Hemat 20% di Hotel Gran Melia Jakarta, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon, Tien Chao, dan Yoshi Izakaya

01 Agustus 2025 - 31 Juli 2026
Kartu Debit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% di Hotel Gran Melia Jakarta, Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan yang belaku bagi pemegang Kartu Kredit dan Kartu Debit yang mengikuti Program Diskon 20% di Gran Melia Jakarta, Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekersama dengan merchant partner PT Suryalaya Anindita International (Sai) (“Hotel Gran Melia Jakarta, Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Outlet yang Berpartisipasi

Program berlaku untuk penginapan di Hotel Gran Melia Jakarta, dan FnB di Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon yang beralamat di Jl. H. R. Rasuna Said 5, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950;

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Program merupakan diskon 20% (dua puluh persen) dari harga kamar per malam untuk tipe kamar (Deluxe Room, Premium Room, RedLevel Room, Grand Premium Redlevel Room, Junior Suite RedLevel, Deluxe Junior Suite RedLevel, Grand Suite RedLevel, Presidential Suite RedLevel) dari tarif sebelumnya yang berlaku pada hari tersebut di website Gran Melia Jakarta. Ilustrasi diskon yang berlaku menjadikan tarif akhir sebagai berikut: *Harga kamar menyesuaikan dengan tarif yang berlaku pada hari tersebut website Gran Melia Jakarta
    • Program merupakan potongan FnB sebesar 20% (dua puluh persen) di Outlet Resto Gran Melia Jakarta yang terdiri dari:
      • - Yoshi Izakaya
      • - Tien Chao
      • - Café Gran Via
      • - Chillin Pool Bar
      • - El Bombon
    • Program potongan FnB sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku untuk buffet dan alacarte di Outlet Resto Gran Melia Jakarta (Yoshi Izakaya, Café Gran Via)
    • Program potongan FnB sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku untuk alacarte di Outlet Resto Gran Melia Jakarta (Tien Chao, Chillin Pool Bar, El Bombon).
    • Program potongan FnB sebesar 20% (dua puluh persen) tidak berlaku untuk beer dan alkohol di Outlet Resto Gran Melia Jakarta (Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon).
    • Program tidak berlaku untuk sistem pembayaran menggunakan QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan promo/program kerja sama lainnya.
  7. Program berlaku untuk transaksi secara pembayaran penuh.
  8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari Gran Melia Jakarta, Yoshi Izakaya, Tien Chao, Café Gran Via, Chillin Pool Bar, El Bombon bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online