Deskripsi Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program potongan harga hingga 45% di Houseware Store (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program potongan harga hingga 45% di Houseware Store (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Sejahtera Rodamasa (“Houseware Store”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Layanan Whistleblower