Program Danamon Privilege Fast Track Juli – Desember 2025

01 July 2025 - 31 December 2025
Special Offer

Program Description

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Privilege Fast Track Juli - Desember 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Danamon Privilege Fast Track Program Juli - Desember 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Privilege Fast Track Juli – Desember 2025 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program Period

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juli – 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program Participant Criteria

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang telah terdaftar sebagai nasabah pada segmentasi Optimal minimal 1 bulan sebelum keikutsertaan program (”Nasabah”).

Program Terms and Conditions

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalaan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah berhak terdaftar menjadi nasabah segmentasi Privilege pada Bank Danamon dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah mendaftarkan diri dengan melengkapi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program Danamon Privilege Fast Track untuk keikutsertaan Program dan Formulir Data Nasabah untuk perubahan segmentasi Nasabah menjadi Danamon Privilege.
    2. Nasabah telah memiliki / melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO.
    3. Nasabah melakukan pembelian polis asuransi baru, Regular Premium (tidak termasuk SPUL, tidak termasuk Top Up, metode pembayaran annual payment, mata uang Rupiah) dengan minimal APE sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah).
    4. Produk asuransi yang diikutsertakan dalam Program adalah ”Regular Premium” yaitu: 
      1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – metode pembayaran tahunan;
      2. Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan;
      3. Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5 (lima) tahun dan metode pembayaran tahunan; 
      4. Proteksi Prima Pendapatan Utama – metode pembayaran tahunan;
      5. Proteksi Prima Pendapatan Utama Syariah – metode pembayaran tahunan;
      6. Proteksi Prima Masa Depan – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan;
      7. Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 5 (lima) tahun dan metode pembayaran tahunan; dan 
      8. Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 8 (delapan) tahun dan metode pembayaran Tahunan.
    5. Nasabah wajib memiliki Asset Under Management (Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi) (“AUM”) minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) efektif pada akhir bulan bulan dari keikutsertaan Nasabah atas Program.
    6. Pembelian polis asuransi sebagaimana tersebut di atas wajib dilakukan pada bulan yang sama dengan penandatanganan Formulir.
  5. Jika Nasabah membatalkan keikutsertaan asuransi pada masa free look polis, rescind, surrender (sesuai ketentuan polis) atau pengajuan polis ditolak (rejected), maka hal tersebut merupakan pembatalan keikutsertaan Nasabah atas Program dan oleh karenanya Bank berhak untuk mencabut status kategori Privilege Nasabah dan mendebit kembali hadiah Cashback yang telah diterima oleh Nasabah, sesuai dengan ketentuan kuasa sebagaimana diatur pada ketentuan butir V Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

Terms and Conditions of Rewards

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan  Progam maka akan mendapatkan hadiah. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan 
    a) Paket Medical Check Up;
    b) Kartu Debit Danamon Privilege
    c) Cashback Kartu Debit Danamon Privilege dan 
    d) Cashback Qualified Privilege 
    dengan syarat dan ketentuan serta detail sebagai berikut:  
    1. Paket Medical Check Up dengan detail sebagai berikut:
      1. Paket Medical Check Up terdiri dari dua jenis layanan:
        1. Medical Check-Up Walk In, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Siloam atau Klinik Prodia yang bekerja sama dengan Bank Danamon
        2. Home Service Medical Check-Up, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dapat dilakukan di kediaman Nasabah dengan tenaga medis yang datang langsung ke lokasi.  
      2. Nasabah berhak memilih salah satu dari layanan tersebut, yaitu 1 (satu) kali Paket Medical Check-Up Walk In dengan Rumah Sakit Siloam atau Klinik Prodia, atau 1 (satu) kali Paket Home Service Medical Check-Up dengan Klinik Prodia, di mana layanan wajib dengan Rumah Sakit Siloam atau Klinik Prodia yang bekerja sama dengan Bank Danamon selama Periode Program yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Health Benefit Danamon Privilege yang tercantum dalam tautan resmi Bank Danamon http://bdi.co.id/privmcu.
      3. Paket Medical Check-Up yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut (terdapat perbedaan jenis pemeriksaan Medical Check-Up di Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia):
      4. Manfaat ini hanya berlaku di Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia sebagai berikut (baik Walk In maupun Home Service):
    2. Nasabah mendapatkan Kartu Debit Privilege dan wajib untuk melakukan penukaran kartu debit Optimal/Reguler yang sudah dimiliki menjadi Kartu Debit Global Currency Card Privilege di cabang Bank Danamon terdekat.
    3. Cashback atas program “Cashback Privilege Debit Card”, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon Privilege.
      2. Reward cashback hanya berlaku bagi nasabah dengan status Danamon Privilege pada bulan transaksi Kartu Debit.
      3. Ketentuan transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah cashback sebagai berikut (”Transaksi”): 
        - transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point of Sales); atau
        - transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
        - tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau D-Bank PRO.
      4. Nasabah akan mendapatkan hadiah cashback dengan melakukan akumulasi Transaksi minimal sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan menggunakan Kartu Debit Danamon Privilege.
      5. Apabila Transaksi dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka nilai Transaksi yang diperhitungkan adalah nilai Transaksi dalam Rupiah yang telah menggunakan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon.
      6. Syarat dan ketentuan – ketentuan lainnya sebagaimana tertera pada Syarat dan Ketentuan program Cashback Debit Privilege yang dapat diakses oleh Nasabah melalui tautan resmi Bank Danamon http://bdi.co.id/privdebit.
      7. Cashback tidak berlaku kelipatan dan akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO yang terdaftar atas nama Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah bulan transaksi kartu debit Privilege dianggap eligible.
      8. Khusus untuk Nasabah yang mengikuti program Cashback Debit Privilege berdasarkan keikutsertaannya pada Program, hanya dapat mendapatkan cashback atas program Cashback Debit selama nasabah masih berstatus Privilege.
    4. Cashback Qualified Privilege dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Nasabah wajib mempertahankan total Asset Under Management (total saldo gabungan dari saldo tabungan, giro, deposito dan saldo produk investasi) (“AUM”) sebesar minimum Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) pada rekening Nasabah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dimana bulan pertama pencapaian AUM sebesar minimumRp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) berada pada periode waktu maksimum di bulan ketiga sampai dengan bulan kelima terhitung sejak keikutsertaan Nasabah atas Program. 
      2. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas berhak mendapatkan cashback tambahan sebesar Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah).
      3. Cashback tambahan tidak berlaku kelipatan dan akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO yang terdaftar atas nama Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah ketentuan saldo minimum tersebut terpenuhi.
    5. Nominal hadiah cashback net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon, dengan ketentuan Nasabah memiliki NIK terkini (16 digit) yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon yang telah padan dengan sistem perpajakan. Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
    6. Hadiah keikutsertaan Nasabah atas Program berupa surat pengantar Medical Check Up dan kartu Debit Danamon Privilege akan dikirimkan melalui Relationship Manager Bank Danamon kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi. 
    7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah cashback sehubungan dengan keikutsertaan Program ini akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan dan/atau penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah cashback yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Power of Attorney

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Program Participant Complaints

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Other Term and Conditions

  1. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 
  2. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah. 
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Notice

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online