Terbang ke Jepang dengan ANA Nikmati Cashback hingga Rp2Juta

01 Oktober 2026 - 31 Desember 2026
Kartu Kredit

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (sepuluh persen) untuk Penerbangan ANA rute penerbangan ke Jepang dengan Kartu Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback 10% (sepuluh persen) untuk Penerbangan ANA rute penerbangan ke Jepang dengan Kartu Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 01 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    Cashback 10%:
    1. Program cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan nominal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah).
    2. Program berlaku untuk pembelian tiket ANA dengan rute penerbangan ke Jepang melalui website https://www.ana.co.jp.
    3. masukkan promo code pada website ANA: DANAMONANA26
    4. Potongan 10% untuk kelas Bisnis: J,C,D,Z
    5. Potongan 8% untuk kelas Ekonomi: Y,B,M,U,H,Q,V,W,S
    6. Program potongan tidak berlaku untuk tanggal keberangkatan berikut: 4-14 Maret 2027 
    7. Program potongan tidak berlaku untuk kondisi berikut ini:
      • Penerbangan sekali jalan dari Jakarta ke Jepang atau Jepang ke Jakarta
      • Penerbangan domestik Jepang
      • Penerbangan yang dimulai dari luar Jakarta
      • Kombinasi kelas ekonomi dengan kelas bisnis pada rute pulang-pergi
    8. Program berlaku mulai 1 October 2026 – 31 December 2026.
    9. Program berlaku dengan maksimum 600 (enam ratus) kuota selama periode berlaku.
    10. Pemegang kartu hanya mendapatkan 1 kali cashback selama periode program dan selama kuota masih tersedia.
    11. Program berlaku untuk pembelian tiket pesawat economy class maupun business class.
    12. Program tidak berlaku kelipatan.
    13. Program berlaku untuk Kartu Kredit utama dan Kartu tambahan.
    14. Pemegang Kartu menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada poin di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga langsung meskipun Periode Program belum berakhir.
    15. Untuk syarat dan ketentuan pembatalan, refund, reschedule maupun reissued tiket pesawat, tergantung dari kebijakan ANA serta travel agent yang bersangkutan.
    16. Berlaku black out date sesuai yang ditetapkan oleh ANA.
    17. Cashback akan diberikan kepada nasabah yang memenuhi kriteria program paling lambat 60 hari kalendar setelah periode program berakhir.
    18. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online