Fundboost Rewards Syariah

29 April 2026 - 30 September 2026
Syariah

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Fundboost Reward (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Fundboost Reward (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Fundboost Reward (“Formulir Keikutsertaan”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak tanggal 29 April 2026 hingga 30 September 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh nasabah instansi atau nasabah non-perorangan yang memiliki rekening Giro Syariah iB Wadiah atau Tabungan Syariah iB Wadiah pada Bank Danamon, baik nasabah baru maupun eksisting (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Skema Program sebagai berikut:
    Skema Pemblokiran/Hold Dana (Fresh Fund)
    1. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Giro Syariah iB Wadiah atau Tabungan Syariah iB Wadiah (“Rekening”) sesuai dengan ketentuan Program jika belum memiliki rekening tersebut.
    2. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada Rekening dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke Rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke Rekening bersumber dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
    3. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Penempatan Dana Fresh Fund wajib dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
    5. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama”):
      Kategori Hadiah Jenis Hadiah Tenor (Bulan) Nominal Blokir (Rp) Biaya Pengembalian Hadiah Remarks 5

      Voucher

      Voucher MAP Rp100.000

      12

      5.000.000

      125.000

      FBF2601

      24

      2.400.000

      125.000

      36

      1.500.000

      125.000

      Voucher MAP Rp300.000

      12

      15.000.000

      375.000

      FBF2602

      24

      7.200.000

      375.000

      36

      4.500.000

      375.000

      Voucher MAP Rp500.000

      12

      22.500.000

      625.000

      FBF2603

      24

      10.850.000

      625.000

      36

      7.000.000

      625.000

      Voucher MAP Rp1.000.000

      12

      45.000.000

      1.250.000

      FBF2604

      24

      21.700.000

      1.250.000

      36

      14.000.000

      1.250.000

      Laptop

      ASUS Vivobook Go 14 (E1404G) 14"

      12

      265.000.000

      7.625.000

      FBF2605

      24

      128.000.000

      7.625.000

      36

      82.500.000

      7.625.000

      ASUS Zenbook A14 (UX3407QA) 14"

      12

      650.000.000

      19.125.000

      FBF2606

      24

      310.000.000

      19.125.000

      36

      200.000.000

      19.125.000

      Tablet

      Samsung Galaxy Tab S10 Lite 5G (10.9") 128GB

      12

      260.000.000

      7.500.000

      FBF2607

      24

      126.000.000

      7.500.000

      36

      81.300.000

      7.500.000

      Samsung Galaxy Tab S10 FE 5G 128GB

      12

      350.000.000

      10.375.000

      FBF2608

      24

      170.000.000

      10.375.000

      36

      110.000.000

      10.375.000

      Samsung Galaxy Tab S11 5G (11") 256GB

      12

      687.000.000

      20.625.000

      FBF2609

      24

      333.000.000

      20.625.000

      36

      215.000.000

      20.625.000

      Motor

      Polytron Fox-200 EV Motorcycle

      12

      580.000.000

      16.875.000

      FBF2610

      24

      280.000.000

      16.875.000

      36

      181.000.000

      16.875.000

      Honda BeAT CBS

      12

      875.000.000

      26.225.000

      FBF2611

      24

      423.000.000

      26.225.000

      36

      273.000.000

      26.225.000

      Honda Vario 125 CBS

      12

      1.100.000.000

      33.012.500

      FBF2612

      24

      533.000.000

      33.012.500

      36

      344.000.000

      33.012.500

      Mobil

      Suzuki New Carry Pick Up Flat-Deck STD

      12

      7.130.000.000

      228.250.000

      FBF2613

      24

      3.410.000.000

      228.250.000

      36

      2.175.000.000

      228.250.000

      Suzuki APV Blind Van

      12

      7.570.000.000

      242.500.000

      FBF2614

      24

      3.620.000.000

      242.500.000

      36

      2.310.000.000

      242.500.000

      Daihatsu Granmax Blind Van BV 1.3 AC FH E4

      12

      7.610.000.000

      243.250.000

      FBF2615

      24

      3.630.000.000

      243.250.000

      36

      2.315.000.000

      243.250.000

      Daihatsu All New Xenia 1.3 X MT

      12

      9.380.000.000

      304.562.500

      FBF2616

      24

      4.550.000.000

      304.562.500

      36

      2.900.000.000

      304.562.500

  8. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  9. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil pada Rekening sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka pemblokiran dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini dan wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.
  11. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Pengembalian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
SIMULASI
No Nama Nasabah Informasi Pemblokiran Review Eligibilitas

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 30 April 2026
  • Skema : Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir : Rp2.31 Miliar
  • Tenor blokir : 36 bulan
  • Hadiah : Suzuki APV Blind Van
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 29 April 2026 sebesar Rp2.5 Miliar
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.

2

Nasabah B (Nasabah existing)

  • Tanggal blokir : 30 April 2026
  • Skema : Pemblokiran Dana – Fresh Fund
  • Nominal blokir : Rp2.31 Miliar
  • Tenor blokir : 12 bulan
  • Hadiah : Suzuki APV Blind Van
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 April 2026 sebesar Rp400 Juta dan tanggal 27 April 2026 sebesar Rp2 Miliar
  • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Utama (“Hadiah”) diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal:
    1. 45 (empat puluh lima) hari kerja (untuk hadiah non-kendaraan bermotor)
    2. 60 (enam puluh) hari kerja (untuk hadiah kendaraan bermotor)

    sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.

  2. Hadiah akan dikirimkan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank Danamon. Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan ke kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaannya pada Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  3. Khusus untuk Hadiah kendaraan bermotor berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Diberikan dalam kondisi off the road. Kendaraan belum dilengkapi dengan dokumen pajak dan nomor kendaraan.
    • Jenis dan warna Hadiah diberikan sesuai dengan persediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran, upgrade, tukar maupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi Hadiah.
  4. Khusus untuk Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND:
    1. Khusus Hadiah kendaraan bermotor, Bank Danamon tidak terlibat dalam proses penentuan nama kepemilikan.
    2. Hadiah wajib diterima/ diambil oleh semua nama pemegang rekening. Dalam hal salah satu pemegang rekening berhalangan untuk menerima/ mengambil Hadiah, maka pemegang rekening yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pemegang rekening lainnya untuk menerima/mengambil Hadiah.
  5. Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  7. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  8. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  9. Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pengenaan biaya pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan keikutsertaan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Giro Syariah iB Wadiah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Syairah iB Wadiah”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran voucher, masa berlaku voucher, tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh pihak penerbit voucher.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online