Aktivasi Kartu Kredit, Dapatkan Cashback-nya!

01 Agustus 2026 - 31 Desember 2026
Kartu Kredit
Charge

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Kartu Kredit dengan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Aktivasi Kartu Kredit dengan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikat diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut :

Periode Program

Program dilaksanakan selam periode tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 30 Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Nasabah pemegang Kartu Kredit dan Charge Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program juga berlaku untuk Karyawan Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk seluruh Kartu Kredit dan Charge Danamon (Visa, Mastercard®, JCB, dan American Express®).
  5. Program berlaku selama periode program sejak kartu diaktivasi dan melakukan transaksi belanja dihitung dari tanggal transaksi secara akumulatif per kartu utama termasuk transaksi yang dilakukan oleh kartu tambahannya.
  6. Program berlaku untuk transaksi belanja minimal Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan berlaku kelipatannya pada merchant-merchant online dan offline, maupun melalui QRIS D-Bank PRO.
  7. Program tidak berlaku jika transaksi belanja yang diubah menjadi cicilan.
  8. Program berlaku hanya untuk Peserta Program sebagai pemegang kartu utama.
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemberian Hadiah

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program (“Pemenang”) berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan sesuai Program ("Hadiah").
  2. Pemenang hanya berhak menerima 1 (satu) kali hadiah per kartu utama selama periode Program.
  3. Hadiah yang diberikan ke Pemenang berupa yang dikreditkan ke kartu kredit utama sebagai pengurang tagihan.
  4. Hadiah yang dapat diterima oleh Pemenang maksimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu Rupiah).
  5. Kuota Hadiah terbatas untuk 590 Peserta Program pertama selama Periode Program. Pembagian tiering sebagai berikut:
    Tiering Spending Cashback Kuota
    Tier 1 Spend >= Rp1.5 Juta 100,000 195
    Tier 2 Spend >= Rp3 Juta 200,000 150
    Tier 3 Spend >= Rp4.5 Juta 300,000 115
    Tier 4 Spend >= Rp6 Juta 400,000 130
    Total 590
  6. Hadiah akan diterima dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah masing-masing periode program berakhir, dengan ilustrasi sebagai berikut:
    Periode Program Periode Pengkreditan
    1 Agustus – 31 Desember 2026 Paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah berakhirnya periode program.
  7. Sebagai Ilustrasi, penentuan hadiah dilakukan berdasarkan tier transaksi yang berhasil dicapai oleh Peserta Program dan ketersediaan kuota pada masing-masing tier. Apabila kuota pada tier yang dicapai Peserta Program telah terpenuhi, maka Peserta Program dapat dialihkan ke tier di bawahnya secara berurutan, sepanjang kuota pada tier tersebut masih tersedia. Pengalihan tier dilakukan hanya untuk tier dengan nilai hadiah yang lebih rendah dan tidak berlaku untuk kenaikan ke tier yang lebih tinggi. Apabila seluruh kuota pada tier yang dicapai maupun tier di bawahnya telah habis, maka Peserta Program tidak berhak atas hadiah.
  8. Hadiah tidak akan diberikan jika kartu ditutup, diblokir, tidak aktif, dan/atau terdapat keterlambatan pembayaran.
  9. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.

Kuasa

  1. Untuk tujuan Program ini, Peserta Program dengan ini memberikan kuasa kepada Danamon untuk melakukan pengaktifan dari kartu milik Peserta Program.
  2. Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Danamon pada tautan berikut www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  5. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Danamon atau melalui Hello Danamon 1-500-090.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon 1-500-090.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketentuan Lain

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online