Hemat Rp100.000 di Blibli, Shopee, dan Tokopedia
01 September 2026 - 31 Desember 2026Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Blibli (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Blibli (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon dengan merchant partner Blibli.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta Program
Program berlaku bagi Pemegang Kartu Debit Danamon Mastercard® (“Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berlaku untuk transaksi melalui media aplikasi (Android dan IOS) Blibli.
-
Program berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
- Maksimum 39 (tiga puluh sembilan) kuota transaksi per bulan untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan kode promo: BDMNDB-REG.
- Maksimum 40 (empat puluh) kuota transaksi per bulan untuk periode 1 November 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dengan kode promo: BDMNDB-REG.
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai pukul 00.01 sampai dengan 23.59 WIB selama Periode Program.
- Program berlaku hanya untuk 2 (dua) kali transaksi per bulan dengan nomor Kartu yang sama untuk 1 (satu) akun pengguna Blibli.
- Program berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
-
Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian pada kategori sebagai berikut:
- Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event);
- Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming);
- Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit);
- Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus);
- Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan); dan
- Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
- Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
- Program ini bersifat non-refundable.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada bagian C.4.b di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
- Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Blibli.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Shopee (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Shopee (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon dengan merchant partner Shopee.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta Program
Program berlaku bagi Pemegang Kartu Debit Danamon Mastercard (“Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berlaku untuk transaksi melalui media aplikasi (Android dan IOS) Shopee.
-
Program berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
- Maksimum 89 (delapan puluh sembilan) kuota transaksi per Bulan untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.
- Maksimum 90 (sembilan puluh) kuota transaksi per Bulan untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
- Voucher akan otomatis muncul di halaman “Voucher Saya” dan berlaku setelah voucher dipilih saat check out melalui aplikasi Shopee.
- Jika voucher tidak muncul, maka artinya kuota telah habis terpakai.
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai pukul 10.00 sampai dengan 23.59 WIB selama Periode Program.
- Program berlaku hanya untuk 1 (satu) kali transaksi per Bulan per user id untuk 1 (satu) akun pengguna Shopee.
- Program berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
-
Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian pada kategori sebagai berikut:
- Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event);
- Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming);
- Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit);
- Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus);
- Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan);
- Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal);
- Shopeefood;
- Semua Produk Keuangan;
- Shopee Gifts;
- Susu Formula Bayi (0-12 bulan);
- Susu Khusus: Susu Khusus Formula Bayi Berkebutuhan Khusus;
- Obat Bebas;
- Sub-kategori Logam Mulia, Perhiasan Berharga, Kartu Perdana, dan E-money; dan
- Sepeda Motor.
- Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
- Program ini bersifat non-refundable.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada bagian C.4.b di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
- Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Shopee.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Danamon.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Tokopedia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Tokopedia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon dengan merchant partner Tokopedia.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Kriteria Peserta Program
Program berlaku bagi Pemegang Kartu Debit Danamon Mastercard (“Kartu”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program merupakan diskon/potongan harga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berlaku untuk transaksi melalui media aplikasi (Android dan IOS) Tokopedia.
-
Program berlaku dengan kuota transaksi sebagai berikut:
- Maksimum 88 (delapan puluh delapan) kuota transaksi per Bulan untuk periode 9 September 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.
- Maksimum 89 (delapan puluh sembilan) kuota transaksi per Bulan untuk periode 1 November 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
- Kupon promo akan muncul di halaman check out dan perlu diklaim untuk mendapatkan diskon/potongan.
- Jika kupon promo tidak muncul, maka artinya kuota telah habis terpakai.
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional mulai pukul 10.00 sampai dengan 23.59 WIB selama Periode Program.
- Program berlaku hanya untuk 1 (satu) kali transaksi selama Periode Program dengan nomor Kartu yang sama untuk 1 (satu) akun pengguna Tokopedia.
- Program berlaku untuk transaksi dengan pembayaran penuh (full payment).
-
Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian pada kategori sebagai berikut:
- Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event);
- Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming);
- Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit);
- Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus);
- Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan); dan
- Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
- Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan.
- Program ini bersifat non-refundable.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada bagian C.4.b di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
- Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Tokopedia.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pengaduan Nasabah
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Danamon.
Layanan Whistleblower