Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal 2025

08 April 2026 - 30 April 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM NEW TO OPTIMAL BANK DANAMON APRIL 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal Bank Danamon April 2026 ("Syarat dan Ketentuan Umum Program") ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal Bank Danamon April 2026 ("Program") yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon") dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal Bank Danamon April 2026 ("Formulir").

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 ("Periode Program").

Kriteria Nasabah

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut ("Nasabah"):

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon, atau
  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam layanan Optimal selama 6 bulan terakhir.

Syarat dan Ketentuan

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB pada Program, dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
  5. Nasabah hanya dapat mengikuti salah satu skema dengan jenis satu jenis hadiah. Berikut adalah skema penempatan dana yang dapat dipilih oleh Nasabah:

    Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR)

    Jumlah Dana Tabungan Diblokir Hadiah Cashback**) / E-Voucher MAP (Net)
    (Rp) ***)
    Hadiah D-Point**)
    Tenor 3 Bulan Tenor 3 Bulan
    Rp25.000.000*) Rp25.000 1.900 D-Point
    Rp50.000.000 Rp80.000 6.000 D-Point
    Rp100.000.000 Rp180.000 13.000 D-Point
    Rp225.000.000 Rp450.000 34.000 D-Point

    *) Hanya berlaku untuk Nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam Layanan Optimal selama 6 bulan terakhir.
    **) Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO dapat memilih akan mengikuti Program dengan hadiah berupa cashback atau D-Point.
    ***) Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat memperoleh hadiah berupa E-Voucher MAP.

