Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Jadi Lebih Mudah dengan D-Bank PRO

01 September 2026 - 31 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Dana Instant di D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Dana Instant di D-Bank PRO (“Program”) untuk produk Dana Instant yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode Program adalah 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang merupakan karyawan dari perusahaan yang menggunakan jasa layanan perbankan Bank Danamon dalam penggajian karyawan-karyawannya dan terundang untuk dapat mengajukan fasilitas Dana Instant melalui D-Bank PRO (“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Progam wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program yang terundang dapat mengajukan permohonan fasilitas Dana Instant melalui D-Bank PRO yang terdapat pada menu produk di D-Bank PRO.
  5. Peserta Program wajib melengkapi dan menandatangani permohonan Dana instant sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku atas Dana Instant.
  6. Peserta Program yang mengajukan fasilitas Dana Instant melalui D-Bank PRO selama Periode Program berkesempatan mendapatkan fasilitas Dana Instant sebagai berikut:

    Jangka waktu Pinjaman

    Bunga

    Maksimum Pinjaman

    Biaya administrasi

    3,6,12 bulan

    1.85% per bulan

    Hingga Rp49 juta

    Rp0

  7. Peserta Program dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon berhak mengubah jumlah Pinjaman dan jangka waktu Pinjaman apabila pengajuan Peserta Program dalam aplikasi Dana Instant tidak sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan Bank Danamon.
  8. Peserta Program dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon akan melaksanakan analisa atas permohonan Peserta Program, dan berwenang untuk:
    • menentukan jumlah pinjaman Dana Instant yang dapat disetujui untuk Peserta Program;
    • menentukan jangka waktu pinjaman Dana Instant;
    • tidak menyetujui untuk tidak menyetujui pengajuan Perserta Program apabila Peserta Program tidak memenuhi persyaratan Dana Instant yang berlaku.
  9. Dengan Peserta Program mengajukan fasilitas Dana Instant sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas pengajuan Pinjaman tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Resiko Program

Bank Danamon dapat menolak permohonan fasilitas Dana Instant yang diajukan oleh Peserta Program jika berdasarkan hasil analisa kredit Bank Danamon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Dana Instant” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan tersebut dapat dikecualikan.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, maupun pembatalan keikutsertaan Program. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online