Cashback QRIS MCC

05 Oktober 2026 - 31 Desember 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Year End Program D-Bank PRO 2026: Cashback QRIS MCC (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program adalah pada tanggal 5 Oktober – 31 Desember 2026. (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau Kartu Kredit Danamon yang aktif selama periode program; dan
  2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
  3. Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian hadiah berupa cashback dengan skema tiering seperti berikut (“Hadiah Cashback”):
    1. Cashback Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per transaksi;
    2. Cashback Rp35.000 (tiga puluh lima ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per transaksi; dan
    3. Cashback Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per transaksi.
  5. Program berlaku apabila Nasabah melakukan transaksi pembayaran di MCC Supermarket (Yogya Supermarket, Hypermart, Superindo, atau Hero Supermarket), BBM (BP, Shell, atau Vivo), health & Beauty (Watsons, Guardian, Sociolla, Century, Beautyhaul, atau Sephora) menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan dan/atau Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB dengan minimum transaksi seperti yang ditulis pada poin sebelumnya (“Transaksi”).
  6. Program ini berlaku setiap hari Senin – Minggu pada pukul 10:00 - 22.00 WIB.
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Mekanisme Pemberian Cashback Program

  1. Hadiah Cashback dapat diperoleh Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) Customer Information File (CIF) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah Cashback maksimum 1 (satu) kali per tiering per bulan selama Periode Program. 
    2. Total Kuota Cashback per tiering dengan detail sebagai berikut (“Kuota Program”):
      Cashback Minimum Transaksi Kuota Bulanan Total Kuota

      Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah)

      Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah)

      900 (sembilan ratus) transaksi 

      2.700 (dua ribu tujuh ratus) transaksi 

      Rp35.000 (tiga puluh lima ribu Rupiah)

      Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

      900 (sembilan ratus) transaksi 

      2.700 (dua ribu tujuh ratus) transaksi 

      Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah)

      Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah)

      850 (delapan ratus lima puluh) transaksi 

      2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) transaksi 

      Total

      2.650 (dua ribu enam ratus lima puluh) Transaksi

      7.950 (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh) Transaksi

    3. Pemberian cashback dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota pada tier cashback yang sesuai dengan nominal transaksi Nasabah. Jika kuota cashback pada tier cashback yang sesuai telah habis, maka Nasabah tidak dapat memperoleh cashback pada tier cashback tersebut maupun tier cashback lainnya.
  2. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi tersebut dilakukan. Jika Nasabah tidak memiliki rekening tabungan Danamon, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Cashback atas transaksi yang dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
  5. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  6. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online