  6. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib berupa dana segar (fresh fund) sesuai dengan jumlah dana yang akan diblokir sebagaimana tercantum dalam Skema yang akan diikuti (merujuk pada butir III.5) ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, yang dilakukan dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
  7. Saldo rata-rata gabungan seluruh simpanan dan investasi Nasabah di Bank Danamon, yang meliputi saldo tabungan, giro, deposito dan investasi ("Saldo Gabungan"), pada tanggal keikutsertaan Program harus mengalami kenaikan dibandingkan dengan Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program.
  8. Khusus Nasabah baru (new to bank), Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  9. Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank), berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program.
    2. Sejak tanggal keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir pada bulan keikutsertaan Program, Nasabah wajib menjaga Saldo Gabungan agar tidak kurang dari Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program ditambah Saldo sejumlah dana penempatan program. Dalam hal selama periode tersebut Saldo Gabungan Nasabah mengalami penurunan sehingga menjadi kurang dari Saldo Gabungan ditambah Saldo sejumlah dana penempatan program pada tanggal keikutsertaan Program, maka Nasabah dianggap tidak memenuhi syarat Program dan Bank berhak untuk tidak memenuhi syarat Program dan Bank berhak untuk tidak memberikan hadiah/manfaat Program dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program.
  10. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  11. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas pemblokiran dana yang sama
  12. Khusus Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum produk kartu kredit Bank Danamon.
  13. Ketentuan mengenai mata uang, termasuk konversi mata uang dan kurs yang digunakan, mengacu dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
  14. Nasabah yang telah mengikuti Program ini berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa Cashback/E-Voucher MAP/D-Point ("Hadiah Tambahan") dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Persyaratan Opsi Add On #1 - Add On Pembelian Produk Tambahan dan Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment):
      1. Nasabah wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini ("Transaksi Add-On"):
        1. Pembelian Produk Reksadana minimal Rp5.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
          1. Minimum biaya layanan (fee) net 1%; dan
          2. Tidak berlaku untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP).
        2. Pembelian Produk Obligasi minimal Rp5.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditawarkan pada Pasar Perdana (Initial Public Offering) maupun Pasar Sekunder.
        3. Pembelian produk asuransi yang bekerja sama dengan Bank Danamon (bancassurance Unit Link) dengan premi tahunan minimal Rp5.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
        4. Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) minimal Rp5.000.000,00 atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut yang dilakukan melalui D-Bank PRO/Kantor Cabang Bank Danamon.
        5. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon (tidak berlaku untuk pemilik rekening Danamon LEBIH PRO iB) untuk pembayaran PLN, telekomunikasi, atau internet yang tersedia di D-Bank PRO.
      2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On yang berbasis syariah dan tidak berlaku untuk transaksi/pembelian produk konvensional.
      3. Transaksi Add-On wajib dilakukan pada 1 (satu) hari kalender setelah tanggal keikutsertaan Program hingga hari terakhir pada bulan berikutnya.
      4. Khusus untuk Transaksi Add On Bill Payment, Nasabah dianggap telah memenuhi ketentuan apabila pendebitan Bill Payment berhasil dilakukan minimum 1 (satu) kali untuk jangka waktu hingga 2 (dua) bulan setelah bulan keikutsertaan Program.
      5. Transaksi Add-On yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan pemblokiran dana (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan dalam Program ini.
      6. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai dengan nominal pemblokiran dana dan tenor yang tercantum di dalam Formulir Keikutsertaan Program, sebagaimana tabel berikut ini:
        Jumlah Dana Tabungan Diblokir Hadiah Tambahan Cashback / E-Voucher MAP Hadiah Tambahan D-Point
        Tenor
        3 Bulan
        Tenor
        3 Bulan
        Rp25.000.000 - -
        Rp50.000.000 Rp485.000 37.000
        Rp100.000.000 Rp975.000 74.000
        Rp225.000.000 Rp2.200.000 167.000
    2. Persyaratan Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit:
      1. Nasabah wajib untuk menjaga saldo rata-rata tabungan dan melakukan transaksi pembayaran dan pembelian menggunakan Kartu Kredit Danamon atau Kartu Debit Danamon dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.
      2. Saldo rata-rata tabungan yang diperhitungkan adalah seluruh saldo rata-rata atas rekening (termasuk rekening mata uang asing) yang dimiliki oleh Nasabah. Apabila terdapat rekening Nasabah yang bersifat joint account, maka rekening yang diperhitungkan adalah Primary Account (nama pertama yang tercantum pada nama pemilik rekening).
      3. Transaksi Kartu Kredit yang diperhitungkan pada Add On adalah transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious. Dalam hal Nasabah tidak mempunyai kartu kredit Danamon JCB Precious, maka transaksi pada Kartu Debit Danamon Nasabah yang akan diperhitungkan dalam transaksi Add On. Khusus Nasabah yang mengikuti program dengan penempatan produk syariah (Danamon LEBIH PRO iB), hanya transaksi pada Kartu Debit Danamon Nasabah yang akan diperhitungkan dalam transaksi Add On.
      4. Apabila Nasabah melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious dan Kartu Debit Danamon, maka transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi pada Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
      5. Akumulasi transaksi dari Kartu Kredit dan Kartu Debit Danamon Nasabah tidak dapat digabungkan sebagai perhitungan akumulasi transaksi setiap bulan.
      6. Apabila Nasabah memenuhi syarat dan ketentuan Program Add On #3 dan menjaga saldo rata-rata tabungan setiap bulan, maka Nasabah berhak mendapat hadiah tambahan sebagai berikut:
        Saldo Rata-Rata Tabungan/Bulan Hadiah Transaksi Add On
        Min. Transaksi/Bulan Multiplier D-Point
        (Setiap Rp2.500)
        Maksimum Hadiah D-Point /Bulan
        ≥ Rp 50.000.000 - < Rp 100.000.000 Rp1.500.000 2 8.000
        ≥ Rp 100.000.000 - < Rp 225.000.000 Rp1.500.000 4 16.000
        ≥ Rp 225.000.000 Rp1.500.000 9 36.000
      7. Apabila saldo rata-rata tabungan Nasabah dibawah ketentuan dan/atau tidak mencapai minimum akumulasi transaksi pada bulan tersebut, maka Nasabah tidak akan diberikan Hadiah meskipun memenuhi ketentuan minimal transaksi.
      8. Hadiah Transaksi Add On diberikan selama 12 (dua belas bulan) dimulai dari bulan setelah keikutsertaan Nasabah (M+1 bulan pemblokiran tabungan) hingga bulan ke-12 (M+12) dari bulan keikutsertaan program penempatan Tabungan Optimal.
      9. Hadiah transaksi Add On diberikan diluar D-Point yang Nasabah terima dari transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan oleh masing-masing produk kartu transaksi yang digunakan.
      10. Untuk transaksi menggunakan kartu kredit, akumulasi transaksi yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:
        • Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan berdasarkan tanggal pencatatan (termasuk transaksi menggunakan kartu kredit tambahan Nasabah)
        • Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai transaksi Kartu Kredit dalam 1 (satu) bulan, tidak termasuk transaksi yang dibatalkan dan transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
        • Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana), Installment (cicilan), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dan/atau transaksi yang dibatalkan.
        • Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      11. Untuk transaksi menggunakan kartu debit, akumulasi transaksi yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:
        • Transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point of Sales); atau transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
        • Tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau D-Bank PRO.
        • Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai akumulasi transaksi Kartu Debit dalam 1 (satu) bulan
  15. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalty/ganti rugi sebesar:
    1. Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir.
    2. Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah (sebelum dipotong pajak) yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program
    3. Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).
  16. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO dapat memilih salah satu jenis Hadiah Utama, yaitu berupa cashback atau D-Point.
  2. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-voucher MAP.
  3. Khusus Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan ("Hadiah") berupa e‑voucher MAP, nilai Hadiah akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai Hadiah ke bawah.
  4. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan dalam mata uang Rupiah (IDR) ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan Nasabah dalam Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa cashback akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa cashback (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  5. Hadiah berupa D‑Point akan dikreditkan ke akun D‑Point yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa D‑Point akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak hari terakhir bulan keikutsertaan Program, setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa D‑Point (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama berupa D‑Point dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    3. Khusus untuk hadiah Tambahan Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit, hadiah D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point berbasis Kartu Kredit Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti Opsi Add On opsi #3 menggunakan kartu kredit) atau akun D-Point berbasis Kartu Debit/ATM Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti Opsi Add On opsi #3 menggunakan kartu debit).
  6. Hadiah berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan kepada Nasabah melalui email dan/atau SMS sesuai dengan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa e‑voucher MAP (apabila ada) akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  7. Ketentuan Hadiah Tambahan:
    1. Hadiah Opsi Add On #1 – Pembelian Produk Tambahan, akan diberikan maksimal dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah
    2. Hadiah Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment), akan diberikan maksimal dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak pendebetan tagihan rutin pertama berhasil dilakukan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah
    3. Hadiah Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit. Kredit atau Kartu Debit Danamon diberikan 45 hari kerja setelah hari terakhir dari bulan transaksi atau observasi saldo rata-rata Tabungan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  8. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  9. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan atas transaksi add on sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah.
  11. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  12. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah Hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Simulasi Program

