Hemat hingga Rp1.500.000 dan Cicilan 0% di Urban Republic, Garmin, DJI dan Shokz

01 Juni 2026 - 30 Juni 2026
Kartu Kredit
Charge

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Hingga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Cicilan 0% (nol persen) Hingga 12 (dua belas) bulan untuk pembelian produk di Urban Republic, Garmin, DJI dan Shokz (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti:

  • Program Hemat Hingga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) (“Program Hemat”); dan
  • Program Cicilan 0% (nol persen) Hingga 12 (dua belas) bulan ("Program Cicilan”)

Untuk pembelian produk di Urban Republic, Garmin, DJI dan Shokz (Program Hemat dan Program Cicilan secara Bersama-sama disebut sebagai “Program”).
Program diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Mitra Internasional Indonesia (“Urban Republic, Garmin, DJI dan Shokz”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026 (“Periode Program”).

Outlet yang Berpartisipasi

Pembelian di seluruh outlet :

  • Urban Republic, yang tercantum pada daftar di dalam link berikut: Klik disini (“Outlet Urban Republic”).
  • Garmin, yang tercantum pada daftar di dalam link berikut: Klik disini (“Outlet Garmin”).
  • DJI, yang tercantum pada daftar di dalam link berikut: Klik disini (“Outlet DJI”).
  • Shokz, yang tercantum pada daftar di dalam link berikut: Klik disini (“Outlet Shokz”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express dan Kartu Charge American Express dan namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku sebagai berikut:
    1. Program Hemat
      1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
        Minimum
        Transaksi (Rp)
        Hemat (Rp) Kuota

        3.000.000

        150.000

        20

        10.000.000

        500.000

        20

        20.000.000

        1.000.000

        20

        30.000.000

        1.500.000

        22

      2. Program berlaku hanya untuk pembayaran dengan cicilan.
      3. Program Hemat hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) Kartu selama Periode Program.
      4. Program Hemat tidak berlaku kelipatan.
      5. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh Hemat/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir 5.I.a di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
      6. Hemat yang diberikan bersifat non-refundable dan tidak dapat diuangkan atau dikembalikan.
      7. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
    2. Program Cicilan
      1. Program Cicilan berlaku dengan detail sebagai berikut:
        Tenor Minimum Transaksi (Rp)

        3 Bulan

        1.000.000

        6 Bulan

        1.000.000

        12 Bulan

        2.000.000

      2. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di bdi.co.id/tarifdanbiaya.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point; dan
      4. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi secara online dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (sebagai contoh: SMS, Email, dan lain sebagainya).
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan Hemat dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online