Employee Benefit Program Referral Individu

06 April 2026 - 30 Juni 2026

Pelaksanaan Program

Program Employee Benefit – Program Referral Individu Periode April 2026 – Juni 2026 (“Program”) adalah Program yang memberikan hadiah berupa insentif kepada nasabah individu pemberi referral (“Pemberi Referensi”) yang telah memberikan referensi perusahaan untuk menggunakan layanan payroll (“Nasabah Payroll”) yang disediakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan memenuhi syarat dan ketentuan umum ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”).

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 6 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Pemberi Referensi

Pemberi Referensi yang berhasil mereferensikan Nasabah Payroll dengan kriteria tertentu.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Untuk mengikuti Program ini, Pemberi Referensi wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui Surat Pernyataan Keikutsertaan Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Keikutsertaan Program.
  3. Pemberi Referensi bukan merupakan karyawan Bank Danamon.
  4. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemberi Referensi atas Program apabila Pemberi Referensi tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemberi Referensi bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini
  6. Perusahaan Payroll wajib untuk memiliki rekening giro pada Bank Danamon maksimal 30 hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Payroll antara Bank Danamon dengan Perusahaan Payroll.
  7. Hadiah akan diberikan untuk Pemberi Referensi yang berhasil memberikan referensi sekurang-kurangnya 1 (satu) Nasabah Payroll yang:
    1. memiliki rekening giro pada Bank Danamon maksimal 30 hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Payroll antara Bank Danamon dengan Nasabah Payroll;
    2. melakukan pembukaan rekening payroll karyawan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Payroll antara Bank Danamon dengan Nasabah Payroll;
    3. jumlah rekening payroll karyawan yang dibuka minimal 50 (lima puluh) rekening payroll; dan
    4. Nasabah Payroll sudah melakukan minimal satu kali penggajian melalui layanan payroll Bank Danamon
  8. Rincian hadiah yang diberikan kepada Pemberi Referensi adalah sebagai berikut:

    Jumlah Pembukaan Rekening Payroll

    Nominal Insentif

    Jenis Hadiah (*)

    Kuota per Bulan

    50-100 rekening

    Rp 400.000,-

    Voucher / Cash Reward

    10 Pemberi Referensi pertama per bulan (**)

    101-500 rekening

    Rp 2.000.000,-

    Voucher / Cash Reward

    >500 rekening

    Rp 6.000.000,-

    Voucher / Cash Reward


    Catatan:

    (*) Program Referral Perusahaan terbatas untuk 10 (sepuluh) Pemberi Referensi pertama per bulan yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan program Insentif Referral:

    • PKS Perusahaan yang direferensikan telah selesai dan ditandatangani
    • Mencapai minimal 50 (lima puluh) pembukaan rekening payroll baru sesuai ketentuan
    • Memenuhi semua dokumen untuk keikutsertaan program Insentif Referral

    (**) Jenis hadiah voucher yang diberikan berdasarkan ketersediaan jenis voucher di Bank Danamon (saat ini berupa e-voucher MAP)

  9. Berikut adalah ilustrasi Program:
    Contoh 1

    Tanggal penandatanganan PKS Payroll

    6 April 2026

    Periode observasi program

    1 Juli 2026 – 30 September 2026

    Total karyawan yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon

    150 orang

    Pembukaan rekening Giro Perusahaan

    30 April 2026

    Hadiah Insentif

    Eligible, dengan voucher atau Cash Reward senilai Rp 2.000.0000

    Penjelasan

    Masih masuk dalam kriteria minimal jumlah pembukaan rekening payroll pada perusahaan yang direferensikan


    Contoh 2

    Tanggal penandatanganan PKS Payroll

    10 Mei 2026

    Periode observasi program

    1 Agustus 2026 – 31 Oktober 2026

    Total karyawan yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon

    40 orang

    Pembukaan rekening Giro Perusahaan

    10 Oktober 2025

    Hadiah Insentif

    Tidak eligible

    Penjelasan

    Tidak memenuhi kriteria minimal jumlah pembukaan rekening payroll pada perusahaan yang direferensikan


    Contoh 3

    Tanggal penandatanganan PKS Payroll

    10 April 2026

    Periode observasi program

    1 Juli 2026 – 30 September 2026

    Total karyawan yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon

    200 orang

    Pembukaan rekening Giro Perusahaan

    20 Juni 2026

    Hadiah Insentif

    Tidak eligible

    Penjelasan

    Pembukaan rekening Giro Perusahaan dilakukan lebih dari 30 hari setelah PKS, meskipun masih masuk dalam kriteria minimal jumlah pembukaan rekening payroll pada perusahaan yang direferensikan

Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Pemberi Referensi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapat hadiah berupa voucher atau cashback sesuai dengan pilihan pada Surat Pernyataan Keikutsertaan Employee Benefit – Program Referral Individu (Eksternal).
  2. Nominal hadiah net (bersih) sudah dipotong pajak, dimana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  3. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  4. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Pemberi Referensi yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
  5. Hadiah berupa voucher akan dikirimkan ke alamat Pemberi Referensi yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
  6. Masa berlaku hadiah voucher serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku pada voucher yang bersangkutan.
  7. Hadiah yang diberikan kepada Pemberi Referensi bukan merupakan produk Bank Danamon sehingga segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diberikan kepada Pemberi Referensi.

Pengaduan Nasabah

  1. Pemberi Referensi dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lainnya

  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan rekening giro dan rekening payroll merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  4. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online