Program Spesial Bon Odori 2026

29 Agustus 2026 - 29 Agustus 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi dan Transaksi Bon Odori 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Akuisisi dan Transaksi Bon Odori 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2026 selama acara Bon Odori 2026 berlangsung (“Periode Program”).

Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah dan/atau pengunjung yang menghadiri acara Bon Odori 2026 di Hongkong Garden Restaurant, Bali.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO selama Periode Program berhak mengikuti Program sesuai skema hadiah yang berlaku.
  5. Nasabah wajib memenuhi ketentuan penempatan Dana Kelola (AUM) minimum Rp 50.000.000 sesuai persyaratan untuk pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious. Bagi nasabah yang belum memiliki rekening Danamon, wajib melakukan pembukaan rekening DLPRO atau rekening lain pada Bank Danamon selama Periode Program berhak mengikuti Program sesuai skema hadiah yang berlaku.
  6. Pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious tunduk pada syarat dan ketentuan serta proses analisa dan persetujuan Bank Danamon. Keikutsertaan Nasabah dalam Program tidak menjamin persetujuan pengajuan kartu kredit.
  7. Voucher hanya berlaku untuk pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (Kartu Kredit Utama) dan tidak berlaku untuk pengajuan Kartu Kredit Tambahan.
  8. Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang masih aktif dan menunjukkan kartu kepada petugas Bank Danamon untuk proses verifikasi berhak mengikuti Program sesuai skema Hadiah yang berlaku.
  9. Nasabah yang melakukan transaksi menggunakan QRIS D-Bank PRO pada merchant yang berpartisipasi selama Periode Program dan memenuhi nominal transaksi sesuai skema hadiah yang berlaku berhak mengikuti Program.
  10. Nominal transaksi QRIS dihitung berdasarkan 1 (satu) transaksi dan tidak dapat digabungkan dengan transaksi lainnya.
  11. Pemberian hadiah dilakukan setelah data Nasabah dan/atau transaksi berhasil diverifikasi oleh petugas Bank Danamon.
  12. Voucher dan merchandise tersedia dalam jumlah terbatas dan diberikan berdasarkan prinsip first come, first served.

Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan sesuai Program.
  2. Pilihan Hadiah yang tersedia adalah sebagai berikut (“Hadiah”):
    Aktivitas Program Hadiah
    Tabungan Danamon LEBIH PRO
    Pembukaan rekening dengan dana awal < Rp5.000.000 Voucher belanja Rp100.000
    Pembukaan rekening dengan dana awal ≥ Rp5.000.000 dan < Rp50.000.000 Voucher belanja Rp100.000 + Payung Danamon
    Pembukaan rekening dengan dana awal ≥ Rp50.000.000 Voucher belanja Rp100.000 + Helm Danamon
    Kartu Kredit Danamon JCB Precious
    Pengajuan Kartu Kredit Danamon JCB Precious Voucher belanja Rp100.000 + Merchandise yang tersedia
    Menunjukkan Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang masih aktif Merchandise yang tersedia
    QRIS D-Bank PRO
    Transaksi QRIS D-Bank PRO minimum Rp50.000 Berkesempatan melakukan Spin Wheel untuk mendapatkan 1 (satu) hadiah langsung berupa merchandise atau voucher dengan nilai hadiah minimum Rp20.000 dan maksimum Rp50.000
  3. Pilihan Hadiah mengikuti ketersediaan barang dan diberikan sesuai kuota yang tersedia.
  4. Dalam hal kuota Hadiah telah terlampaui, maka Nasabah setuju tidak akan memperoleh Hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir.
  5. Hadiah tidak berlaku kelipatan untuk setiap Nasabah.
  6. Satu Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) skema Hadiah selama Periode Program.
  7. Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, berhak mengganti Hadiah dengan jenis lainnya yang nilainya setara apabila Hadiah yang disebutkan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program menjadi tidak tersedia.
  8. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  9. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah bukan merupakan produk Bank Danamon sehingga segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Nasabah membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diberikan kepada Nasabah.
  10. Bank Danamon tidak memungut biaya atas keikutsertaan nasabah pada Program ini.

Ilustrasi

No Ilustrasi Review Eligibilitas
1
  • Nasabah A belum memiliki rekening Danamon (NTB)
  • Nasabah A melakukan pembukaan rekening DANAMON LEBIH PRO (IDR) pada tanggal 29 Agustus 2026 selama acara Bon Odori 2026 berlangsung
  • Nasabah A melakukan penempatan dana sebesar Rp. 5.000.000,-
Berkesempatan (eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa Voucher Rp100.000 + Payung Danamon.
2
  • Nasabah B memiliki Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang masih aktif
  • Nasabah B menunjukkan Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang masih aktif selama acara Bon Odori 2026 berlangsung
Berkesempatan (eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa Merchandise yang tersedia.
3
  • Nasabah C mengajukan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (kartu utama) dan melakukan penempatan dana Rp 50.000.000
Berkesempatan (eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa Voucher belanja Rp 100.000 + Merchandise yang tersedia.
4
  • Nasabah D melakukan Transaksi QRIS D-Bank PRO pada merchant yang berpartisipasi di acara Bon Odori senilai Rp60.000.
Berkesempatan (eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa kesempatan melakukan Spin Wheel untuk mendapatkan 1 (satu) hadiah langsung berupa merchandise atau voucher dengan nilai hadiah minimum Rp20.000 dan maksimum Rp50.000
5
  • Nasabah E sudah memiliki rekening Danamon DANAMON LEBIH PRO (IDR)
  • Nasabah E datang ke acara Bon Odori 2026 pada tanggal 29 Agustus 2026
Tidak berkesempatan (tidak eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa Voucher Rp100.000 + Payung Danamon.
6
  • Nasabah F belum memiliki Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang masih aktif dan tidak mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB
  • Nasabah F datang ke acara Bon Odori 2026 pada tanggal 29 Agustus 2026
Tidak berkesempatan (tidak eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa Merchandise yang tersedia.
7
  • Nasabah G melakukan Transaksi QRIS D-Bank PRO pada merchant yang berpartisipasi di acara Bon Odori senilai Rp30.000.
Tidak berkesempatan (tidak eligible) untuk mendapatkan Hadiah berupa kesempatan melakukan Spin Wheel untuk mendapatkan 1 (satu) hadiah langsung berupa merchandise atau voucher dengan nilai hadiah minimum Rp20.000 dan maksimum Rp50.000

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: www.danamon.co.nal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon. [Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum imbal hasil/suku bunga penjaminan – tidak perlu dicantumkan jika hadiah adalah hadiah program undian/hadiah bukan berupa uang tunai].
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online