Program Aktivasi Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Baru 2026

01 Maret 2026 - 28 Februari 2027

Deskripsi Program

Program Aktivasi Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Baru 2026 (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi Pemegang Baru Kartu Kredit Danamon (“Kartu”) untuk mendapatkan cashback atau bonus poin sesuai Syarat dan Ketentuan Umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

Periode Program

Program ini berlaku selama periode tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah baru yang menjadi pemegang Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon yang tidak pernah memiliki Kartu Kredit Danamon sebelumnya, yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program, Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).

Skema Program

Jenis Kartu

  • Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum
  • Kartu Kredit Danamon American Express® Gold
  • Kartu Danamon American Express® Gold
  • Kartu Kredit Danamon Visa Infinite
  • Kartu Kredit Danamon Mastercard® World
  • Kartu Kredit Danamon JCB Precious
  • Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®
  • Platinum Card® Danamon

Minimum Akumulasi Transaksi selama 60 (enam puluh) hari sejak kartu disetujui

Rp10.000.000

Rp25.000.000

Rp50.000.000

Nominal Cashback

Rp500.000

Rp1.000.000

  1. Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Elite: 600.000 D-Point
  2. Platinum Card® Danamon: 325.000 Membership Rewards® Point

Periode Akumulasi Transaksi

Sesuai dengan periode transaksi yang ditentukan

Syarat dan Ketentuan lainnya

Mendaftarkan minimal 1 jenis Bill Payment (untuk informasi lebih lanjut kunjungi bdi.co.id/bp)

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi sekurang-kurangnya pada butir III Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan dan penerbitan kartu oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”), dengan ilustrasi Periode Transaksi sebagai berikut:

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi

    (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)

    1-31 Maret 2026

    Sampai dengan Mei 2026

    1-30 April 2026

    Sampai dengan Juni 2026

    1-31 Mei 2026

    Sampai dengan Juli 2026

    1-30 Juni 2026

    Sampai dengan Agustus 2026

    1-31 Juli 2026

    Sampai dengan September 2026

    1-30 Agustus 2026

    Sampai dengan Oktober 2026

    1-31 September 2026

    Sampai dengan November 2026

    1-31 Oktober 2026

    Sampai dengan Desember 2026

    1-30 November 2026

    Sampai dengan Januari 2027

    1-31 Desember 2026

    Sampai dengan Februari 2027

    1-31 Januari 2027

    Sampai dengan Maret 2027

    1-28 Februari 2027

    Sampai dengan April 2027

  5. Pemegang Kartu wajib memenuhi jumlah Total Dana Kelolaan sesuai persyaratan yang berlaku untuk setiap jenis kartu yaitu sebagai berikut:

    Jenis Kartu

    Total Dana Kelolaan

    Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®

    Rp 5.000.000.000

    Kartu Kredit Danamon Mastercard® World

    Rp 500.000.000

    Kartu Kredit Danamon Visa Infinite

    Rp 500.000.000

    Kartu Kredit Danamon JCB Precious

    Rp 50.000.000

    Kartu Danamon American Express® Gold

    Rp 500.000.000

    Platinum Card® Danamon

    Rp 5.000.000.000

    dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Perhitungan Total Dana Kelolaan adalah total dana yang terdiri dari Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink sebagaimana relevan dimiliki Nasabah.
    2. Periode perhitungan nilai Total Dana Kelolaan dalam Program ini adalah terhitung 30 hari sejak kartu disetujui.
  6. Pemegang kartu wajib mendaftarkan layanan pembayaran tagihan rutin (bill payment) menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Charge Danamon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan dan penerbitan kartu.
  7. Transaksi selama Periode Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, yang tidak termasuk transaksi sebagai berikut:
    1. Pembayaran asuransi yang terdaftar di Bank Danamon
    2. Cash Advance (tarik tunai menggunakan limit kartu kredit),
    3. Money Transfer (transfer dana menggunakan limit kartu kredit),
    4. Transaksi QRIS dengan sumber dana kartu kredit; dan
    5. Transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
  8. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu Kredit dan/atau Kartu Charge bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbikannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Cashback dan bonus poin akan diberikan maksimal 60 hari kalender sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
  2. Hadiah cashback atau bonus poin akan dikreditkan pada Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya setelah periode penarikan data pemenang.
  3. Pemberian cashback atau bonus poin tidak berlaku jika Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan selama Periode Transaksi.
  4. Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback atau bonus poin terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback atau bonus poin.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Resiko Program

  1. Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah jika tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan periode, minimum akumulasi transaksi, pendaftaran layanan Bill Payment, dan/atau Total Dana Kelolaan sesuai jenis kartu.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon” “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Danamon American Express”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards® Points”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online