Nasabah B melakukan pembukaan Deposito Online mata uang rupiah (IDR), tenor 3 (tiga) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 20 Oktober 2025.

 

Nasabah B melakukan penempatan Deposito Online IDR tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program (tenor penempatan 3 bulan), sehingga Nasabah B tidak berhak mendapatkan Cashback.

 

SIMULASI 3

 

Nasabah C melakukan pembukaan Deposito Online dalam mata uang Rupiah (IDR), tenor 1 (satu) bulan, dan perpanjangan ARO senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO pada tanggal 20 Oktober 2025. Deposito Online Nasabah C jatuh tempo pada tanggal 20 November 2025 dan tidak berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya (Deposito Online tersebut dicairkan oleh Nasabah C).

 

Meskipun Nasabah C melakukan penempatan Deposito Online sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah C melakukan pencairan dan Deposito Online tidak berhasil diperpanjang ke bulan selanjutnya, sehingga Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Online”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan suku bunga/imbal hasil di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

  1. Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program atau Bank Danamon adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
  2. Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online