Program Spending Kartu Kredit Danamon Mastercard®

01 November 2025 - 31 Januari 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Spending Kartu Kredit Mastercard Bank Danamon 2025 ("Syarat dan Ketentuan Umum Program") ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon") nasabah terundang yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon jenis Mastercard ("Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Spending Kartu Kredit Mastercard 2025 ("Program") yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini berlaku dari 1 November sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

  1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah terundang dari Program Spending Kartu Kredit Mastercard 2025.
  2. Nasabah harus melakukan transaksi pada Kartu Kredit Mastercard sudah disetujui sebagaimana diatur Syarat dan Ketentuan Program.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Tokopedia ("Voucher") dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang Kartu harus melakukan transaksi ritel domestik (offline dan/atau online) selama Periode Program dengan akumulasi minimum transaksi sesuai tiering yang dipilih.
    2. Transaksi yang dihitung adalah transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang terdaftar pada level CIF yang sama.
    3. Pemberian hadiah hanya berlaku 1 (satu) kali selama Periode Program secara customer level
    4. Kuota hadiah terbatas untuk 500 orang pertama untuk E-voucher 100 ribu dan 167 orang pertama untuk E-voucher 250 ribu setiap bulannya dan diberikan berdasarkan urutan waktu dan nominal transaksi yang memenuhi syarat.
    5. Pemegang Kartu harus melakukan transaksi di bulan yang sama atas Kartu Kredit Danamon Mastercard Nasabah yang terundang Program dengan bulan Penawaran Program yang dikirim oleh Bank Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama 1 (satu) bulan dengan detail Periode Penawaran Program dan Periode Transaksi Program sebagai berikut:

      Periode Penawaran Program

      Periode Transaksi Program

      November 2025

      1 November – 30 November 2025

      Desember 2025

      Desember – 31 Desember 2025

      Januari 2026

      1 Januari – 31 Januari 2026

    6. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel online dan/atau offline (“Transaksi Ritel”);
    7. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
    8. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Hadiah

Skema Minimum Akumulasi Transaksi selama 1
(satu) bulan setelah disetujui
Total Hadiah
Spending Tiering 1 Rp1.000.000 Rp100.000
Spending Tiering 2 Rp5.000.000 Rp250.000
  1. Hadiah Tokopedia Voucher hanya diberikan ke Pemegang Kartu dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  2. Hadiah Tokopedia Voucher dikirimkan via WhatsApp dan SMS dari Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
  3. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Pemegang Kartu memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan hadiah Tokopedia Voucher.
  4. Pemegang Kartu yang dinyatakan berhak menerima hadiah akan menerima notifikasi resmi dari Bank Danamon melalui Whatsapp dan SMS mengenai kemenangan serta proses pengiriman voucher.
  5. Voucher akan diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah periode transaksi setiap bulannya.
  6. Masa berlaku E-Voucher Tokopedia mengikuti ketentuan dari Tokopedia.
  7. Hadiah tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, barang, atau bentuk lainnya.
    Ilustrasi:
    Month Periode Transaksi Periode Penarikan
    Data Pemenang
    Periode Pemberian
    Hadiah
    1 1 - 30 November 2025 Minggu ke-2 Desember 2025 Minggu ke-3 Desember 2025
    2 1 - 31 Desember 2025 Minggu ke-2 Januari 2026 Minggu ke-3 Januari 2026
    3 1 – 31 Januari 2026 Minggu ke-2 Februari 2026 Minggu ke-3 Februari 2026

Pengaduan Peserta Program

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online