Flash Rate Transaksi Valas

25 November 2025 - 25 November 2025

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ‘Flash Rate’ Transaksi FX di D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Program ini diselenggarakan oleh Bank Danamon untuk nasabah sesuai Kriteria Peserta yang berkesempatan melakukan transaksi valas di D-Bank PRO dengan kurs tertentu pada kurun waktu tertentu yang ditentukan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku pada tanggal 25 November 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program diperuntukan bagi Nasabah yang telah memiliki rekening valuta asing/rekening Danamon LEBIH PRO dan memiliki D-Bank PRO yang selanjutnya disebut sebagai “Nasabah

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Kurs tertentu pada kurun waktu tertentu (“Flash Rate”) berlaku untuk transaksi pembelian Japanese Yen (JPY) dari Rupiah (IDR) di aplikasi D-Bank PRO.
  5. Untuk mendapatkan Flash Rate, Nasabah wajib melakukan transaksi valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan yang akan diinformasikan ke Nasabah melalui saluran komunikasi email, Danamon Corporate Website, dan/atau notifikasi dalam D-Bank PRO (“Transaksi”).
  6. Batas volume transaksi dengan Flash Rate per Nasabah adalah JPY 775,000 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Japanese Yen) selama Periode Program berlangsung (“Kuota Transaksi”).
  7. Apabila Kuota Transaksi telah habis, Nasabah tidak dapat bertransaksi dengan Flash Rate meskipun Periode Program belum berakhir.
  8. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Program

  1. Nasabah dapat langsung bertransaksi valas dengan Flash Rate pada periode program yang ditentukan melalui D-Bank PRO.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan transaksi valas tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak dapat melakukan transaksi valas di D-Bank PRO.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

Simulasi Program

Simulasi pelaksanaan ’Flash Rate’ sebagai berikut:

Tanggal/Waktu Pelaksanaan

:

Senin/17 November 2025

Pasangan Mata Uang

:

USD/IDR

Kuota Transaksi per Nasabah

:

USD 5,000 per Nasabah

Nilai Tukar 'Flash Rate'

:

16,580 / 16,590

  • SKENARIO 1:
    Nasabah berhasil bertransaksi valas dengan Flash Rate
    • Nasabah bertransaksi valas di D-Bank PRO membeli US Dollar dari Rupiah sejumlah USD 1,000 pada Senin/17 November 2025; nilai tukar yang diperoleh adalah Flash Rate.
  • SKENARIO 2:
    Nasabah tidak berhasil bertransaksi valas dengan Flash Rate karena jumlah transaksi melebihi kuota transaksi
    • Nasabah bertransaksi valas di D-Bank PRO membeli US Dollar dari Rupiah sejumlah USD 5,500 pada Senin/17 November 2025; transaksi tidak dapat dijalankan karena nominal transaksi melebihi kuota transaksi per Nasabah.
  • SKENARIO 3:
    Nasabah tidak berhasil bertransaksi valas dengan Flash Rate karena waktu transaksi tidak dalam Periode Program
    • Nasabah bertransaksi valas di D-Bank PRO membeli US Dollar dari Rupiah sejumlah USD 1,000 pada Selasa/18 November 2025; nilai tukar yang diperoleh bukan Flash Rate, melainkan nilai tukar yang berlaku saat transaksi dilakukan.
  • SKENARIO 4:
    Nasabah tidak dapat bertransaksi valas dengan Flash Rate karena mata uang yang ditransaksikan bukanlah mata uang yang ditentukan untuk memperoleh Flash Rate.
    • Nasabah bertransaksi valas di D-Bank PRO membeli Japanese Yen dari Rupiah sejumlah JPY 10,000 pada Senin/17 November 2025; nilai tukar yang diperoleh bukan Flash Rate karena Japanese Yen bukanlah mata uang yang ditentukan untuk Flash Rate, namun Nasabah tetap dapat bertransaksi dengan kurs yang ditentukan Bank Danamon pada waktu tersebut.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dapat diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online