- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri
dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon
LEBIH PRO iB pada Program, dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya
yang diselenggarakan Bank Danamon.
- Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan/atau dalam mata uang sesuai dengan skema
Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah hanya dapat mengikuti salah satu skema dengan jenis satu jenis hadiah.
Berikut adalah skema penempatan dana yang dapat dipilih oleh Nasabah:
i. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah Cashback / Voucher MAP
|
Nasabah Memilih Salah
Satu dari 3 Opsi Add On |
Opsi Add On #1 - Add On Pembelian Produk Tambahan4)
|
Opsi Add On #2 - Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)
|
Hadiah
Cashback / Voucher MAP Tambahan (Net)2) (Rp)
|
Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit4)
|
Jumlah Dana Tabungan Diblokir
|
Hadiah
Cashback / Voucher MAP (Net)2)
(Rp)
|
Min. Transaksi Kartu Kredit atau Debit per Bulan
|
Multiplier D-Point
|
Maksimum
D-Point/Bulan
|
Tenor 3 Bulan |
Rp25.000.000 1)
|
Rp175.000 3)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Rp50.000.000
|
Rp375.0003)
|
Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 5.000.000 pada salah satu
produk:
- Reksa Dana
- Bancasurrance
- Transaksi FX
- Obligasi
|
Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon
|
Rp150.000
|
Rp1.500.000
|
2
|
8.000 D-Point
|
Rp100.000.000
|
Rp750.000
|
Rp350.000
|
Rp1.500.000
|
5
|
20.000 D-Point
|
Rp225.000.000
|
Rp1.750.000
|
Rp850.000
|
Rp1.500.000
|
12
|
48.000 D-Point
|
ii. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah D-Point
|
Nasabah Memilih Salah
Satu dari 3 Opsi Add On |
Opsi Add On #1 - Add On Pembelian Produk Tambahan4)
|
Opsi Add On #2 - Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)
|
Hadiah
D-Point Tambahan5)
|
Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit4)
|
Jumlah Dana Tabungan Diblokir |
Hadiah D-Point |
Min. Transaksi Kartu Kredit atau
Debit per Bulan |
Multiplier D-Point |
Maksimum
D-Point/Bulan |
Tenor 3 Bulan |
Rp25.000.0001)
|
14.000 D-Point
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Rp50.000.000
|
30.000 D-Point
|
Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 5.000.000 pada salah satu
produk:
- Reksa Dana
- Bancasurrance
- Transaksi FX
- Obligasi
|
Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit
Danamon
|
12.000 D-Point
|
Rp1.500.000
|
2
|
8.000 D-Point
|
Rp100.000.000
|
60.000 D-Point
|
28.000 D-Point
|
Rp1.500.000
|
5
|
20.000 D-Point
|
Rp225.000.000
|
140.000 D-Point
|
68.000 D-Point
|
Rp1.500.000
|
12
|
48.000 D-Point
|
Keterangan:
1) Hanya berlaku untuk Nasabah Existing.
2) Untuk Nasabah dengan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan
hadiah Voucher MAP.
3) Untuk hadiah berupa Voucher MAP mengikuti denominasi E-Voucher yang tersedia dan dilakukan pembulatan ke
bawah, sehingga hadiah Rp175.000 menjadi Rp 150.000 atau hadiah Rp375.000
menjadi Rp350.000
4) Opsi Add On #1 – Pembelian Produk Tambahan dapat berupa transaksi FX, pembelian produk investasi atau
produk bancassurance. Minimum transaksi atau penempatan dana untuk transaksi mata uang asing, produk investasi,
produk bancassurance adalah sebesar Rp5.000.000 (net) atau equivalent.
5) Cashback/D-Point/E-Voucher Add On akan diberikan bagi Nasabah yang sudah mendapatkan hadiah
Cashback/D-Point/E-Voucher atas penempatan tabungan.
6) Hadiah Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit Danamon hanya dapat diberikan dalam bentuk
D-Point
Persyaratan dari skema Program:
- Untuk Skema Tabungan mata uang Rupiah (IDR):
- Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB dengan status aktif.
- Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon
LEBIH PRO iB dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan yaitu pada: i) 30
(tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk
nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk
nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank).
- Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga)
bulan (sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih).
- Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon
LEBIH PRO iB wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor
cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang
dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain.
- Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank), dana yang
diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap
baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di
rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
- Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu)
kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
- Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline
melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit
Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang
berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas
nominal transaksi.
- Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama
- Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun yang memenuhi kriteria pengajuan
kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH PRO iB) dan belum memiliki kartu kredit Bank Danamon,
wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk
kartu kredit.
- Nasabah dapat mengikuti salah satu opsi Add On dari tiga pilihan opsi Add On
yaitu Opsi Add On #1 – Add On Pembelian Produk Tambahan, Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan
Rutin Bulanan (Bill Payment), atau Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit sepanjang
Nasabah telah memenuhi ketentuan terkait skema penempatan dana. Ketentuan skema Add On sebagai
berikut:
- Persyaratan Opsi Add On #1 - Add On Pembelian Produk Tambahan dan Opsi Add
On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment):
- Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign
exchange) melalui D-Bank PRO/Kantor Cabang Bank Danamon atau pendaftaran pembayaran rutin Bill
Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah atau melakukan pembelian produk tambahan baru
dengan nominal transaksi sesuai dengan ketentuan skema program yang diatur pada butir III.6
Syarat dan Ketentuan Umum Program hingga maksimal pada akhir bulan selanjutnya setelah bulan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar
dari minimal persyaratan.
- Produk tambahan yang diperhitungkan sesuai dengan skema program
yang diatur pada butir III.6 Syarat dan Ketentuan Program adalah sebagai berikut:
- Produk Reksadana:
- Minimum biaya layanan (fee) net 1%
- Tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
- Produk Obligasi Pemerintah Mata Uang IDR, baik di pasar perdana atau sekunder (Tidak ada
minimum fee)
- Bancassurance: Produk unitlink yang bersifat investasi
- Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange)
- Khusus Nasabah Syariah, wajib melakukan pembelian produk reksa dana atau bancasurance
berbasis syariah
- Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau
pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah yang
dilakukan pada tanggal keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat
diperhitungkan dalam Program ini.
- Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau
pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah dapat
dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan
Diblokir rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
- Khusus untuk Add On pembayaran rutin (Bill Payment), Nasabah
dianggap telah memenuhi ketentuan apabila minimum 1 (satu) kali pendebitan transaksi bill
payment berhasil dilakukan maksimum hingga akhir bulan ke-2 setelah bulan keikutsertaan program.
Ketentuan Bill Payment yang diperhitungkan adalah Bill Payment PLN, Telekomunikasi, dan Internet
dengan biller yang tersedia pada D-Bank PRO.
- Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Bank Danamon. Pemenuhan syarat minimal transaksi jual beli valuta asing akan
dikonversikan ke IDR menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi
dilakukan
- Nasabah hanya dapat mendapatkan cashback 1 (satu) kali selama
Periode Program (tidak berlaku kelipatan)
- Berikut adalah ilustrasinya:
Contoh 1 (Transaksi FX)
Skema Program 50 Juta SA (min FX.
Equivalent Rp5.000.000) |
|
Tanggal
|
Nominal
|
Pemblokiran Dana
|
12 September 2025
|
Rp 50.000.000
|
Transaksi FX #1
|
13 September 2025
|
Equivalent Rp5.000.000
|
Total Transaksi
|
Equivalent Rp5.000.000
|
Eligibilitas Cashback FX
|
Eligible
|
Alasan Eligibilitas
|
Nominal transaksi sudah memenuhi batas persyaratan minimum, periode
transaksi masih masuk ke dalam batas maksimal
|
Contoh 2 (Transaksi FX)
Skema Program 100 SA (min FX. Equivalent
Rp5.000.000) |
|
Tanggal
|
Nominal
|
Pemblokiran Dana
|
12 September 2025
|
Rp 100.000.000
|
Transaksi FX #1
|
12 September 2025
|
Equivalent Rp2.500.000
|
Transaksi FX #2
|
1 Oktober 2025
|
Equivalent Rp3.000.000
|
Total Transaksi
|
Equivalent Rp5.500.000
|
Eligibilitas Cashback FX
|
Not Eligible
|
Alasan Eligibilitas
|