  1. Ilustrasi keikutsertaan Program (Pemblokiran Dana) dan Transaksi Opsi Add On #1 - Pembelian Produk Tambahan dan Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment):

    Contoh 1 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah Existing To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO

    Tanggal Nominal
    Saldo Gabungan Nasabah sebelum mengikuti Program 31 Maret 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

    Tabungan: Rp 15.000.000
    Giro: -
    Deposito: Rp 15.000.000

    Saldo Gabungan: Rp 30.000.000
    Penyetoran Dana Fresh Fund 4 April 2026 Rp 50.000.000
    Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 50 Juta - Tenor 3 bulan 17 April 2026 Rp 50.000.000
    Pendaftaran Kartu Kredit dan Aktivasi D-Bank PRO 20 April 2026 -
    Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 20 Juni 2026 Transaksi autodebet bill payment PLN Rp 200.000
    Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 55.000.000
    Hadiah Tidak Eligible cashback skema blokir dana dan add on
    Penjelasan Nasabah tidak eligible karena mengalami penurunan Saldo Gabungan setelah ditambahkan dana fresh fund. Seharusnya Saldo Gabungan yang dijaga adalah Rp. 80.000.000

    Transaksi Add On sesuai dengan kriteria namun tidak eligible karena Nasabah tidak eligible pada skema utama (pemblokiran dana)

    Contoh 2 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah New To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO iB

    Tanggal Nominal
    Pembukaan Rekening 1 April 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

    Tabungan: Rp 20.000.000
    Giro: -
    Deposito: -

    Saldo Gabungan: Rp 20.000.000
    Penyetoran Dana Fresh Fund 10 April 2026 Rp 250.000.000
    Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 225 Juta - Tenor 3 bulan 17 April 2026 Rp 225.000.000
    Aktivasi D-Bank PRO 20 April 2026 -
    Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 27 April 2026 Transaksi pembelian Obligasi Rp 5.000.000 melalui cabang pada produk non-syariah
    Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 230.000.000
    Hadiah Eligible hadiah voucher MAP untuk skema blokir dana, tidak eligible skema add on Voucher MAP Rp 450.000
    Penjelasan Nasabah eligible karena termasuk kriteria Nasabah baru (new to bank) tanpa persyaratan menjaga Saldo Gabungan dan pengajuan Kartu Kredit.

