SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM SME BUSINESS PREMISES FROM DEVELOPER
Syarat dan Ketentuan Umum Program SME Business Premises from Developer (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program SME Business Premises from Developer (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Developer rekanan seperti PT Ciputra Puri Trinusa (“Ciputra”), PT Prima Propertindo Utama (“Tunas”), Agung Sedayu group dan developer-developer lainnya.
Program ini merupakan program yang mewujudkan Impian setiap businessman untuk pembelian asset produktif langsung dari developer terpercaya bahkan dalam kondisi indent.
Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib untuk membaca, memahami, dan mengerti segala ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei di 2025 (“Periode Program”)
Kriteria Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah
sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pengalaman berusaha minimal selama 3 (tiga) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah (untuk nasabah perorangan), dan usia maksimal sampai dengan akhir waktu pembiayaan adalah 65 ( enam puluh lima ) tahun.
- Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Laporan Keuangan dalam 2 ( dua ) tahun berturut turut positf.
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib terlebih dahulu mengajukan kredit/pembiayaan pembelian properti produktif melalui Bank Danamon dengan mengisi dan menandatangani [*] Formulir Permohonan Kredit / Formulir Permohonan Pembiayaan.
- Program hanya berlaku untuk Nasabah yang hendak melakukan pembelian properti dengan kondisi:
- Jenis properti produktif (ruko, rukan, gudang, pabrik) yang dipasarkan oleh Developer rekanan BDI.
- Bukti kepemilikan masih berupa sertipikat induk;
- Properti masih dalam tahap pembangunan/ belum selesai dibangun.
- Bank Danamon berhak menyetujui atau menolak pemberian
fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
- Nasabah telah mengerti dan bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau
pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening pada Bank
Danamon.
Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program berhak mendapatkan suku
bunga/margin pembiayaan khusus dan manfaat pembiayaan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Keterangan
|
Biaya
|
Biaya untuk pembiayaan syariah
|
Bunga Kredit / Margin
|
9% p.a (subject to review)
|
9% p.a (subject to review)
|
Biaya
|
- Biaya Provisi : 1 %
- Biaya Admin:
- Limit < IDR 5 miliar:IDR 3,5 juta
- Limit ≥ IDR 5 miliar :IDR 5 juta
|
- Biaya Administrasi Pencairan Pembiayaan.: 1% total fasilitas+ Rp.3,5 juta untuk limit < IDR.5 miliar
- Biaya Administrasi Pencairan Pembiayaan.: 1% total fasilitas+ Rp.5 juta untuk Limit ≥ IDR 5 miliar
|
Biaya Notaris/PPAT
|
- Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari Notaris.
|
- Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari Notaris.
|
Biaya Asuransi kebakaran
|
- Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari perusahaanasuransi rekanan Bank atau yang disetujui Bank*
*) khusus pembiayaan syariah menggunakan asuransi syariah
|
- Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan tagihan dari perusahaanasuransi rekanan Bank atau yang disetujui Bank*
*) khusus pembiayaan syariah menggunakan asuransi syariah
|
- Syarat dan Ketentuan Program berlaku untuk pengajuan
kredit properti maupun pembiayaan properti berdasarkan prinsip syariah.
- Nasabah dapat membatalkan keikutsertaan pada Program
dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Danamon, dan atas pembatalan tersebut Nasabah tidak
berhak untuk mendapatkan manfaat Program sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Dengan mengikuti Program, Nasabah dapat membeli asset produktif dari developer terpercaya bahkan dalam kondisi indent, dan Nasabah akan berkesempatan untuk mendapatkan suku bunga/margin kompetitif,dalam pembiayaan pembelian properti produktif.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah ”
yang diterbitkan oleh Bank Danamon.
- Nasabah dengan ini mengakui bahwa
Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah
berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada
dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan,
kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban
untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank
Danamon.