Sudah transaksi minEquivalent Rp5.000.000, namun transaksi
pertama dilakukan di hari yang sama dengan pemblokiran, sehingga yang
terhitung hanya Equivalent Rp3.000.000
|
Contoh 3 (Pembelian Reksa Dana)
Skema Program 225 SA (min Reksa Dana
Equivalent Rp5.000.000) |
|
Tanggal
|
Nominal
|
Pemblokiran Dana
|
12 September 2025
|
Rp 225.000.000
|
Pembelian Reksa Dana #1
|
13 September 2025
|
Rp 5.000.000
|
Pembelian Reksa Dana #1
|
15 Oktober 2025
|
Rp 10.000.000
|
Total Pembelian Produk
|
Rp 15.000.000
|
Eligibilitas Cashback Produk Tambahan
|
Eligible
|
Alasan Eligibilitas
|
Nominal pembelian produk sudah memenuhi batas persyaratan minimum dan
masih dilakukan sebelum akhir bulan selanjutnya
|
Contoh 4 (Pendaftaran Bill Payment)
Skema Program 100 SA (min 1x Pendebetan Bill Payment Berhasil)
|
|
Tanggal
|
Nominal
|
Pemblokiran Dana
|
12 September 2025
|
Rp 100.000.000
|
Pendaftaran Bill Payment Pada Kartu Kredit Nasabah
|
27 Oktober 2025
|
|
Pendebatan Bill Payment Berhasil
|
25 November 2025
|
Rp500.000
|
Eligibilitas Pendaftaran Bill Payment
|
Eligible
|
Alasan Eligibilitas
|
Pendaftaran Bill Payment dilakukan dalam batas minimal, dan transaksi
Bill Payment berhasil didebet
|
- Persyaratan Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit:
- Nasabah wajib untuk menjaga saldo rata-rata tabungan dan melakukan
transaksi pembayaran dan pembelian menggunakan Kartu Kredit Danamon atau Kartu Debit Danamon
dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) dalam satu bulan.
- Saldo rata-rata tabungan yang diperhitungkan adalah seluruh saldo
rata-rata atas rekening (termasuk rekening mata uang asing) yang dimiliki oleh Nasabah. Apabila
terdapat rekening Nasabah yang bersifat joint account, maka rekening yang diperhitungkan adalah
Primary Account (nama pertama yang tercantum pada nama pemilik rekening).
- Transaksi Kartu Kredit yang diperhitungkan pada Add On adalah
transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious. Dalam hal Nasabah tidak mempunyai kartu
kredit Danamon JCB Precious, maka transaksi pada Kartu Debit Danamon Nasabah yang akan
diperhitungkan dalam transaksi Add On.
- Akumulasi transaksi dari Kartu Kredit dan Kartu Debit Danamon
Nasabah tidak dapat digabungkan sebagai perhitungan akumulasi transaksi setiap bulan.
- Apabila Nasabah memenuhi syarat dan ketentuan Program transaksi Add
On, maka Nasabah berhak mendapat hadiah tambahan sebagai berikut:
Saldo Rata-Rata Tabungan/Bulan
|
Hadiah Transaksi Add On |
Min. Transaksi/Bulan |
Multiplier D-Point
(setiap Rp2.500) |
Maksimum Hadiah D-Point /Bulan |
≥ Rp 50.000.000 - <
Rp100.000.000
|
Rp1.500.000
|
2
|
8.000
|
≥ Rp 100.000.000 - <
Rp225.000.000
|
Rp1.500.000
|
5
|
20.000
|
≥ Rp225.000.000
|
Rp1.500.000
|
12
|
48.000
|
- Apabila saldo rata-rata tabungan Nasabah dibawah ketentuan dan/atau
tidak mencapai minimum akumulasi transaksi pada bulan tersebut, maka Nasabah tidak akan
diberikan Hadiah meskipun memenuhi ketentuan minimal transaksi.
- Hadiah Transaksi Add On diberikan selama 12 (dua belas bulan)
dimulai dari bulan setelah keikutsertaan Nasabah (M+1 bulan pemblokiran tabungan) hingga bulan
ke-12 (M+12) dari bulan keikutsertaan program penempatan Tabungan Optimal.
- Hadiah transaksi Add On diberikan diluar D-Point yang Nasabah
terima dari transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan oleh masing-masing produk kartu
transaksi yang digunakan.
- Untuk transaksi menggunakan kartu kredit, akumulasi transaksi yang
diperhitungkan adalah sebagai berikut:
- Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan
berdasarkan tanggal pencatatan (termasuk transaksi menggunakan kartu kredit tambahan
Nasabah)
- Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai transaksi Kartu Kredit dalam 1 (satu)
bulan, tidak termasuk transaksi yang dibatalkan dan transaksi QRIS dengan sumber dana
Kartu Kredit.
- Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill
Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana),
Installment (cicilan), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dan/atau
transaksi yang dibatalkan.
- Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun
tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi
menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Untuk transaksi menggunakan kartu debit, akumulasi transaksi yang
diperhitungkan adalah sebagai berikut:
- Transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point
of Sales); atau transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant
manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
- Tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau D-Bank PRO.
- Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai akumulasi transaksi Kartu Debit dalam 1
(satu) bulan
- Berikut adalah ilustrasinya:
Nasabah Mengikuti Program New to Optimal Blokir Rp50juta selama 3 Bulan di
Bulan September 2025
|
Bulan ke- |
Bulan |
Rata-Rata Saldo Tabungan
|
Akumulasi Transaksi
Eligible pada Kartu Kredit atau Kartu Debit Nasabah |
Multiplier D-Point
(Setiap Rp2.500) |
D-Point diperoleh |
Alasan Eligibilitas |
0
|
September 2025
|
Rp65.000.000
|
Rp2.000.000
|
-
|
-
|
Tidak eligible hadiah Add On dikarenakan transaksi dilakukan pada
bulan pemblokiran dana
|
1
|
Oktober 2025
|
Rp65.000.000
|
Rp12.000.000
|
2
|
8.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
2
|
November 2025
|
Rp60.000.000
|
Rp5.000.000
|
2
|
4.000
|
Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi
transaksi
|
3
|
Desember 2025
|
Rp75.000.000
|
-
|
-
|
-
|
Tidak Eligible karena Nasabah tidak melakukan transaksi
|
4
|
Januari 2026
|
Rp50.000.000
|
Rp10.000.000
|
2
|
8.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
5
|
Februari 2026
|
Rp150.000.000
|
Rp15.000.000
|
5
|
20.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
6
|
Maret 2026
|
Rp150.000.000
|
Rp500.000
|
-
|
-
|
Tidak Eligible karena akumulasi transaksi kurang dari minimum
program
|
7
|
April 2026
|
Rp230.000.000
|
Rp8.000.000
|
12
|
38.400
|
Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi
transaksi
|
8
|
Mei 2026
|
Rp45.000.000
|
Rp10.000.000
|
-
|
-
|
Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari
Rp50.000.000
|
9
|
Juni 2026
|
Rp50.000.000
|
Rp50.000.000
|
2
|
8.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
10
|
Juli 2026
|
Rp10.000.000
|
Rp5.000.000
|
-
|
-
|
Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari
Rp50.000.000
|
11
|
Agustus 2026
|
Rp50.000.000
|
Rp10.000.000
|
2
|
8.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
12
|
September 2026
|
Rp250.000.000
|
Rp10.000.000
|
12
|
48.000
|
Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
|
- Ketentuan Hadiah:
- Nominal hadiah net sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon.
- Pemberian hadiah utama berupa Cashback atau E-Voucher atau D-Point
dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak seluruh
Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
- Hadiah Opsi Add On #1 – Add On Pembelian Produk Tambahan akan
dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah cashback
utama atau D-Point atau E-Voucher dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi
oleh Nasabah.
- Hadiah Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill
Payment), akan diberikan maksimal dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak pendebetan tagihan
rutin pertama berhasil dilakukan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
- Hadiah Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit. Kredit
atau Kartu Debit Danamon diberikan 45 hari kerja setelah hari terakhir dari bulan transaksi atau
observasi saldo rata-rata Tabungan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
- Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO yang
diikutsertakan program dan dalam keadaan aktif.
- Khusus untuk keikutsertaan program dengan produk Danamon LEBIH PRO iB,
hadiah berupa Voucher MAP akan akan diberikan kepada Nasabah melalui Email/SMS ke alamat email atau
nomor handphone Nasabah yang terdaftar di sistem bank
- Hadiah berupa D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Tabungan Nasabah.
Khusus untuk hadiah Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit, hadiah D-Point akan
dikreditkan ke akun D-Point Kartu Kredit Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti Opsi Add-on #3
menggunakan kartu kredit) atau akun D-Point Tabungan Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti Opsi Add-on
#3 menggunakan kartu debit).
- Hadiah cashback dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Nasabah wajib memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid
atau NIK yang berlaku sebagai NPWP. Bukti pemotongan pajak (PPh Final) dapat diperoleh melalui kantor
cabang Bank Danamon
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal
hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai
komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga
penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email
di hellodanamon@danamon.co.id.
- Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada
Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini
serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program,
Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:
- Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir.
- Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah yang
seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program.
Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan
cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank
Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan
penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan,
gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.