Hadiah Minyak Goreng 1 Liter dengan QRIS D-Bank PRO

01 Juni 2026 - 31 Agustus 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program ‘Hadiah Minyak 1 Liter Mini Market 888 (untuk Nasabah)’ (“Syarat dan Ketentuan Hadiah Minyak 1 Liter Mini Market 888”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ‘Hadiah Minyak 1 Liter Mini Market 888’ (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Deskripsi Program

Program berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Program ini dapat diikuti oleh customer dari Mini Market 888 (“Nasabah”) yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Melakukan transaksi pembayaran menggunakan Danamon ke QRIS Danamon Merchant pada Periode Program dengan sumber dana Tabungan dan/atau Kartu Kredit
  2. Memenuhi nilai minimum transaksi pembelian Rp250,000.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point II.Kriteria Peserta, Nasabah berhak untuk menerima hadiah berupa 1 (satu) liter minyak goreng.
  5. Setiap Nasabah hanya berhak untuk mengikuti Program ini sebanyak 1 (satu) kali selama periode Program berlangsung.
  6. Kuota Program adalah sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) Nasabah pertama yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.

Ilustrasi Program

No Ilustrasi Review Eligibilitas

1

  • Nasabah A melakukan transaksi pembayaran di Merchant Mini Market 888 menggunakan Danamon ke QRIS Danamon Merchant dengan nominal Rp300,000.

Berkesempatan (eligible) untuk mendapatkan Hadiah Minyak 1 Liter

2

  • Nasabah B melakukan transaksi pembayaran di Merchant Mini Market 888 menggunakan Danamon ke QRIS Danamon Merchant dengan nominal Rp150,000.

Tidak berkesempatan untuk mendapatkan Hadiah Minyak 1 Liter

3

  • Nasabah C melakukan transaksi pembayaran di Merchant Mini Market 888 menggunakan dana yang bersumber dari bank lain ke QRIS Danamon Merchant dengan nominal Rp300,000.

Tidak berkesempatan untuk mendapatkan Hadiah Minyak 1 Liter

Mekanisme Pemberian Hadiah

  1. Merchant Mini Market 888 akan menyerahkan minyak goreng 1 liter kepada Customer yang eligible.
  2. Bank Danamon akan melakukan rekonsiliasi/reimburse pembelian minyak goreng dari merchant Mini Market 888 sejumlah Nasabah yang eligible untuk mendapatkan minyak goreng selama Periode Program.
  3. Dana atas pembelian minyak goreng akan dikreditkan ke rekening merchant Mini Market 888 selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah Periode Program berakhir.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun Persembahan hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online