Maksimalkan Potensi Bisnis dan Properti Anda dalam Satu Solusi Pembiayaan

11 Mei 2026 - 11 Desember 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program SME Mortgage Synergy (SMS) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta program yang mengikuti Program SME Mortgage Synergy (SMS) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Program merupakan program yang menawarkan kemudahan kepada calon debitur/nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan konsumtif (segmen Mortgage) dan fasilitas kredit produktif, berupa kredit modal kerja dan investasi (segmen Small Medium Enterprise/SME) secara bersamaan melalui penilaian terintegrasi (single assessment). Calon debitur/nasabah dapat memaksimalkan limit fasilitas kredit/pembiayaan yang dapat diterima.

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program ini dilaksanakan dari tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 11 Desember 2026.

Kriteria Peserta Program

Segmen

Jenis Debitur/Nasabah

SME

  • Badan Usaha
  • Individu

Mortgage

  • Individu yang sama pada segmen SME
  • Individu yang terdaftar sebagai pengurus dan/atau pemegang saham Badan Usaha pada segmen SME

Syarat dan Ketentuan Program

No

Perihal

Keterangan

1

Fitur Produk

Produk

SME

Mortgage

Fitur

Kredit/Pembiayaan Produktif

Kredit/Pembiayaan Konsumtif (Mortgage)

Tujuan Pembiayaan

Modal Kerja & Investasi

Pembiayaan Konsumtif dan Multiguna untuk Kepemilikan atau Refinancing Properti

2

Struktur Fasilitas

SME

Kredit/Pembiayaan Produktif

Mortgage

Kredit/Pembiayaan Konsumtif

  • Kredit Rekening Koran (KRK) atau Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).
  • Kredit Berjangka (KB) atau Mudharabah Revolving.
  • Kredit Angsuran Berjangka (KAB) atau Pembiayaan Angsuran Berjangka (PAB).
  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)
  • PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) dan PPA (Pembiayaan Pemilikan Apartemen) dengan skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) dan MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)
  • KMG (Kredit Multi Guna) dan PMG (Pembiayaan Multi Guna)

3

Kriteria Program

Pengajuan fasilitas kredit atau pembiayaan produktif dan konsumtif di Bank Danamon, baik dengan menambah plafon (top up), mengalihkan dari bank lain (take over), maupun mengajukan fasilitas baru dalam satu langkah.

4

Limit Pembiayaan per Debitur

Berdasarkan hasil analisa kredit Bank Danamon pada hasil analisa kredit Bank Danamon

5

Tenor Maksimum Pembiayaan

Berdasarkan hasil analisa kredit Bank Danamon pada hasil analisa kredit Bank Danamon

6

Jaminan

Kondisi Jaminan yang dipersyaratkan :

  • Cross collateral antara jaminan fasilitas konsumtif (Mortgage) dengan jaminan fasilitas produktif (SME)
  • Jaminan tambahan dapat diberikan sesuai kriteria yang ditentukan

Kriteria Jaminan Konsumtif / Mortgage:

  • Rumah, Apartemen, Ruko, atau Rukan.
  • Harus atas nama calon debitur/nasabah atau pasangan sah
  • Jika belum atas nama calon debitur/nasabah atau pasangan, sertifikat harus sudah pecah dan siap dibuat Akta Jual Beli (AJB)

Kriteria Jaminan Produktif / SME

  • Tanah dan bangunan berupa rumah tinggal, ruko, rukan, kantor, gudang, atau pabrik.

7

Bunga & Biaya

  • Suku bunga, biaya administrasi, provisi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon; dan
  • Premi asuransi, biaya appraisal, dan biaya notaris sesuai tagihan

Bank berhak menerima atau menolak permohonan calon debitur/nasabah berdasarkan kebijakan Bank sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.

Resiko Program

Permohonan kredit/pembiayaan calon Debitur/Nasabah dapat ditolak oleh Bank apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.

Pengaduan Peserta Program

  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait Program, maka Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas Program secara lisan maupun secara tertulis melalui email : referral.center@danamon.co.id.
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Bank dapat meminta bukti pendukung untuk pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Peserta Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Lain-lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang berlaku pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Hati – hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online