Program SME Business Premises from Developer

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM SME BUSINESS PREMISES FROM DEVELOPER

Syarat dan Ketentuan Umum Program SME Business Premises from Developer  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program SME Business Premises from Developer (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan  Developer  rekanan  seperti PT Ciputra Puri Trinusa (“Ciputra”), PT Prima Propertindo Utama (“Tunas”), Agung Sedayu group dan developer-developer lainnya.

Program ini merupakan program yang  mewujudkan Impian setiap  businessman untuk pembelian asset produktif  langsung dari developer terpercaya bahkan dalam kondisi indent.

Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib untuk membaca, memahami, dan mengerti segala ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei di 2025 (“Periode Program”) 

Kriteria Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 
  2. Pengalaman berusaha minimal selama 3 (tiga) tahun.
  3. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah (untuk nasabah perorangan), dan usia maksimal sampai dengan akhir waktu pembiayaan adalah 65 ( enam puluh lima ) tahun.
  4. Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
  5. Laporan Keuangan dalam 2 ( dua ) tahun berturut turut positf.
     
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib terlebih dahulu mengajukan kredit/pembiayaan pembelian properti produktif melalui Bank Danamon dengan mengisi dan menandatangani [*] Formulir Permohonan Kredit / Formulir Permohonan Pembiayaan.
  3. Program hanya berlaku untuk Nasabah yang hendak melakukan pembelian properti dengan kondisi: 
    1. Jenis properti produktif (ruko, rukan, gudang, pabrik) yang dipasarkan oleh Developer rekanan BDI.
    2. Bukti kepemilikan masih berupa sertipikat induk;
    3. Properti masih dalam tahap pembangunan/ belum selesai dibangun.
  4. Bank Danamon berhak menyetujui atau menolak pemberian fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
  5. Nasabah telah mengerti dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening pada Bank Danamon. 
    Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program berhak mendapatkan suku bunga/margin pembiayaan khusus dan manfaat pembiayaan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

    Keterangan

    Biaya

    Biaya untuk pembiayaan syariah

    Bunga Kredit / Margin

    9% p.a (subject to review)

    9% p.a (subject to review)

    Biaya

    • Biaya Provisi : 1 %

       

    • Biaya Admin:
      • Limit < IDR 5 miliar:IDR 3,5 juta
      • Limit ≥ IDR 5 miliar :IDR 5 juta
    • Biaya Administrasi Pencairan Pembiayaan.: 1% total fasilitas+ Rp.3,5 juta untuk limit < IDR.5 miliar
    • Biaya Administrasi Pencairan Pembiayaan.: 1% total fasilitas+ Rp.5 juta untuk Limit ≥ IDR 5 miliar

    Biaya Notaris/PPAT

    • Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari Notaris.
    • Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari Notaris.

    Biaya Asuransi kebakaran

    • Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari perusahaanasuransi rekanan Bank atau yang disetujui Bank*

    *) khusus pembiayaan syariah menggunakan asuransi syariah

    • Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari perusahaanasuransi rekanan Bank atau yang disetujui Bank*

    *) khusus pembiayaan syariah menggunakan asuransi syariah

  7. Syarat dan Ketentuan Program berlaku untuk pengajuan kredit properti maupun pembiayaan properti berdasarkan prinsip syariah.
  8. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan pada Program dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Danamon, dan atas pembatalan tersebut Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan manfaat Program sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Dengan mengikuti Program, Nasabah dapat membeli asset produktif dari developer terpercaya bahkan dalam kondisi indent, dan Nasabah akan berkesempatan untuk mendapatkan suku bunga/margin kompetitif,dalam  pembiayaan pembelian properti produktif.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah ” yang diterbitkan oleh Bank Danamon.
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.