    Transaksi Add On tidak sesuai dengan kriteria karena pembelian produk non-syariah.

    Contoh 3 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah New To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO

    Tanggal Nominal
    Pembukaan Rekening 1 April 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

    Tabungan: -
    Giro: -
    Deposito: -

    Saldo Gabungan: Rp 0
    Penyetoran Dana Fresh Fund 20 April 2026 Rp 100.000.000
    Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 100 Juta - Tenor 3 bulan 20 April 2026 Rp 100.000.000
    Pendaftaran Kartu Kredit dan Aktivasi D-Bank PRO 5 Mei 2026 -
    Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 29 Mei 2026 Transaksi pembelian JPY ekuivalen Rp 5.000.000 melalui D-Bank PRO
    Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 100.000.000
    Hadiah Eligible hadiah cashback untuk skema blokir dana dan skema add on Cashback Rp 180.000 + Rp 975.000
    Penjelasan Nasabah eligible karena termasuk kriteria Nasabah baru (new to bank) telah melakukan persyaratan aktivasi D-Bank PRO, pendaftaran kartu kredit, dan pemblokiran dana masih dalam periode 30 hari setelah pembukaan rekening

    Transaksi Add On eligible sesuai kriteria dan termasuk dalam periode observasi.
  2. Ilustrasi keikutsertaan Program (Pemblokiran Dana) dan Transaksi Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit:
    Nasabah Mengikuti Program New to Optimal Blokir Rp50juta selama 3 Bulan di Bulan April 2026
    Bulan ke- Bulan Rata-Rata Saldo Tabungan Akumulasi Transaksi Eligible
    pada Kartu Kredit atau Kartu
    Debit Nasabah
    Multiplier D-Point
    (Setiap Rp2.500)
    D-Point
    diperoleh
    Alasan Eligibilitas
    0 April 2026 Rp 65.000.000 Rp2.000.000 - - Tidak eligible hadiah Add On dikarenakan transaksi dilakukan pada bulan pemblokiran dana
    1 Mei 2026 Rp 65.000.000 Rp12.000.000 2 8.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
    2 Juni 2026 Rp 60.000.000 Rp5.000.000 2 4.000 Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi transaksi
    3 Juli 2026 Rp 75.000.000 - - - Tidak Eligible karena Nasabah tidak melakukan transaksi
    4 Agustus 2026 Rp 50.000.000 Rp10.000.000 2 8.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
    5 September 2026 Rp 150.000.000 Rp15.000.000 4 16.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
    6 Oktober 2026 Rp 150.000.000 Rp500.000 - - Tidak Eligible karena akumulasi transaksi kurang dari minimum program
    7 November 2026 Rp 230.000.000 Rp8.000.000 9 28.800 Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi transaksi
    8 Desember 2026 Rp 45.000.000 Rp10.000.000 - - Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari Rp50.000.000
    9 Januari 2027 Rp 50.000.000 Rp50.000.000 2 8.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
    10 Februari 2027 Rp 10.000.000 Rp5.000.000 - - Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari Rp50.000.000
    11 Maret 2027 Rp 50.000.000 Rp10.000.000 2 8.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh
    12 April 2027 Rp 250.000.000 Rp10.000.000 12 36.000 Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

Resiko Program

Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah jika nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah wajib membayar biaya penalti atau biaya pengembalian Hadiah jika Nasabah membatalkan keikutsertaannya dalam Program, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/penggantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Untuk layanan pengaduan produk asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Produk investasi (reksa dana) dan asuransi yang dipasarkan Bank Danamon merupakan produk investasi (reksa dana) dan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adiperkasa Tbk ("MAP") bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan", "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah", "Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point","Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi", dan "Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO". Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk investasi (reksa dana) dan asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan investasi (reksa dana) dan asuransi.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  13. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Ajukan Sekarang

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online