Program Direct Debit & D-Wallet di adiraku

24 March 2025 - 31 August 2025
Special Offer

Program Description

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DIRECT DEBIT & D-WALLET DANAMON DI APLIKASI ADIRAKU

Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Debit & D-Wallet Danamon di Aplikasi Adiraku (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Direct Debit & D-Wallet Danamon di Aplikasi Adiraku (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program Period

Program dilaksanakan selama periode 24 Maret 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”), dimana periode program dibagi menjadi 2 periode:

  1. Periode program 1: 24 Maret 2025 – 31 Mei 2025
  2. Periode Program 2: 1 Juni 2025 – 31 Agustus 2025

Program Participant Criteria

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Program Direct Debit: Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif maupun yang sudah tidak aktif selama Periode Program.
  2. Untuk Program D-Wallet: Nasabah yang telah aktivasi D-Wallet di aplikasi Adiraku yang diselenggarakan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (”Adira”).
  3. Tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon dan Karyawan Adira.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

Program Terms and Conditions

  1. Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira menggunakan Direct Debit atau D-Wallet Danamon di aplikasi Adiraku tanpa minimum transaksi selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Tidak berlaku untuk nasabah yang melakukan pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira menggunakan Autodebet (sistem pembayaran cicilan fasilitas kredit secara otomotatis yang mengurangi saldo di rekening karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah).
  6. Nasabah belum pernah menggunakan rekening tabungan Bank Danamon atau transaksi Direct Debit menggunakan tabungan Bank Danamon atau akun D-Wallet untuk pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum Periode Program berjalan.
  7. Hadiah yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah Adirapoin sebesar 10.000 (sepuluh ribu) per bulan sebagaimana diatur pada ketentuan butir III.9 Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Hadiah”),
  8. Dengan ketentuan:
    1. 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah (untuk Program Direct Debit) atau 
    2. 1 (satu) akun D-wallet / 1 (satu) nomor telepon (untuk D-Wallet)
      hanya berhak untuk memperoleh hadiah maksimal 1 (satu) kali hadiah per bulan dan maksimal 3 (tiga) kali hadiah selama Periode Program.
  9. Kuota hadiah adalah sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) selama Periode Program dengan alokasi per periodenya sebagai berikut:

    Periode Program

    Periode Transaksi

    Kuota Hadiah

    Periode Program 1

    24 Maret 2025 – 31 Maret 2025

    2.165 (dua ribu seratus enam
    puluh lima)

    1 April 2025 – 30 April 2025

    2.167 (dua ribu seratus enam
    puluh tujuh)

    1 Mei 2025 – 31 Mei 2025

    2.167 (dua ribu seratus enam
    puluh tujuh)

    Periode Program 2

    1 Juni 2025 – 30 Juni 2025

    2.167 (dua ribu seratus enam
    puluh tujuh)

    1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

    2.167 (dua ribu seratus enam
    puluh tujuh)

    1 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025

    2.167 (dua ribu seratus enam
    puluh tujuh)

    (”Kuota Hadiah”).
  10. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima hadiah.
  11. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Prize Awarding Mechanism

  1. Hadiah diberikan dalam bentuk Adirapoin dan diberikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dengan cara dikirimkan ke akun Adiraku Nasabah yang mendaftarkan Direct Debit atau D-Wallet yang berstatus aktif paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  3. Dalam hal Adirapoin tidak dapat digunakan yang disebakan karena Aplikasi Adiraku terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan Adirapoin tidak dapat digunakan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa hal ini menjadi tanggung jawab Nasabah untuk diselesaikan dengan Adira, di antaranya melalui Call Center Adira di nomor 1500511.

Program illustration

Ilustrasi 1
Nasabah ”A” memiliki 2 (dua) Kontrak Kredit di Adira Finance & belum pernah memiliki riwayat menggunakan Tabungan Danamon untuk pembayaran angsuran Adira Finance dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum program dimulai.

NOMOR
KONTRAK

BULAN

DIRECT DEBIT
/ D-WALLET

SISA
KUOTA

TANGGAL
TRANSAKSI

ELIGIBILITAS KRITERIA

JUMLAH
ADIRAPOIN

1

Maret 2025

Direct Debit

200

25-Mar-25

Memenuhi kriteria

10.000

2

Maret 2025

D-Wallet

150

25-Mar-25

Tidak memenuhi kriteria karena per CIF (nasabah) hanya 1x per bulan

0

1

April2025

D-Wallet

2500

25-Apr-25

Memenuhi kriteria

10.000

1 dan/atau 2

Jun 2025

Direct Debit

1000

25-Jun-25

Tidak memenuhi kriteria karena telah masuk Periode Program ke-2 dan nasabah A telah terkena validasi transaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir, yaitu antara Maret 2025 – Mei 2025

0

TOTAL

20.000

Ilustrasi 2
Nasabah ”B” memiliki 2 (dua) Kontrak Kredit di Adira Finance & tercatat pernah memiliki riwayat menggunakan Tabungan Danamon untuk pembayaran angsuran Adira Finance dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum program dimulai.

NOMOR
KONTRAK

BULAN

DIRECT DEBIT
/ D-WALLET

SISA
KUOTA

TANGGAL
TRANSAKSI

ELIGIBILITAS KRITERIA

JUMLAH
ADIRAPOIN

1 dan/atau 2

Maret 2025

Direct Debit

150

25-Mar-25

Tidak memenuhi kriteria karena pernah memiliki transaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir

0

1 dan/atau 2

April 2025

D-Wallet

2000

25-Apr-25

0

1 dan/atau 2

Mei 2025

Direct Debit

1000

25-Mei-25

0

1 dan/atau 2

Jun 2025

Direct Debit

500

25-Jun-25

Tidak memenuhi kriteria karena telah masuk Periode 2 dan nasabah telah tercatat pernah melakukan transaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir di periode 1.

0

TOTAL

0

Ilustrasi 3
Nasabah ”C” memiliki 2 (dua) Kontrak Kredit di Adira Finance & tercatat pernah memiliki riwayat menggunakan Tabungan Danamon untuk pembayaran angsuran Adira Finance dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum program dimulai.

NOMOR
KONTRAK

BULAN

DIRECT
DEBIT/
D-WALLET

SISA
KUOTA

TANGGAL
TRANSAKSI

ELIGIBILITAS KRITERIA

JUMLAH
ADIRAPOIN

1

Maret 2025

-

150

25-Mar-25

Tidak memenuhi kriteria karena pernah transaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir & tidak pernah transaksi

0

2

April 2025

-

2000

25-Apr-25

0

1

Mei 2025

-

1000

25-Mei-25

0

2

Jun 2025

D-Wallet

500

25-Jun-25

Memenuhi Kriteria

10.000

1

Jul 2025

Direct Debit

450

25-Jul-25

Memenuhi Kriteria

10.000

2

Agu 2025

D-Wallet

100

25-Agu-25

Memenuhi Kriteria

10.000

TOTAL

30.000

Customer Complaints

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  3. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan Adira secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Adira Finance yang terdekat atau Dering Adira (1-500-511) atau melalui email di customercare@adira.co.id yang tersedia 24/7.
  4. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Adira dapat diakses melalui website Website www.adira.co.id pada bar/tools “Tanya Adira”.

Additional Terms and Agreements

  1. Produk, layanan dan/atau aplikasi Adiraku bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau aplikasi tersebut, Nasabah silakan menghubungi Adira.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Penggunaan D-Wallet di Situs dan/atau Aplikasi Mitra”.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta  merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Reminder

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online