Program D-Bank PRO FEKDI 2026

24 September 2026 - 26 September 2026

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program D-Bank PRO FEKDI 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Periode program ini adalah selama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) berlangsung yaitu pada tanggal 24 - 26 September 2026 (“Periode Program”)

Kriteria Peserta

Peserta yang berhak mengikuti Program ini adalah Peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengunjung di booth Bank Danamon pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2026; dan
  2. Berlaku juga untuk karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut sebagai (“Peserta”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
  4. Peserta wajib mengunjungi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2026 yang berlokasi di Jakarta International Convention Center selama Periode Program. Kemudian, Peserta wajib melakukan kegiatan sebagai berikut: (i) memberikan rating pada aplikasi D-Bank PRO dengan bintang lima dan komentar positif di App Store atau Play Store dan (ii) menunjukkan screenshot pemberian rating dan komentar di booth Danamon.
  5. Peserta yang telah melakukan kegiatan di atas, maka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti game Klik & Klop di booth Danamon. Apabila Peserta dapat memenangkan level 3 (tiga) game tersebut, maka Peserta dapat memperoleh hadiah berupa folded bag Danamon (“Hadiah”).
  6. Total kuota Hadiah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) selama Periode Program (“Kuota Program”). Apabila Hadiah sudah melewati Kuota Program sebagaimana disebutkan di atas, Peserta tidak akan memperoleh Hadiah.
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Hadiah

  1. Hadiah dapat diperoleh Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk 1 (satu) Peserta hanya berhak memperoleh Hadiah 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
    2. Kuota Hadiah adalah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) selama Periode Program (“Kuota Program”).
  2. Hadiah akan didapatkan Peserta secara langsung selama Kuota Program masih tersedia.
  3. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.
  4. Peserta memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Peserta tidak akan memperoleh Hadiah.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan peserta dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI). Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Peserta silakan menghubungi penanggungjawab yang bersangkutan.
  2. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada). Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peringatan

Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online