Program Approved and Get Kartu Danamon Paylight

01 April 2026 - 28 Februari 2027
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Approved & Get Kartu Danamon PayLight (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia TBK (“Danamon”) bagi Pemegang Baru Kartu Danamon PayLight (“Peserta Program”) untuk mendapatkan e-Voucher Grab Food sesuai Syarat dan Ketentuan Umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 April 2026 sampai dengan 28 Februari 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah baru PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang mengajukan dan disetujui untuk memiliki Kartu Danamon PayLight melalui D-Bank PRO (“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Peserta Program yang mengajukan Kartu Danamon PayLight melalui D-Bank PRO.
  5. Peserta Program wajib melakukan minimum akumulasi transaksi ritel sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah kartu disetujui oleh Danamon (“Periode Transaksi”), sesuai dengan ilustrasi Periode Transaksi pada tabel berikut ini:
    Periode Kartu Disetujui Periode Transaksi
    01 – 30 Apr 2026 hingga 15 Mei 2026
    01 – 31 Mei 2026 hingga 15 Jun 2026
    01 – 30 Jun 2026 hingga 15 Jul 2026
    01 – 31 Jul 2026 hingga 15 Aug 2026
    01 – 31 Aug 2026 hingga 15 Sep 2026
    01 – 30 Sep 2026 hingga 15 Oct 2026
    01 – 31 Oct 2026 hingga 15 Nov 2026
    01 – 30 Nov 2026 hingga 15 Dec 2026
    01 – 31 Dec 2026 hingga 15 Jan 2027
    01 – 31 Jan 2027 hingga 15 Feb 2027
    01 – 28 Feb 2027 hingga 15 Mar 2027
  6. Hadiah berupa e-Voucher Grab Food senilai Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), yang akan dikirimkan langsung ke akun Grab Peserta Program.
  7. Dengan disetujui dan diterbitkannya kartu bagi Peserta Program selama Periode Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya kartu bagi Peserta Program dan transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk is licensed and supervised by the Financial Services Authority and Bank Indonesia and is a participant in the Indonesia Deposit Insurance Corporation.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online